Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    APBD-P Tangsel Ngebagi DCKTR Rp30 M, DLH Rp25 M dan Dikbud Rp15 M: Masyarakat Berhak Tahu Kemana Uang Larinya!

    26 August 2026 No Comments

    Resmikan PLTS, Indonesia Targetkan Stop Impor Minyak dan LPG Menuju Swasembada Energi

    26 August 2026 No Comments

    BPS Tegaskan Desil Hanya Pemeringkat, Bukan Tolak Ukur Kesejahteraan

    26 August 2026 No Comments

    Jakarta Aman Bukan Berarti Membungkam Aspirasi

    26 August 2026 No Comments

    Imbas APBD Turun, Banten Genjot Sektor Air dan Aset Demi Target RPJMD

    25 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Buka Posko THR 2026, Disnaker Tangsel Bakal Tindak Perusahaan Tak Patuh
Buka Posko THR 2026, Disnaker Tangsel Bakal Tindak Perusahaan yang Tak Patuh (FOTO: Dok/Istimewa)

Buka Posko THR 2026, Disnaker Tangsel Bakal Tindak Perusahaan Tak Patuh

0
By tintaotentik.co on 10 March 2026 Ekonomi, Gaya Hidup, Regional, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Tenaga Kerja membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan mulai 9 hingga 31 Maret 2026.

Posko ini dibuka untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi menjelang Hari Raya serta memberikan ruang konsultasi apabila terjadi kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan.

Posko layanan tersebut berlokasi di Kantor Disnaker Tangsel, Gedung Arsip Lantai 5. Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui email resmi disnaker.tangsel@gmail.com
atau melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel Sabam Maringan menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami membuka posko ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja. Apabila sampai tujuh hari sebelum Hari Raya THR belum dibayarkan, pekerja dapat segera melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya pada Selasa (10/03/2026).

Ia menjelaskan, apabila terdapat laporan bahwa perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, Disnaker Tangsel akan meneruskan laporan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten selaku Pengawas Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, jika laporan disampaikan sebagai perselisihan hak, Disnaker Tangsel juga dapat melakukan pencatatan dan memfasilitasi proses mediasi antara pekerja dan perusahaan guna mencari penyelesaian.

Mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah menyampaikan Surat Edaran Wali Kota tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai pengingat dan penegasan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja.

Sabam menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh perusahaan di Tangerang Selatan untuk membayarkan THR tepat waktu dan sesuai aturan.

“Kami berharap perusahaan dapat mematuhi regulasi dan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada para pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan,” tutupnya.

Laporan: irfan

Dinas Ketenagakerjaan Tangsel Disnaker Tangsel Disnaker Tangsel Bakal Tindak Perusahaan Tak Patuh Posko Pengaduan THR Tangsel Posko THR Tangsel Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDampak Perang AS-Iran, Fraksi PDIP Tangsel Dorong Pemkot Pastikan Stabilitas Harga Pangan
Next Article Libatkan KPK, Pemkot Tangsel Cegah Bahaya Gratifikasi Hingga Tingkat Kelurahan
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

APBD-P Tangsel Ngebagi DCKTR Rp30 M, DLH Rp25 M dan Dikbud Rp15 M: Masyarakat Berhak Tahu Kemana Uang Larinya!

26 August 2026

Resmikan PLTS, Indonesia Targetkan Stop Impor Minyak dan LPG Menuju Swasembada Energi

26 August 2026

BPS Tegaskan Desil Hanya Pemeringkat, Bukan Tolak Ukur Kesejahteraan

26 August 2026

Imbas APBD Turun, Banten Genjot Sektor Air dan Aset Demi Target RPJMD

25 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

APBD-P Tangsel Ngebagi DCKTR Rp30 M, DLH Rp25 M dan Dikbud Rp15 M: Masyarakat Berhak Tahu Kemana Uang Larinya!

By tintaotentik.co26 August 20260

TintaOtentik.Co – Rencana penambahan anggaran sebesar Rp102,7 miliar lebih dalam Perubahan KUA/PPAS APBD 2026 Pemerintah…

 

Resmikan PLTS, Indonesia Targetkan Stop Impor Minyak dan LPG Menuju Swasembada Energi

26 August 2026

BPS Tegaskan Desil Hanya Pemeringkat, Bukan Tolak Ukur Kesejahteraan

26 August 2026

Jakarta Aman Bukan Berarti Membungkam Aspirasi

26 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.