Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

    8 September 2026 No Comments

    HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

    8 September 2026 No Comments

    Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

    8 September 2026 No Comments

    Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

    8 September 2026 No Comments

    Dana Bencana Disiapkan Rp1 Triliun, Menkeu: Ada Permintaan, Bisa Ditambah

    8 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Buntut Korupsi Dana Pokir, Kejari Tetapkan Ketua DPRD Magetan Tersangka
Buntut Korupsi Dana Pokir, Kejari Tetapkan Ketua DPRD Magetan Tersangka (FOTO: Dok/Istimewa)

Buntut Korupsi Dana Pokir, Kejari Tetapkan Ketua DPRD Magetan Tersangka

0
By tintaotentik.co on 24 April 2026 Hukum, Politik

TintaOtentik.Co – Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno sebagai satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai realisasi mencapai Rp242,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Sabrul Iman dalam keterangannya di Magetan, Jumat, mengatakan ada enam tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Ketua DPRD Magetan, anggota DPRD berinisial JM (Juli Martana), mantan anggota DPRD JML (Jamaludin), serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.

“Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi. Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan. Adapun laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum,” ujar Sabrul Iman.

Ia menjelaskan bahwa total alokasi dana pokir yang direkomendasikan pada periode tersebut mencapai Rp335,8 miliar. Anggaran itu disalurkan melalui sekitar 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD Magetan.

Namun, dalam proses penyalurannya, penyidik menemukan berbagai penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran. Dugaan kuat mengarah pada praktik manipulasi yang melibatkan sejumlah pihak.

Kejaksaan juga mengungkap bahwa kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat dana hibah diduga hanya berfungsi secara administratif.

Dalam praktiknya, pokmas disebut tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya.

“Fakta materiil menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang mendapat hibah, hanyalah formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum DPRD melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak tiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan,” katanya.

Selain itu, aspirasi masyarakat yang menjadi dasar pengajuan pokir diduga juga hanya dijadikan formalitas untuk memuluskan proses pencairan anggaran semata. Hal itu memperkuat indikasi adanya rekayasa dalam pengajuan hingga realisasi dana hibah tersebut.

Sabrul menambahkan pelaksanaan kegiatan yang semestinya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat, justru dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk. Akibatnya, banyak proyek yang tidak selesai dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sebelum menetapkan enam tersangka Kejari Magetan telah resmi menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 10 April 2026.

Selanjutnya, Kejari Magetan juga memeriksa sekitar sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suratno langsung ditahan oleh penyidik kejari setempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan. Proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus dikembangkan.

Kejaksaan menyatakan perbuatan tersangka bersama lima rekan lainnya telah mengakibatkan kerugian negara atau daerah yang diatur dalam pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Tim

Kejari Magetan Kejari Tetapkan Ketua DPRD Magetan Tersangka Kejari Tetapkan Ketua DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Ketua DPRD Magetan Korupsi Dana Pokir TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleMenhan Kumpulkan Jendral Purnawirawan TNI: Bahas Strategi Pertahanan
Next Article Proyek Greenwood Country Serpong Pemicu Banjir, Pemkot Tangsel Janjikan Evaluasi
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

8 September 2026

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

By tintaotentik.co8 September 20260

TintaOtentik.Co – Pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) membeberkan bukti legalitas atas klaim tanah dan bangunan…

 

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.