Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Langkah Awal Angkatan Perdana SD Islam Pembangunan Menuju Masa Depan Gemilang

    19 May 2026 No Comments

    HIMAKOTAS Fest 2026: Semoga Melahirkan Generasi Muda yang Aktif

    19 May 2026 No Comments

    Meski Sudah Dikritik Bertentangan UU ASN, Walikota Tangsel Tetap Ingin Perpanjang Jabatan Sekda

    18 May 2026 No Comments

    Tuntut Pembersihan Miras dan Parkir Liar, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Tangsel

    18 May 2026 No Comments

    G2G Berjalan Mulus, Indonesia Siap Pasok 500 Ribu Ton Pupuk ke Australia

    18 May 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Politik
Meski Sudah Dikritik Bertentangan UU ASN, Walikota Tangsel Tetap Ingin Perpanjang Jabatan Sekda (FOTO: Dok/Istimewa)

Meski Sudah Dikritik Bertentangan UU ASN, Walikota Tangsel Tetap Ingin Perpanjang Jabatan Sekda

0
By tintaotentik.co on 18 May 2026 Politik, Regional

TintaOtentik.Co – Sempat dikritik bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, kekeuh akan tetap perpanjang masa jabatan Bambang Noertjahtjo sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangsel.

“Segera (terbit SK perpanjangan masa jabatan Sekda, red),” ujar Benyamin dengan singkat, pasca menghadiri pelantikan Kadin Tangsel di kawasan Serpong Utara, Senin, (18/5/2026).

Meski demikian Benyamin enggan menyebut secara detail kapan waktu pastinya.

Benyamin memastikan tidak akan ada proses pelantikan untuk perpanjangan Sekda Tangsel, pihaknya hanya melakukan proses pengukuhan.

“Engga, engga ada (pelantikan). Pengukuhan saja,” pungkasnya.

Beberapa Pengamat dan Akademisi Soroti Perpanjangan Jabatan Sekda Kota Tangsel

Sebelumnya beberapa pengamat kebijakan, hukum, serta akademisi turut menyoal keras keputusan perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel yang hanya berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Ketua LBH Ansor Kota Tangsel Suhendar menyoroti pernyataan dan isu perihal tidak adanya Panitia Seleksi (Pansel) dalam pengisian Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel.

Menurutnya hal tersebut adalah sangat keliru dan sangat bertentangan dengan semangat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hal ini didasarkan pada, pertama, UU ASN 2023 menganut prinsip meritokrasi yaitu sistem pengisian jabatan ASN berdasarkan kemampuan, prestasi, kompetensi, integritas individu dan kelayakan, bukan karena faktor kekerabatan, kedekatan, kekayaan, atau latar belakang tertentu dan tertutup,” ujar Suhendar dalam keterangan resminya, dikutip Kamis, (14/5/2026).

Suhendar mengatakan prinsip meritokrasi bertujuan menciptakan kesempatan yang sama dan keadilan dalam organisasi pemerintahan.

“Lalu, dalam UU ASN 2023 dinyatakan secara tegas seluruh peraturan perundang-undangan pelaksanaan UU ASN 2014 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ASN 2023, sehubungan ada banyak PP pelaksanaannya belum terbit,” ujar Suhendar.

Jika merujuk pada PP No.11 Tahun 2011 tentang manajemen PNS, lanjut Suhendar, maka jabatan Sekda hanya bisa di duduki paling lama adalah 5 (lima) tahun, oleh karenanya terlarang bagi mereka yang sudah pernah menduduki selama 5 (lima) tahun untuk kembali menjabat.

Kemudian, jika pun dimaknai adanya pengecualian bagi mereka yang sudah pernah menduduki selama 5 (lima) tahun untuk kembali menjabat, syaratnya pun sangat ketat yaitu adanya pencapaian kinerja serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip meritokrasi,” kata Suhendar.

“Pencapaian kinerja dapat dilihat dari perjanjian kinerja yang telah dibuat saat menjabat Sekda awal, apakah konsisten dan tercapai? Untuk itu, mempublikasikan perjanjian kinerja Sekda awal adalah keniscayaan agar publik bisa menilai apakah terpenuhi atau tidak?,” tanya Suhendar.

