Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

    14 April 2026 No Comments

    Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

    14 April 2026 No Comments

    Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

    13 April 2026 No Comments

    Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

    13 April 2026 No Comments

    Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

    13 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi

Menteri LH: Kalau Hingga Juni 2026 Tak Ada Penataan Konkret, TPA Cipeucang Bakal Ditutup!

0
By Sulis on 22 December 2025 Ekonomi, Gaya Hidup, Nasional, Politik, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co – Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr Hanif Faisol Nurofiq, bertandang ke Kota Tangsel melakukan pengawasan penanganan sampah. Menurut Pemerintah Pusat persoalan sampah di wilayah ini telah berada dalam kondisi serius dan darurat, sehingga membutuhkan langkah tegas, terukur, serta tidak mengesampingkan penegakan hukum.

Pada kesempatan wawancara bersama Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, jajaran Pemkot Tangsel, dan pimpinan DPRD, di Kantor Balai Kota Tangsel,  Hanif menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup memantau langsung dinamika pengelolaan sampah, khususnya di TPA Cipeucang.

“Kami menyikapi dengan sangat serius permasalahan sampah di Tangerang Selatan. Secara teknis, pada Mei 2024 kami telah menjatuhkan sanksi kepada TPA Cipeucang untuk melakukan penataan hingga penutupan maksimal 180 hari. Artinya, pada Juni 2026 seharusnya sudah ditutup,” jelas Hanif.

Kendati, melihat kondisi lapangan yang dinilai belum sepenuhnya stabil, Kementerian LH meminta agar pengelolaan sampah sementara tetap dilakukan di Cipeucang seiring proses penataan yang berjalan. Pemerintah pusat juga mendorong optimalisasi Material Recovery Facility (MRF) di seluruh unit pengelolaan sampah di Tangsel.

Hanif menerangkan, kondisi darurat sampah di Tangerang Selatan dipicu oleh ketimpangan signifikan antara timbulan dan kapasitas penanganan. Saat ini, timbulan sampah mencapai sekitar 1.100 ton per hari, sementara kemampuan penanganan baru berada di kisaran 400 ton per hari. Kondisi tersebut menyebabkan kelebihan hampir 600 ton sampah per hari yang belum tertangani secara optimal.

Untuk mengatasi situasi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong kerja sama lintas wilayah dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kami sudah berkomunikasi dengan sejumlah daerah, termasuk Bogor dan wilayah di Jawa Barat. Untuk sementara, penanganan substansi akan dibantu dari Serang. Seluruh skema kerja sama ini berada di bawah koordinasi gubernur,” jelasnya.

Selain fokus pada TPA, kementerian juga akan melakukan penyisiran terhadap kawasan industri, komersial, dan perumahan skala besar yang tidak mengelola sampahnya secara mandiri. Langkah ini ditempuh untuk menekan beban TPA sekaligus memastikan tanggung jawab produsen sampah berjalan sesuai ketentuan.

Hanif menegaskan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) KLH dipastikan turun langsung dengan mengerahkan tim hukum untuk melakukan pencermatan menyeluruh terhadap kondisi dan tata kelola sampah, khususnya di TPA Cipeucang.

Hanif menambahkan bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kewajiban hukum kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Ia mengingatkan adanya sanksi pidana tegas bagi pihak yang mengabaikan ketentuan tersebut.

“Dalam Pasal 40 ada ancaman pidana minimal empat tahun. Hukum tidak boleh dikesampingkan. Walaupun kita berteman baik dengan Pak Wali Kota, landasan hukum tetap harus ditegakkan,” pungkas Hanif.

Kemudian, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan kesiapan Pemkot Tangsel menjalankan seluruh arahan kementerian. Ia memastikan perbaikan akses jalan menuju TPA Cipeucang ditargetkan rampung dalam dua hari agar aktivitas pengangkutan kembali normal.

“Kami fokus pada landfill 3 dan menyiapkan landfill 4. Landfill 1 dan 2 sudah tidak memungkinkan digunakan,” tutur Benyamin.

Ia juga optimistis TPA Cipeucang dapat ditutup permanen pada Juni mendatang, seiring penerapan teknologi pengolahan sampah, penguatan kerja sama antar daerah, serta penambahan armada pengangkutan. Pemkot Tangsel telah menambah 27 unit truk sampah dan menyiapkan skema pengangkutan hingga 400–500 ton per hari ke TPA Cilowong, Kota Serang.

Dalam jangka menengah, Pemkot Tangsel tetap mengacu pada sistem sanitary landfill sembari menunggu implementasi Perpres Nomor 109 terkait pengolahan sampah berbasis teknologi, termasuk opsi waste to energy.

Laporan: iwanpose

Benyamin davnie Cipeucang Kementerian LH Kota tangsel Menteri LH Menteri LH Angkat Bicara Soal TPA Cipeucang Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq Menteri LH ke Tangsel Menteri LH Sikapi Masalah TPA Cipeucang menteri lingkungan hidup Menteri Lingkungan Hidup ke Tangsel Permasalahan Sampah Tangsel Tangsel Tangsel darurat sampah TintaOtentik TintaOtentik.Co TPA Cipeucang TPA Cipeucang Bakal Ditutup Wali Kota Tangsel Walikota Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleOptimalkan Produk Dalam Negeri, Indonesia Bakal Stop Solar 2026 Termasuk SPBU Swasta
Next Article SE Ditjen Migas: Restoran, Hotel, dan Usaha Laundry, Dilarang Pakai Gas 3 Kg
Sulis

Related Posts

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

14 April 2026

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

By tintaotentik.co14 April 20260

TintaOtentik.Co – Sektor transportasi perkeretaapian bersiap menembus ambang baru dalam penggunaan energi bersih. Pemerintah menjadwalkan…

 

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.