Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Berpijak Pasal 33 UUD 1945, Pengelolaan Tambang Harus Dikuasai Negara, Bukan Konglomerat!

    21 October 2026 No Comments

    Beri Pesan MSCI, Prabowo: Kita Tak Takut Hadapi Tekanan, Indonesia Akan Penghematan Besar-besaran

    21 October 2026 No Comments

    BPK Bongkar Ratusan Miliar Dana PIP Mengendap hingga Potensi Salah Sasaran Triliunan Rupiah

    21 October 2026 No Comments

    Sentilan Eks Menteri Muhammad Lutfi: Kekayaan Alam Indonesia Dikeruk, Untungnya Mengalir ke Singapura?

    21 October 2026 No Comments

    BPK Soroti 12 Pemda Gagal Maksimalkan Pajak BPHTB dari Program PTSL

    21 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»BPK Soroti 12 Pemda Gagal Maksimalkan Pajak BPHTB dari Program PTSL
Berdasarkan IHPS Semester I/2026, menemukan adanya 12 Pemda yang terbukti belum optimal PTSL. (Foto: Istimewa)

BPK Soroti 12 Pemda Gagal Maksimalkan Pajak BPHTB dari Program PTSL

0
By Irfan Kurniawan on 21 October 2026 Ekonomi, Hukum, Nasional, Politik, Regional

TintaOtentik.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melayangkan catatan tajam terhadap kinerja pengelolaan keuangan dan fiskal di sejumlah daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I/2026, lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut menemukan adanya 12 pemerintah daerah yang terbukti belum optimal dalam menghimpun data pertanahan dari program strategis nasional, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kelalaian dalam sinkronisasi data tersebut berimplikasi langsung pada hilangnya potensi penerimaan daerah.

Pemda dinilai gagal memaksimalkan pemungutan pajak dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya menjadi salah satu pendaran pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemda belum optimal dalam pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),” ungkap BPK dalam IHPS Semester I/2026, dikutip Minggu (18/10/2026).

Sebagai kilas balik, PTSL merupakan program nasional besutan Kementerian ATR/BPN yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalisir sengketa lahan di masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah secara serentak.

Di sisi lain, BPHTB merupakan instrumen pajak wajib yang dikelola secara mandiri oleh pemerintah kabupaten/kota atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Dalam praktiknya, tidak semua peserta PTSL langsung mampu melunasi kewajiban perpajakan BPHTB mereka.

Demi memastikan sertipikat tanah tetap dapat diterbitkan, regulasi memfasilitasi warga dengan menyerahkan surat pernyataan BPHTB terutang ke Kantor Pertanahan setempat.

Kendati demikian, hasil audit BPK membeberkan fakta kontras. Masih ada 12 pemda yang pasif dan gagal menjemput bola dalam mendata objek-objek pajak potensial tersebut melalui koordinasi data surat pernyataan terutang di kantor pertanahan.

“Hal ini mengakibatkan pemda belum dapat memproses pemungutan BPHTB atas penerbitan sertipikat tanah melalui program PTSL,” ulas BPK menyoroti lemahnya celah pengawasan tersebut.

Menyikapi temuan atas sistem pengendalian intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan ini, BPK secara tegas mendesak para kepala daerah terkait untuk segera turun tangan.

Pemda diinstruksikan agar proaktif membangun sinergi dan koordinasi intensif dengan kantor pertanahan guna menyisir data objek PTSL yang sah dikenakan kewajiban BPHTB.

BPHTB BPK Ekonomi Daerah Ekonomi Indonesia Ekonomi Regional Kementerian ATR BPN Pemerintah Daerah Pendapatan Asli Daerah PTSL TintaOtentik
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleWarga Serpong Lagoon Terjangkit Bakteri: Wawalkot Tangsel Minta PT APS Ganti Rugi
Next Article Sentilan Eks Menteri Muhammad Lutfi: Kekayaan Alam Indonesia Dikeruk, Untungnya Mengalir ke Singapura?
Irfan Kurniawan

Related Posts

Berpijak Pasal 33 UUD 1945, Pengelolaan Tambang Harus Dikuasai Negara, Bukan Konglomerat!

21 October 2026

Beri Pesan MSCI, Prabowo: Kita Tak Takut Hadapi Tekanan, Indonesia Akan Penghematan Besar-besaran

21 October 2026

BPK Bongkar Ratusan Miliar Dana PIP Mengendap hingga Potensi Salah Sasaran Triliunan Rupiah

21 October 2026

Sentilan Eks Menteri Muhammad Lutfi: Kekayaan Alam Indonesia Dikeruk, Untungnya Mengalir ke Singapura?

21 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Berpijak Pasal 33 UUD 1945, Pengelolaan Tambang Harus Dikuasai Negara, Bukan Konglomerat!

By tintaotentik.co21 October 20260

TintaOtentik.Co – Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) periode 1998, Fuad Bawazier, mengusulkan agar pengelolaan dan kepemilikan…

Beri Pesan MSCI, Prabowo: Kita Tak Takut Hadapi Tekanan, Indonesia Akan Penghematan Besar-besaran

21 October 2026

BPK Bongkar Ratusan Miliar Dana PIP Mengendap hingga Potensi Salah Sasaran Triliunan Rupiah

21 October 2026

Sentilan Eks Menteri Muhammad Lutfi: Kekayaan Alam Indonesia Dikeruk, Untungnya Mengalir ke Singapura?

21 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.