TintaOtentik.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam keterangan pers resmi yang digelar di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).
Dalam ekspose tersebut, Komjen Asep membeberkan bahwa para tersangka tidak hanya membidik kepala negara, tetapi juga melancarkan aksi penyadapan tanpa prosedur resmi terhadap jajaran pejabat negara, tokoh politik, pimpinan ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga insan media.
Akibat tindakan melanggar hukum tersebut, penyidik Bareskrim Polri langsung mengenakan instrumen hukum berlapis kepada para tersangka. Jeratan utama dilayangkan menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” tegas Komjen Asep Safrudin saat memaparkan konstruksi perkara.
Selain ancaman pidana satu dekade penjara dari Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana tambahan selama enam tahun penjara.
Tidak berhenti di situ, Bareskrim Polri turut memperkuat pembuktian dengan menerapkan regulasi khusus di bidang telekomunikasi dan informasi, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun,” tambah Asep.
Daftar Tersangka dan Luasnya Lingkup Penyadapan
Berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim, lingkaran tersangka kasus penyadapan ilegal ini melibatkan sejumlah nama penting di korps Bhayangkara.
Selain KSP Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dua petinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Komjen Asep menegaskan bahwa operasi senyap yang dilakukan para tersangka tergolong sangat masif dan melampaui batas kewenangan prosedural.
Target penyadapan tidak hanya berhenti pada lingkaran istana, melainkan menyasar berbagai simpul strategis kekuasaan dan civil society.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” pungkas Asep menutup keterangan pers.
Kasus hukum luar biasa ini kini menjadi sorotan utama publik nasional, mengingat posisi strategis para tersangka serta eskalasi pelanggaran hukum yang membahayakan keamanan serta kedaulatan informasi pimpinan tertinggi negara.
