Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    APBD-P Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun: Belanja Infrastruktur Sentuh 48,22 Persen

    21 September 2026 No Comments

    Nusron Wahid Enggan Jawab Kenapa Mundur dari Golkar

    21 September 2026 No Comments

    Turunkan HET 20 Persen, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Naik: Sentuh 8,1 Juta Ton

    21 September 2026 No Comments

    Putusan MK Hapus Presidential Threshold

    21 September 2026 No Comments

    Resmi! 58 Daerah Replikasi SISGITA Tangsel, Benyamin Paparkan Keunggulan Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

    21 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hiburan»Gaya Hidup»Penghapusan Retribusi Pemakaman, Bentuk Tanggung Jawab Moral Pemkot Tangsel
Penghapusan Retribusi Pemakaman, Bentuk Tanggung Jawab Moral Pemkot Tangsel (FOTO: Dok/Istimewa)

Penghapusan Retribusi Pemakaman, Bentuk Tanggung Jawab Moral Pemkot Tangsel

0
By tintaotentik.co on 21 June 2026 Gaya Hidup, Regional, Sosial Budaya

Artikel Ini Ditulis Oleh Zarkasih tanjung S.Psi Pemerhati kebijakan publik Kota Tangsel

Penyelenggaraan jenazah adalah bentuk cinta kasih ahli waris, masyarakat dan pemerintah. Sebagai sebuah fardhu kifayah dan bentuk cinta kasih ahli waris, masyarakat dan Pemerintah maka penyelenggaraan jenazah menjadi salah satu urusan pokok bagi pemerintah.

Sebagai wilayah urban Pemerintah Kota Tangerang selatan menjadi Wajib dalam penyediaan lahan pemakaman bagi warganya utamanya bagi warga masyarakat yang tidak memiliki wakaf makam.

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemakaman tersebut pemerintah Tangerang selatan melalui perda no 2 tahun 2021 tentang pemakaman dan pengabuan jenazah no 10 tahun 2023 menetapkan penghapusan retribusi pemakaman di seluruh tempat pemakaman umum di Tangerang selatan yang artinya pemakaman di Tangerang selatan tidak di pungut biaya retribusi penggunaan petak makam yang sebelumnya ada namun tetap mematuhi aturan yang di tetapkan oleh pemerintah Tangerang selatan seperti tidak menembok dan seragam dalam bentuk dan penempatan batu nisan,

Namun dalam pelaksanaannya tidak menutup kemungkinan timbulnya biaya biaya yang mungkin di keluarkan oleh ahli waris yang tidak di cover oleh pemerintah seperti upah penggalian makam pembuatan batu nisan dan pembelian papan Aling Aling serta pengadaan dan pemasangan rumput makam.

Biaya yang di keluarkan tersebut adalah bukti cinta dan kasih sayang ahli waris, bahkan di beberapa kasus warga tidak mampu di tanggung oleh pemerintah melalui dinas sosial di buktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari RT dan kelurahan.

Jadi pada dasarnya penyelenggaraan pemakaman di Tangerang selatan adalah tanpa biaya.

Namun biaya-biaya yang mungkin di keluarkan adalah bentuk kesepakatan antara ahli waris dengan pihak-pihak penyelenggara pemakaman yang utamanya adalah warga di sekitar taman pemakaman umum sebagai tambahan penghasilan mereka, dan tidak melibatkan pemerintah Tangerang selatan utamanya dalam pembiayaan tersebut.

Semoga keberadaan taman pemakaman umum dapat membawa maslahat baik bagi jenazah, ahli waris masyarakat dan warga sekitar dan semoga kedepannya pemerintah Tangerang selatan dapat menanggung segala biaya yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan jenazah di seluruh TPU milik pemerintah Tangerang selatan.

Laporan: Redaksi

Biaya Pemakaman Tangsel Pemakaman Tangsel Pemungutan Pemakaman Tangsal Penghapusan Retribusi Pemakaman Tangsel Retribusi Pemakaman Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKNPI Tangsel: Jangan Biarkan Penyakit Oknum Bidang Kepemudaan Semakin Kronis
Next Article Bukan karena Stok Batu Bara, Bahlil Sentil Manajemen PLN Soal Listrik Padam
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

APBD-P Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun: Belanja Infrastruktur Sentuh 48,22 Persen

21 September 2026

Nusron Wahid Enggan Jawab Kenapa Mundur dari Golkar

21 September 2026

Turunkan HET 20 Persen, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Naik: Sentuh 8,1 Juta Ton

21 September 2026

Putusan MK Hapus Presidential Threshold

21 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

APBD-P Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun: Belanja Infrastruktur Sentuh 48,22 Persen

By tintaotentik.co21 September 20260

TintaOtentik.Co – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Walikota Tangsel menyepakati Raperda tentang APBD Perubahan…

 

Nusron Wahid Enggan Jawab Kenapa Mundur dari Golkar

21 September 2026

Turunkan HET 20 Persen, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Naik: Sentuh 8,1 Juta Ton

21 September 2026

Putusan MK Hapus Presidential Threshold

21 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.