Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

    7 September 2026 No Comments

    Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

    7 September 2026 No Comments

    Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

    7 September 2026 No Comments

    Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

    7 September 2026 No Comments

    Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

    6 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»SE Ditjen Migas: Restoran, Hotel, dan Usaha Laundry, Dilarang Pakai Gas 3 Kg

SE Ditjen Migas: Restoran, Hotel, dan Usaha Laundry, Dilarang Pakai Gas 3 Kg

0
By Sulis on 22 December 2025 Ekonomi, Nasional

TintaOtentik.Co – Sejak 1 Februari 2024, pemerintah pusat telah mengupayakan pengawasan pendistribusian dan penggunaan Gas LPG yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pemerintah menuturkan perketatan pengawasan gas elpiji 3 kilogram (kg) tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan stok tabung gas dan diperuntukkan untuk masyarakat tertentu.

Dilansir laman Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022, pemerintah memetakan beberapa golongan daftar yang dapat menerima gas bersubsidi 3 kg serta beberapa kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan gas melon tersebut.

Daftar kelompok masyarakat yang berhak membeli elpiji 3 kg untuk menanggulangi kelangkaan gas elpiji 3 kg ini, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan dimana gas elpiji 3 kg merupakan gas subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Rumah tangga
Konsumen yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak sehari-hari.

2. Usaha mikro
Pelaku usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk mendukung kegiatan usahanya.

3. Petani sasaran
Petani yang memiliki lahan pertanian dengan luas maksimal 0,5 hektare, kecuali bagi transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare.

4. Nelayan sasaran
Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Daftar kelompok yang dilarang menggunakan elpiji 3 kg

Ditjen Migas juga menyampaikan bahwa pemberian gas bersubsidi tersebut harus tepat sasaran dengan melarang penggunaan terhadap beberapa golongan masyarakat berikut:

– Restoran.
– Hotel.
– Usaha binatu (Laundry).
– Usaha batik.
– Usaha peternakan.

– Usaha pertanian (diluar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi).

– Usaha tani tembakau,
dan Usaha jasa las. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua).

Laporan: Tim

Elpiji 3 Kg Gas Elpiji 3 Kg Gas Melon 3 Kg Kementerian ESDM Masyarakat yang Boleh Gunakan Gas 3 Kg Masyarakat yang Tak Boleh Gunakan Gas 3 Kg SE Ditjen Migas SE Ditjen Migas Sebut Restoran Hotel dan Usaha Laundry Dilarang Pakai Gas 3 Kg Surat Edaran Ditjen Migas TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleMenteri LH: Kalau Hingga Juni 2026 Tak Ada Penataan Konkret, TPA Cipeucang Bakal Ditutup!
Next Article Optimisme OJK di Balik Fenomena ‘Kredit Nganggur’ Perbankan Senilai Rp 2.500 Triliun
Sulis

Related Posts

Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

7 September 2026

Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

7 September 2026

Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026

Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

7 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

By tintaotentik.co7 September 20260

TintaOtentik.Co – Semua jenis kendaraan yang teregistrasi di kepolisian pada dasarnya wajib melunasi pajak tahunan…

 

Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

7 September 2026

Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026

Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

7 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.