Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Titik Banjir Empang Sari Ciputat, Pemkot Tangsel Tawarkan Solusi Pompa Air

    15 April 2026 No Comments

    Banjir Perumahan Citra Prima Serpong 2, Pilar Minta DSDABMBK Tangsel Normalisasi Sungai

    15 April 2026 No Comments

    Sepanjang 2025, Baznas Tangsel Tengah Gelontorkan Rp22 Miliar

    15 April 2026 No Comments

    DPR Tegaskan di Sidang MK: MBG Tak Kurangi Mandatory Spending Pendidikan

    15 April 2026 No Comments

    Khofifah Buka Suara Soal Rentetan OTT KPK: Kepala Daerah Sudah Dibekali Solusi

    15 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Prolegnas 2026, Baleg DPR Cabut RUU Danantara: Sebab Tak Terlalu Mendesak

0
By Sulis on 28 November 2025 Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyampaikan alasan mencabut RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Baleg DPR menilai saat ini RUU Danantara belum terlalu mendesak untuk dibuat.

“Danantara belum menjadi sui generis dari BUMN, dan sehingga pijakannya masih dalam BUMN (UU BUMN),” ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Bob menyebutkan RUU lain yang mendesak untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026 ialah RUU Pengolahan Air Minum dan Sanitasi, RUU Masyarakat Adat.

Diketahui, Baleg telah memasukkan RUU Penyadapan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

“Ada pengolahan air minum dan sanitasi , dan memindahkan RUU Masyarakat Adat dari perseorangan ke Baleg,” kata Bob.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung mengatakan saat ini, Danantara belum dipisahkan atau didudukkan sebagai entitas yang memiliki regulasi khusus di luar struktur BUMN. Sebab itu, kata dia, aturannya masih berpijak pada UU BUMN.

Terlebih, UU BUMN baru saja direvisi oleh DPR dan Pemerintah. Revisi UU BUMN disahkan pada 2 Oktober 2025.

“RUU Danantara dihapuskan dari Prolegnas karena pemerintah sudah mengajukan revisi RUU BUMN (yang sudah mencakup Danantara),” kata Martin.

“Untuk prioritas, Baleg masih konsentrasi menyelesaikan beberapa RUU yang saat ini masih difinalisasi, seperti RUU BPIP, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU PPRT, juga proses harmonisasi beberapa RUU, misalnya RUU Hak Cipta dan RUU Keuangan Haji,” imbuh dia.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Kemenkum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI terkait evaluasi RUU Prolegnas. Ada empat RUU yang dicabut Baleg dari Prolegnas Prioritas 2026.

“Ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU Prolegnas tahun 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat tersebut, Kamis (27/11).

Pertama ada RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara). Kemudian ada RUU tentang Patriot Bond atau surat berharga.

Kemudian ada RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Lalu terakhir ada RUU tentang Kejaksaan.

Laporan: Tim

Baleg DPR Baleg DPR RI Danantara Belum Jadi Sui Generis BUMN dpr dpr ri Ketua Baleg DPR Bob Hasan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan RUU Danantara RUU Danantara Dicabut RUU Danantara Dicabut Sebab Tak Terlalu Mendesak Sui Generis TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleSeringkali Pohon Tumbang di Tangsel, Kawali: Masyarakat Jangan Takut Ajukan Ganti Rugi ke Instansi
Next Article Bandel! Menteri UMKM Dapat Aduan Wong Cilik Diminta Agunan Saat Ajukan KUR di BRI
Sulis

Related Posts

Titik Banjir Empang Sari Ciputat, Pemkot Tangsel Tawarkan Solusi Pompa Air

15 April 2026

Banjir Perumahan Citra Prima Serpong 2, Pilar Minta DSDABMBK Tangsel Normalisasi Sungai

15 April 2026

Sepanjang 2025, Baznas Tangsel Tengah Gelontorkan Rp22 Miliar

15 April 2026

DPR Tegaskan di Sidang MK: MBG Tak Kurangi Mandatory Spending Pendidikan

15 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Titik Banjir Empang Sari Ciputat, Pemkot Tangsel Tawarkan Solusi Pompa Air

By tintaotentik.co15 April 20260

TintaOtentik.Co – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menemukan sejumlah titik krusial banjir di…

 

Banjir Perumahan Citra Prima Serpong 2, Pilar Minta DSDABMBK Tangsel Normalisasi Sungai

15 April 2026

Sepanjang 2025, Baznas Tangsel Tengah Gelontorkan Rp22 Miliar

15 April 2026

DPR Tegaskan di Sidang MK: MBG Tak Kurangi Mandatory Spending Pendidikan

15 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.