TintaOtentik.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melayangkan catatan tajam terhadap kinerja pengelolaan keuangan dan fiskal di sejumlah daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I/2026, lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut menemukan adanya 12 pemerintah daerah yang terbukti belum optimal dalam menghimpun data pertanahan dari program strategis nasional, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kelalaian dalam sinkronisasi data tersebut berimplikasi langsung pada hilangnya potensi penerimaan daerah.
Pemda dinilai gagal memaksimalkan pemungutan pajak dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya menjadi salah satu pendaran pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemda belum optimal dalam pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),” ungkap BPK dalam IHPS Semester I/2026, dikutip Minggu (18/10/2026).
Sebagai kilas balik, PTSL merupakan program nasional besutan Kementerian ATR/BPN yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalisir sengketa lahan di masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah secara serentak.
Di sisi lain, BPHTB merupakan instrumen pajak wajib yang dikelola secara mandiri oleh pemerintah kabupaten/kota atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Dalam praktiknya, tidak semua peserta PTSL langsung mampu melunasi kewajiban perpajakan BPHTB mereka.
Demi memastikan sertipikat tanah tetap dapat diterbitkan, regulasi memfasilitasi warga dengan menyerahkan surat pernyataan BPHTB terutang ke Kantor Pertanahan setempat.
Kendati demikian, hasil audit BPK membeberkan fakta kontras. Masih ada 12 pemda yang pasif dan gagal menjemput bola dalam mendata objek-objek pajak potensial tersebut melalui koordinasi data surat pernyataan terutang di kantor pertanahan.
“Hal ini mengakibatkan pemda belum dapat memproses pemungutan BPHTB atas penerbitan sertipikat tanah melalui program PTSL,” ulas BPK menyoroti lemahnya celah pengawasan tersebut.
Menyikapi temuan atas sistem pengendalian intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan ini, BPK secara tegas mendesak para kepala daerah terkait untuk segera turun tangan.
Pemda diinstruksikan agar proaktif membangun sinergi dan koordinasi intensif dengan kantor pertanahan guna menyisir data objek PTSL yang sah dikenakan kewajiban BPHTB.
