TintaOtentik.Co – Ketua LBH Ansor Kota Tangsel Suhendar menyoroti pernyataan dan isu perihal tidak adanya Panitia Seleksi (Pansel) dalam pengisian Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel.
Menurutnya hal tersebut adalah sangat keliru dan sangat bertentangan dengan semangat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Hal ini didasarkan pada, pertama, UU ASN 2023 menganut prinsip meritokrasi yaitu sistem pengisian jabatan ASN berdasarkan kemampuan, prestasi, kompetensi, integritas individu dan kelayakan, bukan karena faktor kekerabatan, kedekatan, kekayaan, atau latar belakang tertentu dan tertutup,” ujar Suhendar dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, (14/5/2026).
Suhendar mengatakan prinsip meritokrasi bertujuan menciptakan kesempatan yang sama dan keadilan dalam organisasi pemerintahan.
Oleh karenanya, sambung Suhendar, dalam pengisian jabatan Sekda Tangsel harus ada mekanisme untuk menilai dan menguji kemampuan, prestasi, kompetensi, serta integritas individu seseorang yang akan menjabat.
“Lalu, dalam UU ASN 2023 dinyatakan secara tegas seluruh peraturan perundang-undangan pelaksanaan UU ASN 2014 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ASN 2023, sehubungan ada banyak PP pelaksanaannya belum terbit,” ujar Suhendar.
Jika merujuk pada PP No.11 Tahun 2011 tentang manajemen PNS, lanjut Suhendar, maka jabatan Sekda hanya bisa di duduki paling lama adalah 5 (lima) tahun, oleh karenanya terlarang bagi mereka yang sudah pernah menduduki selama 5 (lima) tahun untuk kembali menjabat.
‘Kemudian, jika pun dimaknai adanya pengecualian bagi mereka yang sudah pernah menduduki selama 5 (lima) tahun untuk kembali menjabat, syaratnya pun sangat ketat yaitu adanya pencapaian kinerja serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip meritokrasi,” kata Suhendar.
“Pencapaian kinerja dapat dilihat dari perjanjian kinerja yang telah dibuat saat menjabat Sekda awal, apakah konsisten dan tercapai? Untuk itu, mempublikasikan perjanjian kinerja Sekda awal adalah keniscayaan agar publik bisa menilai apakah terpenuhi atau tidak?,” tanya Suhendar.
Suhendar menambahkan prinsip meritokrasi menghendaki adanya mekanisme pengujian dan penilaian kelayakan sefara objektif, yang tidak lain adalah adanya tim/panitia independen seperti Pansel atau sebutan lain sebagai penguji/penilainya.
“Dengan demikian, tidak ada dan tidak benar jika penempatan jabatan Sekda hanya melalui evaluasi, karena tidak sesuai hukumnya dan sangat bertentangan dengan prinsip meritokrasi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie memastikan Bambang Noertjahjo tetap melanjutkan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepastian itu disampaikan Benyamin usai proses evaluasi terhadap jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel selesai dilakukan.
“Sebetulnya bukan masa kerja, tapi semua eselon II A harus dievaluasi setiap lima tahun,” kata Benyamin, dilansir dari Harianbanten.com, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Benyamin, hasil evaluasi yang dilakukan juga bersama Provinsi Banten tersebut memutuskan Bambang Noertjahjo tetap dipertahankan sebagai Sekda Tangsel.
“Betul, sudah dievaluasi dan akan diperpanjang,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menegaskan bahwa tidak ada proses open bidding untuk jabatan Sekda Tangsel.
“Ga ada open biding sekda kota oleh provinsi,” ujar Deden dilansir dari Harianbanten.com.
Ia juga menjelaskan bahwa proses yang berjalan saat ini hanya berupa evaluasi jabatan. “Kami hanya pansel wawancara evaluasi, bukan open bidding dan tdk punya kewenangan memperpanjang,” tutupnya.
Laporan: fan