Suhendar menambahkan prinsip meritokrasi menghendaki adanya mekanisme pengujian dan penilaian kelayakan sefara objektif, yang tidak lain adalah adanya tim/panitia independen seperti Pansel atau sebutan lain sebagai penguji/penilainya.

“Dengan demikian, tidak ada dan tidak benar jika penempatan jabatan Sekda hanya melalui evaluasi, karena tidak sesuai hukumnya dan sangat bertentangan dengan prinsip meritokrasi,” pungkasnya.

Kemudian Pengamat Publik sekaligus Budayawan Tangsel, Uten Sutendy, menegaskan bahwa langkah Walikota tersebut sangat perlu dikoreksi.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan masa jabatan bukan sekadar urusan administratif, melainkan kunci bagi kesehatan birokrasi.

“Ini sangat perlu dikoreksi. Secara aturan kan sudah habis masa jabatannya, seharusnya Walikota mengikuti aturan itu agar terjadi regenerasi. Dengan begitu, ekosistem di birokrat bisa berjalan fungsional dan efektif,” ujar Uten Sutendy saat memberikan tanggapannya.

Lebih lanjut, Uten menyoroti aspek netralitas birokrasi. Ia mengingatkan bahwa jabatan Sekda harus diisi oleh birokrat profesional yang murni dari kepentingan politik di balik layar.

Kurangnya dinamika pada jabatan ini dinilai berdampak pada kondisi Tangsel yang dianggap “jalan di tempat” dari berbagai perspektif, mulai dari infrastruktur hingga inovasi kreativitas.

“Pak Benyamin seorang birokrat, Pak Pilar masih muda dan butuh banyak pengalaman. Harusnya di sini tugas Sekda mengisi kekosongan itu. Tangsel memerlukan Sekda yang dinamis dan open-minded, jangan malah jadi kaku,” kata Uten.

Diketahui sebelumnya juga diberitakan Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menegaskan bahwa tidak ada proses open bidding untuk jabatan Sekda Tangsel.

“Ga ada open biding sekda kota oleh provinsi,” ujar Deden saat dilansir dari Harianbanten.com.

Ia juga menjelaskan bahwa proses yang berjalan saat ini hanya berupa evaluasi jabatan. “Kami hanya pansel wawancara evaluasi, bukan open bidding dan tdk punya kewenangan memperpanjang,” tutupnya.

Laporan: iwan

Benyamin davnie Masa Jabatan Sekda Tangsel masa jabatan sekda tangsel disorot Perpanjangan Sekda Tangsel Perpanjangan Sekda Tangsel Disorot sekda tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co Wali Kota Tangsel wali kota tangsel jabatan sekda wali kota tangsel sekda tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleTuntut Pembersihan Miras dan Parkir Liar, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Tangsel
Next Article HIMAKOTAS Fest 2026: Semoga Melahirkan Generasi Muda yang Aktif
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Langkah Awal Angkatan Perdana SD Islam Pembangunan Menuju Masa Depan Gemilang

19 May 2026

HIMAKOTAS Fest 2026: Semoga Melahirkan Generasi Muda yang Aktif

19 May 2026

Tuntut Pembersihan Miras dan Parkir Liar, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Tangsel

18 May 2026

Bukti Kasus Chromebook Solid, DPR Minta Hakim Tak Terpancing Opini Luar Sidang

18 May 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Regional

Langkah Awal Angkatan Perdana SD Islam Pembangunan Menuju Masa Depan Gemilang

By tintaotentik.co19 May 20260

TintaOtentik.Co – Nuansa haru dan bangga menyelimuti prosesi wisuda kelulusan perdana yang digelar oleh Sekolah…

 

 

 

HIMAKOTAS Fest 2026: Semoga Melahirkan Generasi Muda yang Aktif

19 May 2026

Meski Sudah Dikritik Bertentangan UU ASN, Walikota Tangsel Tetap Ingin Perpanjang Jabatan Sekda

18 May 2026

Tuntut Pembersihan Miras dan Parkir Liar, Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Tangsel

18 May 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.