Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Pemkot Tangsel dan Komisi IX DPR RI Perkuat Pengawasan Pangan di Kawasan Serpong

    11 March 2026 No Comments

    Menuju Kemandirian Energi, Prabowo Optimistis RI Segera Lepas Ketergantungan Impor BBM

    11 March 2026 No Comments

    Persimpangan Jalan Geoglobalisasi “Proteksionis”: Menakar Peran Logistik dan Kedaulatan Energi dalam Doktrin Prabowo

    11 March 2026 No Comments

    Hadapi Gejolak Global, Prabowo Tegaskan Kesiapan Ekonomi dan Pangan Indonesia

    11 March 2026 No Comments

    Menepis Isu Resesi, Menkeu Purbaya Pastikan Daya Beli Masyarakat Masih Tangguh

    11 March 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Politik
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Cegah Bahaya Gratifikasi (FOTO: Dok/Tintaotentik.co)

Libatkan KPK, Pemkot Tangsel Cegah Bahaya Gratifikasi Hingga Tingkat Kelurahan

0
By tintaotentik.co on 10 March 2026 Politik, Hukum, Regional

TintaOtentik.Co — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Inspektorat menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diikuti oleh perangkat daerah hingga 54 kelurahan se-Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai aturan, batasan, serta mekanisme pelaporan gratifikasi.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa kehadiran seluruh kelurahan dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi langkah untuk mewujudkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang bersih dan berintegritas,” ujar Benyamin pada Selasa (10/03/2026).

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan berbagai kriteria gratifikasi yang perlu dipahami oleh para perangkat daerah. Seseorang dinyatakan menerima gratifikasi apabila menerima pemberian yang melebihi batas nilai yang diatur dan tidak melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Dalam regulasi tersebut ditetapkan bahwa batas nilai pemberian adalah sebesar Rp1.500.000. Setiap penerimaan di atas nilai tersebut wajib dilaporkan.

Inspektur Kota Tangerang Selatan, Achmad Zubair, menambahkan bahwa meskipun nilai pemberian berada di bawah batas tersebut, apabila berkaitan dengan jabatan, maka tetap wajib dilaporkan.

“Meski nilainya di bawah aturan, kalau itu karena jabatan, pasti diambil. KPK memiliki tim khusus untuk menilai setiap laporan yang masuk,” tegas Achmad.

UPG Hadir Sejak Awal Berdirinya Inspektorat

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Inspektorat Kota Tangerang Selatan bukanlah entitas baru. UPG telah hadir sejak awal berdirinya Inspektorat dan berfungsi sebagai pintu pertama pelaporan gratifikasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Mekanisme pelaporannya pun telah berjalan. OPD yang menerima pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Inspektorat. Selanjutnya, Inspektorat akan melakukan penilaian awal sebelum meneruskan laporan tersebut kepada KPK.

Apabila KPK memutuskan bahwa penerimaan tersebut merupakan milik negara, maka aset tersebut akan dikembalikan kepada negara melalui KPK. Lembaga tersebut juga memiliki tim khusus yang bertugas menilai setiap laporan gratifikasi yang masuk.

Tidak hanya di tingkat Inspektorat, setiap Unit Pelaksana Daerah (UPD) juga diwajibkan memiliki UPG masing-masing.

“Setiap OPD wajib memiliki UPG. Nanti kami cek kembali mana saja yang belum,” ujar Zubair.

Dengan struktur tersebut, pelaporan gratifikasi diharapkan dapat berjalan secara sistematis, mulai dari tingkat OPD hingga ke Inspektorat.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap dapat meningkatkan pemahaman aparatur mengenai bahaya gratifikasi sekaligus memperkuat budaya pelaporan sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Bagi ASN yang masih ragu terhadap suatu penerimaan, UPG Inspektorat Kota Tangerang Selatan juga terbuka untuk memberikan layanan konsultasi.

Laporan: irfan

Gratifikasi Tangsel Inspektorat Tangsel Kelurahan Tangsel KPK Pemkot tangsel Pemkot Tangsel Cegah Bahaya Gratifikasi Hingga Tingkat Kelurahan Pemkot Tangsel Cegah Gratifikasi Pemkot Tangsel Gandeng KPK Pemkot Tangsel Gratifikasi Pemkot Tangsel KPK Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBuka Posko THR 2026, Disnaker Tangsel Bakal Tindak Perusahaan Tak Patuh
Next Article Pemerintah Pastikan Anggaran Pendidikan 2026 Justru Naik Tak Dipangkas MBG
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Pemkot Tangsel dan Komisi IX DPR RI Perkuat Pengawasan Pangan di Kawasan Serpong

11 March 2026

Menuju Kemandirian Energi, Prabowo Optimistis RI Segera Lepas Ketergantungan Impor BBM

11 March 2026

Persimpangan Jalan Geoglobalisasi “Proteksionis”: Menakar Peran Logistik dan Kedaulatan Energi dalam Doktrin Prabowo

11 March 2026

Hadapi Gejolak Global, Prabowo Tegaskan Kesiapan Ekonomi dan Pangan Indonesia

11 March 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Pemkot Tangsel dan Komisi IX DPR RI Perkuat Pengawasan Pangan di Kawasan Serpong

By tintaotentik.co11 March 20260

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia…

Menuju Kemandirian Energi, Prabowo Optimistis RI Segera Lepas Ketergantungan Impor BBM

11 March 2026

Persimpangan Jalan Geoglobalisasi “Proteksionis”: Menakar Peran Logistik dan Kedaulatan Energi dalam Doktrin Prabowo

11 March 2026

Hadapi Gejolak Global, Prabowo Tegaskan Kesiapan Ekonomi dan Pangan Indonesia

11 March 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.