Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

    27 August 2026 No Comments

    DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

    27 August 2026 No Comments

    Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

    27 August 2026 No Comments

    Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

    26 August 2026 No Comments

    Pemeriksa Pajak Diduga Menerima Uang, KPK Terus Usut Aliran Dana Korupsi KPP Banjarmasin

    26 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hiburan»Seringkali Pohon Tumbang di Tangsel, Kawali: Masyarakat Jangan Takut Ajukan Ganti Rugi ke Instansi

Seringkali Pohon Tumbang di Tangsel, Kawali: Masyarakat Jangan Takut Ajukan Ganti Rugi ke Instansi

0
By Sulis on 28 November 2025 Hiburan, Interior, Regional, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co – Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia (Kawali) Kota Tangerang Selatan mengajak masyarakat jangan takut menggugat, apabila dirugikan akibat dari pohon tumbang.

Koordinator Kawali Indonesia Kota Tangsel, Zarkasih tanjung, menyampaikan jika masyarakat dirugikan akibat pohon tumbang, masyarakat bisa menggugat pihak yang lalai, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup bidang pertamanan.

“Dengan mengajukan somasi terlebih dahulu, mengumpulkan bukti (foto/video), gugatan perdata di ajukan ke Pengadilan Negeri dapat diajukan berdasarkan adanya perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) jika ada unsur kesalahan atau kelalaian, bukan bencana alam murni,” Zarkasih Tanjung, dalam keterangan resmi yang diterima, dikutip Jumat, (28/11/2025).

Pria yang dikenal Tanjung menjelaskan, langkah-langkah gugat pohon tumbang ialah kumpulkan bukti berupa foto atau video kerusakan rumah atau kendaraan dan pohon yang tumbang, catat juga saksi-saksi.

“Identifikasi pihak bertanggung jawab, lalu tentukan siapa pengelola pohon. Biasanya Dinas Lingkungan atau PU untuk pohon di jalan atau taman kota,” terang Tanjung.

Tanjung sampaikan, cara ajukan ganti rugi adalah laporkan kejadian ke instansi terkait, bisa lisan atau tertulis (somasi) untuk meminta ganti rugi. Kemudian gugatan perdata (jika gagal), jika tidak ada penyelesaian, masyarakat dapat menggugat ke Pengadilan Negeri.

“Dasar Hukum gugatan didasarkan pada perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), yang menyatakan ganti rugi jika ada kesalahan (kelalaian) yang menyebabkan kerugian, bukan murni karena keadaan alam,” tegas Tanjung.

Lalu, lanjut Tanjung, sertakan bukti dan dokumen. Siapkan berkas-berkas (KTP, surat kepemilikan, bukti kerusakan,). Pemerintah kolonial Belanda telah memberi contoh dengan menanam pohon asem jawa.

“Saya pun turut menyoroti belum lama ini, kelalaian Pemkot Tangsel yang menyebabkan pohon tumbang antara lain pohon yang di tanam dalam kondisi sudah lebih dari 1 sampai 2 meter, sehingga tidak memiliki akar yang cukup kuat dan rawan tertiup angin,” tutup Tanjung.

Laporan: iwanpose

Dinas Lingkungan Tangsel Dlh tangsel Kawali Kota Tangsel Kawali Tangsel Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Masyarakat Jangan Takut Ajukan Ganti Rugi ke Instansi Pohon Tumbang di Tangsel Seringkali Pohon Tumbang di Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleUpgrade Program Ngider Sehat, Dinkes Tangsel Lengkapi USG dan EKG Portable
Next Article Prolegnas 2026, Baleg DPR Cabut RUU Danantara: Sebab Tak Terlalu Mendesak
Sulis

Related Posts

Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

27 August 2026

DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

27 August 2026

Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

27 August 2026

Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

26 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Nasional

Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

By tintaotentik.co27 August 20260

TintaOtentik.co – Gelombang aksi demo terhadap kinerja legislasi di DPR RI soal RUU Perampasan Aset…

 

DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

27 August 2026

Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

27 August 2026

Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

26 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.