Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Pasca Mundur Jadi Kadispora, Status Mukroni Staff BKPSDM Tangsel

    3 October 2026 No Comments

    Rocky Gerung Hingga Jusuf Hamka, Ini Daftar Jajaran Nama Wantimpres yang Dilantik

    3 October 2026 No Comments

    Rekam Jejak Arrmanatha Nasir: Diplomat Karier yang Kini Nakhodai Kementerian Luar Negeri RI

    1 October 2026 No Comments

    Launching Bulan Pemuda Oktober 2026, KNPI Tangsel Gelar Forum Kebijakan Strategis

    1 October 2026 No Comments

    Prabowo Perkuat Kabinet: Ini Daftar Lengkap Menteri & Wamen Baru yang Resmi Dilantik

    1 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Politik»Soal Jabatan Sekda, Wali Kota Tangsel Dinilai Bertentangan dengan UU ASN
Ketua LBH Ansor Kota Tangsel Suhendar (FOTO: Dok/Istimewa)

Soal Jabatan Sekda, Wali Kota Tangsel Dinilai Bertentangan dengan UU ASN

0
By tintaotentik.co on 14 May 2026 Politik, Regional

TintaOtentik.Co – Ketua LBH Ansor Kota Tangsel Suhendar menyoroti pernyataan dan isu perihal tidak adanya Panitia Seleksi (Pansel) dalam pengisian Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel.

Menurutnya hal tersebut adalah sangat keliru dan sangat bertentangan dengan semangat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hal ini didasarkan pada, pertama, UU ASN 2023 menganut prinsip meritokrasi yaitu sistem pengisian jabatan ASN berdasarkan kemampuan, prestasi, kompetensi, integritas individu dan kelayakan, bukan karena faktor kekerabatan, kedekatan, kekayaan, atau latar belakang tertentu dan tertutup,” ujar Suhendar dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, (14/5/2026).

Suhendar mengatakan prinsip meritokrasi bertujuan menciptakan kesempatan yang sama dan keadilan dalam organisasi pemerintahan.

Oleh karenanya, sambung Suhendar, dalam pengisian jabatan Sekda Tangsel harus ada mekanisme untuk menilai dan menguji kemampuan, prestasi, kompetensi, serta integritas individu seseorang yang akan menjabat.

“Lalu, dalam UU ASN 2023 dinyatakan secara tegas seluruh peraturan perundang-undangan pelaksanaan UU ASN 2014 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ASN 2023, sehubungan ada banyak PP pelaksanaannya belum terbit,” ujar Suhendar.

Jika merujuk pada PP No.11 Tahun 2011 tentang manajemen PNS, lanjut Suhendar, maka jabatan Sekda hanya bisa di duduki paling lama adalah 5 (lima) tahun, oleh karenanya terlarang bagi mereka yang sudah pernah menduduki selama 5 (lima) tahun untuk kembali menjabat.

‘Kemudian, jika pun dimaknai adanya pengecualian bagi mereka yang sudah pernah menduduki selama 5 (lima) tahun untuk kembali menjabat, syaratnya pun sangat ketat yaitu adanya pencapaian kinerja serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip meritokrasi,” kata Suhendar.

“Pencapaian kinerja dapat dilihat dari perjanjian kinerja yang telah dibuat saat menjabat Sekda awal, apakah konsisten dan tercapai? Untuk itu, mempublikasikan perjanjian kinerja Sekda awal adalah keniscayaan agar publik bisa menilai apakah terpenuhi atau tidak?,” tanya Suhendar.

Suhendar menambahkan prinsip meritokrasi menghendaki adanya mekanisme pengujian dan penilaian kelayakan sefara objektif, yang tidak lain adalah adanya tim/panitia independen seperti Pansel atau sebutan lain sebagai penguji/penilainya.

“Dengan demikian, tidak ada dan tidak benar jika penempatan jabatan Sekda hanya melalui evaluasi, karena tidak sesuai hukumnya dan sangat bertentangan dengan prinsip meritokrasi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie memastikan Bambang Noertjahjo tetap melanjutkan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepastian itu disampaikan Benyamin usai proses evaluasi terhadap jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel selesai dilakukan.

ā€œSebetulnya bukan masa kerja, tapi semua eselon II A harus dievaluasi setiap lima tahun,ā€ kata Benyamin, dilansir dari Harianbanten.com, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Benyamin, hasil evaluasi yang dilakukan juga bersama Provinsi Banten tersebut memutuskan Bambang Noertjahjo tetap dipertahankan sebagai Sekda Tangsel.

ā€œBetul, sudah dievaluasi dan akan diperpanjang,ā€ ujarnya.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menegaskan bahwa tidak ada proses open bidding untuk jabatan Sekda Tangsel.

ā€œGa ada open biding sekda kota oleh provinsi,ā€ ujar Deden dilansir dari Harianbanten.com.

Ia juga menjelaskan bahwa proses yang berjalan saat ini hanya berupa evaluasi jabatan. ā€œKami hanya pansel wawancara evaluasi, bukan open bidding dan tdk punya kewenangan memperpanjang,ā€ tutupnya.

Laporan: fan

Ketua LBH Ansor Tangsel Suhendar LBH Ansor Tangsel Masa Jabatan Sekda Tangsel Perpanjangan Sekda Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co Wali Kota Tangsel Wali Kota Tangsel Bertentangan dengan UU ASN Wali Kota Tangsel Diduga Tabrak Aturan UU ASN Soal Jabatan Sekda
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDisaksikan Prabowo, Kejagung Pamerkan Rp10,2 T Hasil Gebrak Mafia Kawasan Hutan
Next Article Perkecil Titik Banjir, DSDAMBK Tangsel Targetkan Pembangunan 9 Jembatan
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Pasca Mundur Jadi Kadispora, Status Mukroni Staff BKPSDM Tangsel

3 October 2026

Rocky Gerung Hingga Jusuf Hamka, Ini Daftar Jajaran Nama Wantimpres yang Dilantik

3 October 2026

Rekam Jejak Arrmanatha Nasir: Diplomat Karier yang Kini Nakhodai Kementerian Luar Negeri RI

1 October 2026

Launching Bulan Pemuda Oktober 2026, KNPI Tangsel Gelar Forum Kebijakan Strategis

1 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Olahraga

Pasca Mundur Jadi Kadispora, Status Mukroni Staff BKPSDM Tangsel

By tintaotentik.co3 October 20260

TintaOtentik.Co – Ada suasana baru di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, menyusul langkah Mukroni yang…

Rocky Gerung Hingga Jusuf Hamka, Ini Daftar Jajaran Nama Wantimpres yang Dilantik

3 October 2026

Rekam Jejak Arrmanatha Nasir: Diplomat Karier yang Kini Nakhodai Kementerian Luar Negeri RI

1 October 2026

Launching Bulan Pemuda Oktober 2026, KNPI Tangsel Gelar Forum Kebijakan Strategis

1 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All rightĀ reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.