Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

    14 April 2026 No Comments

    Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

    14 April 2026 No Comments

    Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

    13 April 2026 No Comments

    Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

    13 April 2026 No Comments

    Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

    13 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Prolegnas 2026, Baleg DPR Cabut RUU Danantara: Sebab Tak Terlalu Mendesak

0
By Sulis on 28 November 2025 Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyampaikan alasan mencabut RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Baleg DPR menilai saat ini RUU Danantara belum terlalu mendesak untuk dibuat.

“Danantara belum menjadi sui generis dari BUMN, dan sehingga pijakannya masih dalam BUMN (UU BUMN),” ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Bob menyebutkan RUU lain yang mendesak untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026 ialah RUU Pengolahan Air Minum dan Sanitasi, RUU Masyarakat Adat.

Diketahui, Baleg telah memasukkan RUU Penyadapan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

“Ada pengolahan air minum dan sanitasi , dan memindahkan RUU Masyarakat Adat dari perseorangan ke Baleg,” kata Bob.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung mengatakan saat ini, Danantara belum dipisahkan atau didudukkan sebagai entitas yang memiliki regulasi khusus di luar struktur BUMN. Sebab itu, kata dia, aturannya masih berpijak pada UU BUMN.

Terlebih, UU BUMN baru saja direvisi oleh DPR dan Pemerintah. Revisi UU BUMN disahkan pada 2 Oktober 2025.

“RUU Danantara dihapuskan dari Prolegnas karena pemerintah sudah mengajukan revisi RUU BUMN (yang sudah mencakup Danantara),” kata Martin.

“Untuk prioritas, Baleg masih konsentrasi menyelesaikan beberapa RUU yang saat ini masih difinalisasi, seperti RUU BPIP, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU PPRT, juga proses harmonisasi beberapa RUU, misalnya RUU Hak Cipta dan RUU Keuangan Haji,” imbuh dia.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Kemenkum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI terkait evaluasi RUU Prolegnas. Ada empat RUU yang dicabut Baleg dari Prolegnas Prioritas 2026.

“Ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU Prolegnas tahun 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat tersebut, Kamis (27/11).

Pertama ada RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara). Kemudian ada RUU tentang Patriot Bond atau surat berharga.

Kemudian ada RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Lalu terakhir ada RUU tentang Kejaksaan.

Laporan: Tim

Baleg DPR Baleg DPR RI Danantara Belum Jadi Sui Generis BUMN dpr dpr ri Ketua Baleg DPR Bob Hasan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan RUU Danantara RUU Danantara Dicabut RUU Danantara Dicabut Sebab Tak Terlalu Mendesak Sui Generis TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleSeringkali Pohon Tumbang di Tangsel, Kawali: Masyarakat Jangan Takut Ajukan Ganti Rugi ke Instansi
Next Article Bandel! Menteri UMKM Dapat Aduan Wong Cilik Diminta Agunan Saat Ajukan KUR di BRI
Sulis

Related Posts

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

14 April 2026

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

By tintaotentik.co14 April 20260

TintaOtentik.Co – Sektor transportasi perkeretaapian bersiap menembus ambang baru dalam penggunaan energi bersih. Pemerintah menjadwalkan…

 

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.