TintaOtentik.Co – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jampidsus mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas karut-marut di sektor pertambangan batu bara.
Seorang pengusaha berinisial ST, yang menjabat sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang telah berlangsung selama hampir satu dekade.
Kasus ini menjadi sorotan utama lantaran mencakup periode aktivitas ilegal yang cukup panjang, terhitung sejak tahun 2016 hingga 2025, di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan status tersangka terhadap ST tidak dilakukan secara gegabah. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa keputusan ini berpijak pada alat bukti yang solid.
Serangkaian proses panjang telah dilalui, mulai dari pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi hingga operasi penggeledahan besar-besaran yang menyisir empat provinsi sekaligus, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan menjamin bahwa seluruh tahapan hukum dilaksanakan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Menambang Tanpa Izin Pasca Terminasi
Akar persoalan ini bermula dari status hukum operasional PT AKT. Sejatinya, perusahaan tersebut memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terjalin sejak 1999.
Namun, karpet merah tersebut telah digulung pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 pada Oktober 2017 silam.
Alih-alih menghentikan operasional pasca-terminasi, PT AKT diduga kuat terus mengeruk dan menjual batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.
Aktivitas eksploitasi kekayaan alam tanpa dasar hukum yang sah ini dinilai telah menabrak berbagai regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan Main Mata dengan Oknum Pejabat
Penyidikan lebih dalam mengungkap pola permainan yang cukup rapi. Tersangka ST, melalui jaringan usahanya, diduga menggunakan dokumen perizinan yang tidak valid demi memuluskan operasional tambang ilegal tersebut.
Praktik culas ini disinyalir tidak berjalan sendirian. Penyidik menemukan indikasi adanya kolusi dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
Sinergi gelap ini diduga telah memicu kerugian fantastis, baik pada kas negara maupun stabilitas ekonomi nasional. Saat ini, tim auditor masih bekerja keras untuk menghitung nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan.
Ancaman Pasal Berlapis dan Penahanan
Akibat perbuatan tersebut, ST kini menghadapi jeratan hukum yang berat. Penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru 2023, yang dikombinasikan dengan Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001).
Penggunaan pasal-pasal ini mencerminkan betapa kompleks dan seriusnya pelanggaran yang dilakukan tersangka.
Guna mempermudah penyidikan serta mengantisipasi penghilangan barang bukti, ST kini resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Langkah berani Kejaksaan Agung ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha di sektor sumber daya alam.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan praktik tambang ilegal tersebut demi memulihkan keadilan ekologi dan ekonomi bangsa.
Laporan: Tim
