Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

    29 August 2026 No Comments

    DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

    28 August 2026 No Comments

    ​Kondisi Trance Pasar Valas: Dolar Tertahan, Won dan Rupiah Pimpin Penguatan Asia

    28 August 2026 No Comments

    Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

    27 August 2026 No Comments

    DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

    27 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi
Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi (FOTO: Dok/Istimewa)

Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

0
By tintaotentik.co on 29 August 2026 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Polemik Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang kembali berlanjut ke ranah hukum.

Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) Jakarta melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar dan Wakil Rektor II Imam Subchi ke kepolisian.

Kuasa hukum YSH, Ferdian Utama, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam peristiwa penguasaan lingkungan SIP Pamulang pada 22 Agustus 2026.

Sejumlah dugaan pelanggaran dilaporkan, di antaranya pencurian, pencurian dengan pemberatan, serta memasuki pekarangan tanpa izin.

Ferdian menyebut pihaknya menduga ada pihak yang memerintahkan atau menggerakkan massa untuk datang ke lokasi. Dugaan tersebut kini diserahkan kepada penyidik untuk didalami.

“Kami sudah menyerahkan laporan kepada kepolisian dan siap memberikan bukti maupun keterangan tambahan,” kata Ferdian dalam konferensi pers di Pamulang, Jumat (28/8/2026).

Kuasa hukum YSH lainnya, Andrean Saefudin, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan serta berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan.

YSH juga mengklaim mengalami kerugian material sekitar Rp400 juta. Kerugian tersebut disebut mencakup kendaraan operasional yayasan, kerusakan fasilitas, dan dampak lain akibat peristiwa tersebut.

Dua kendaraan operasional yang disebut belum kembali yakni Hyundai Stargazer bernomor polisi B 1939 WEQ dan B 1528 WEQ. Pihak YSH menyatakan kedua kendaraan tersebut merupakan aset yayasan.

Selain kerugian material, pihak yayasan menyebut konflik tersebut berdampak terhadap kegiatan pendidikan dan menimbulkan keresahan di kalangan siswa serta orang tua murid.

Polemik SIP Pamulang sebelumnya mencuat akibat sengketa pengelolaan antara Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Konflik tersebut turut berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di TK Islam Pembangunan dan SD Islam Pembangunan Pamulang.

Laporan: wan

Kasus SD Islam Pamulang Kasus sengketa Yayasan Syarif Hidayatullah Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi TintaOtentik TintaOtentik.Co Yayasan Syarif Hidayatullah Yayasan Syarif Hidayatullah Laporkan UIN Jakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

28 August 2026

Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

27 August 2026

DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

27 August 2026

Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

27 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

By tintaotentik.co29 August 20260

TintaOtentik.Co – Polemik Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang kembali berlanjut ke ranah hukum. Yayasan Syarif…

 

DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

28 August 2026

​Kondisi Trance Pasar Valas: Dolar Tertahan, Won dan Rupiah Pimpin Penguatan Asia

28 August 2026

Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

27 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.