Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Dispora Tegur KONI Tangsel Soal Sisa Hibah Rp9,7 Miliar, Pilar Minta Kedepankan Pertanggungjawaban

    30 October 2026 No Comments

    Bahlil Akan Cabut Konsesi Perusahaan Migas yang Mangkrak: Tidak Mampu, Kembalikan ke Negara

    30 October 2026 No Comments

    Permohonan Penambahan Masa Jabatan DPRD Sampai 2031 Resmi Ditolak MK

    30 October 2026 No Comments

    Pertemuan 2 Jam Menkeu dan Mendagri, Matangkan Roadmap Penanganan Bencana-Insentif Pemda

    30 October 2026 No Comments

    Pengurus Cabor Tangsel Kecewa, Surat Pengembalian Dana Hibah Rp9,72 Miliar dari Dispora Terbit Jelang Porprov

    30 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Anti Neoliberal, RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Bob Hasan, SH., MH (FOTO: Dok/Istimewa)

Anti Neoliberal, RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945

0
By tintaotentik.co on 11 September 2026 Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Bob Hasan, SH., MH., menegaskan pentingnya penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk menyelesaikan berbagai sengketa pertanahan struktural yang gagal dituntaskan oleh aturan sektoral selama ini.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik bertajuk “RUU Reforma Agraria: Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria” di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

​Bob Hasan menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan RUU Reforma Agraria dari perspektif hukum. UUPA berada pada ranah hukum perdata pertanahan, sedangkan RUU Reforma Agraria dirancang untuk menjangkau permasalahan lintas sektor yang melibatkan berbagai kementerian dan instansi.

​”Selama ini ada regulasi seperti Peraturan Menteri Kehutanan untuk mekanisme enclave kawasan hutan menjadi non-hutan bagi desa atau permumbuhan warga, tetapi kerap tidak bisa terlaksana di lapangan. Bahkan Perpres Percepatan Reforma Agraria pun mengalami kebuntuan. Maka, kita butuh kerangka hukum undang-undang yang mampu mengintergrasikan seluruh fakta lapangan ini,” ujar Bob Hasan.

​Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa politik hukum RUU Reforma Agraria bersumber pada amanat Pasal 33 UUD 1945 yang bersifat antineoliberal dan antikapitalis.

Menurutnya, kondisi masyarakat yang hidup dalam kemiskinan di tengah kelimpahan sumber daya alam akibat konflik pertanahan—seperti di Jambi, Cianjur, hingga Lampung—merupakan bentuk penyimpangan dari cita-cita konstitusi.

​Bob Hasan menyatakan optimismenya bahwa RUU ini dapat terealisasi di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya memiliki visi kuat terhadap penguatan Pasal 33 UUD 1945.

​”Kalau dulu penyusunan regulasi semacam ini dianggap sulit, saat ini momentumnya tepat karena visi Presiden selaras dengan mandat konstitusi. Semua aturan dan regulasi akan menyesuaikan dengan tujuan tersebut,” tegasnya.

​Mengakomodasi aspirasi koalisi masyarakat sipil seperti KPA dan Walhi, Baleg DPR berkomitmen untuk terus mengawal penyusunan RUU ini secara transparan melalui uji publik dan program goes to campus guna memastikan partisipasi bermakna (meaningful participation) sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Laporan: Tim

Anti Neoliberal Bob Hasan Pasal 33 UUD 1945 RUU Reforma Agraria RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945 TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleHarga Ditentukan Appraisal Konsultan, Pembebasan Lahan PSEL Tangsel Bakal Dibicarakan ke Pemilik Tanah
Next Article Antisipasi Dampak El Nino, 33 Juta Warga Desil 1-4 Siap Terima Bansos Beras 30 Kg
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Dispora Tegur KONI Tangsel Soal Sisa Hibah Rp9,7 Miliar, Pilar Minta Kedepankan Pertanggungjawaban

30 October 2026

Bahlil Akan Cabut Konsesi Perusahaan Migas yang Mangkrak: Tidak Mampu, Kembalikan ke Negara

30 October 2026

Permohonan Penambahan Masa Jabatan DPRD Sampai 2031 Resmi Ditolak MK

30 October 2026

Pertemuan 2 Jam Menkeu dan Mendagri, Matangkan Roadmap Penanganan Bencana-Insentif Pemda

30 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Dispora Tegur KONI Tangsel Soal Sisa Hibah Rp9,7 Miliar, Pilar Minta Kedepankan Pertanggungjawaban

By tintaotentik.co30 October 20260

TintaOtentik.Co – Dinamika internal melanda pengelolaan anggaran olahraga di Kota Tangerang Selatan menjelang gelaran Pekan…

Bahlil Akan Cabut Konsesi Perusahaan Migas yang Mangkrak: Tidak Mampu, Kembalikan ke Negara

30 October 2026

Permohonan Penambahan Masa Jabatan DPRD Sampai 2031 Resmi Ditolak MK

30 October 2026

Pertemuan 2 Jam Menkeu dan Mendagri, Matangkan Roadmap Penanganan Bencana-Insentif Pemda

30 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.