Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Etik Suryani Kenakan Masker dan Serba Hitam Saat Digelandang KPK dari Mapolresta Solo

    10 July 2026 No Comments

    Dishub Tangsel Geser Anggaran Rp400 Juta untuk Jamin Bus Sekolah Gratis

    10 July 2026 No Comments

    Kepung Gedung RANS BSD, Koalisi Mahasiswa Desak Audit Jabatan Strategis BUMN

    10 July 2026 No Comments

    Dikembalikan Menhut Juli, Uang Alih Fungsi Hutan Milik Bupati Kuansing Disita KPK

    10 July 2026 No Comments

    Cetak Sejarah Dunia, Indonesia Resmikan Mandatori B50 demi Putus Rantai Impor Solar

    10 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»SE Ditjen Migas: Restoran, Hotel, dan Usaha Laundry, Dilarang Pakai Gas 3 Kg

SE Ditjen Migas: Restoran, Hotel, dan Usaha Laundry, Dilarang Pakai Gas 3 Kg

0
By Sulis on 22 December 2025 Ekonomi, Nasional

TintaOtentik.Co – Sejak 1 Februari 2024, pemerintah pusat telah mengupayakan pengawasan pendistribusian dan penggunaan Gas LPG yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pemerintah menuturkan perketatan pengawasan gas elpiji 3 kilogram (kg) tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan stok tabung gas dan diperuntukkan untuk masyarakat tertentu.

Dilansir laman Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022, pemerintah memetakan beberapa golongan daftar yang dapat menerima gas bersubsidi 3 kg serta beberapa kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan gas melon tersebut.

Daftar kelompok masyarakat yang berhak membeli elpiji 3 kg untuk menanggulangi kelangkaan gas elpiji 3 kg ini, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan dimana gas elpiji 3 kg merupakan gas subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Rumah tangga
Konsumen yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak sehari-hari.

2. Usaha mikro
Pelaku usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk mendukung kegiatan usahanya.

3. Petani sasaran
Petani yang memiliki lahan pertanian dengan luas maksimal 0,5 hektare, kecuali bagi transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare.

4. Nelayan sasaran
Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Daftar kelompok yang dilarang menggunakan elpiji 3 kg

Ditjen Migas juga menyampaikan bahwa pemberian gas bersubsidi tersebut harus tepat sasaran dengan melarang penggunaan terhadap beberapa golongan masyarakat berikut:

– Restoran.
– Hotel.
– Usaha binatu (Laundry).
– Usaha batik.
– Usaha peternakan.

– Usaha pertanian (diluar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi).

– Usaha tani tembakau,
dan Usaha jasa las. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua).

Laporan: Tim

Elpiji 3 Kg Gas Elpiji 3 Kg Gas Melon 3 Kg Kementerian ESDM Masyarakat yang Boleh Gunakan Gas 3 Kg Masyarakat yang Tak Boleh Gunakan Gas 3 Kg SE Ditjen Migas SE Ditjen Migas Sebut Restoran Hotel dan Usaha Laundry Dilarang Pakai Gas 3 Kg Surat Edaran Ditjen Migas TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleMenteri LH: Kalau Hingga Juni 2026 Tak Ada Penataan Konkret, TPA Cipeucang Bakal Ditutup!
Next Article Optimisme OJK di Balik Fenomena ‘Kredit Nganggur’ Perbankan Senilai Rp 2.500 Triliun
Sulis

Related Posts

Etik Suryani Kenakan Masker dan Serba Hitam Saat Digelandang KPK dari Mapolresta Solo

10 July 2026

Dishub Tangsel Geser Anggaran Rp400 Juta untuk Jamin Bus Sekolah Gratis

10 July 2026

Kepung Gedung RANS BSD, Koalisi Mahasiswa Desak Audit Jabatan Strategis BUMN

10 July 2026

Dikembalikan Menhut Juli, Uang Alih Fungsi Hutan Milik Bupati Kuansing Disita KPK

10 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Etik Suryani Kenakan Masker dan Serba Hitam Saat Digelandang KPK dari Mapolresta Solo

By Irfan Kurniawan10 July 20260

Tinta Otentik.co – Jagat politik Jawa Tengah diguncang kabar mengejutkan. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, resmi…

 

 

 

 

 

Dishub Tangsel Geser Anggaran Rp400 Juta untuk Jamin Bus Sekolah Gratis

10 July 2026

Kepung Gedung RANS BSD, Koalisi Mahasiswa Desak Audit Jabatan Strategis BUMN

10 July 2026

Dikembalikan Menhut Juli, Uang Alih Fungsi Hutan Milik Bupati Kuansing Disita KPK

10 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.