TintaOtentik.Co – Politikus senior Zulfan Lindan resmi diadukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar setelah melontarkan tudingan bahwa PDI Perjuangan (PDIP) menjadi dalang di balik kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.
Pengaduan tersebut diajukan oleh seorang advokat bernama Prabu Sutisna, menurutnya, pernyataan Zulfan Lindan dinilai telah menimbulkan polemik di ruang publik dan berpotensi menyesatkan masyarakat apabila tidak didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prabu menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan berekspresi harus tetap disertai tanggung jawab hukum, terlebih apabila pernyataan tersebut menyangkut tuduhan serius terhadap individu maupun organisasi politik.
“Negara hukum tidak boleh membiarkan informasi yang belum terbukti disampaikan begitu saja hingga memicu keresahan di tengah masyarakat. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar pelapor.
Melalui pengaduan ini, prabu berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Langkah hukum ini juga diharapkan menjadi pengingat bahwa ruang publik harus diisi dengan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak memicu disinformasi maupun konflik di tengah masyarakat,” tandas Prabu.
Laporan: bagas
