Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Listyo Sigit Cs Dijerat Pasal Berlapis UU KUHP dan ITE Atas Dugaan Penyadapan Presiden

    3 November 2026 No Comments

    Ratusan Botol Miras Hasil Razia Diduga Raib, Kasatpol PP Tangsel Belum Bisa Jawab

    3 November 2026 No Comments

    Di Tengah Isu Penyadapan Presiden, Kapolri Terbitkan Telegram Mutasi 264 Perwira

    3 November 2026 No Comments

    Pemerintah Janjikan 3 Juta Sertifikat Rumah Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun 2027

    3 November 2026 No Comments

    RI Tegaskan Tolak Transit Ekspor SDA: Harus Langsung ke Tujuan!

    3 November 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Listyo Sigit Cs Dijerat Pasal Berlapis UU KUHP dan ITE Atas Dugaan Penyadapan Presiden
Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dugaan penyadapan Presiden. (Foto: Istimewa)

Listyo Sigit Cs Dijerat Pasal Berlapis UU KUHP dan ITE Atas Dugaan Penyadapan Presiden

0
By tintaotentik.co on 3 November 2026 Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam keterangan pers resmi yang digelar di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).

Dalam ekspose tersebut, Komjen Asep membeberkan bahwa para tersangka tidak hanya membidik kepala negara, tetapi juga melancarkan aksi penyadapan tanpa prosedur resmi terhadap jajaran pejabat negara, tokoh politik, pimpinan ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga insan media.

Akibat tindakan melanggar hukum tersebut, penyidik Bareskrim Polri langsung mengenakan instrumen hukum berlapis kepada para tersangka. Jeratan utama dilayangkan menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” tegas Komjen Asep Safrudin saat memaparkan konstruksi perkara.

Selain ancaman pidana satu dekade penjara dari Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana tambahan selama enam tahun penjara.

Tidak berhenti di situ, Bareskrim Polri turut memperkuat pembuktian dengan menerapkan regulasi khusus di bidang telekomunikasi dan informasi, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun,” tambah Asep.

Daftar Tersangka dan Luasnya Lingkup Penyadapan
Berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim, lingkaran tersangka kasus penyadapan ilegal ini melibatkan sejumlah nama penting di korps Bhayangkara.

Selain KSP Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dua petinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Komjen Asep menegaskan bahwa operasi senyap yang dilakukan para tersangka tergolong sangat masif dan melampaui batas kewenangan prosedural.

Target penyadapan tidak hanya berhenti pada lingkaran istana, melainkan menyasar berbagai simpul strategis kekuasaan dan civil society.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” pungkas Asep menutup keterangan pers.

Kasus hukum luar biasa ini kini menjadi sorotan utama publik nasional, mengingat posisi strategis para tersangka serta eskalasi pelanggaran hukum yang membahayakan keamanan serta kedaulatan informasi pimpinan tertinggi negara.

Ahrie Sonta Nasution Asep Safrudin Bareskrim polri berita nasional Eko Hadi Santoso Listyo sigit Prabowo Penyadapan Presiden TintaOtentik Undang-Undang ITE
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleRatusan Botol Miras Hasil Razia Diduga Raib, Kasatpol PP Tangsel Belum Bisa Jawab
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Ratusan Botol Miras Hasil Razia Diduga Raib, Kasatpol PP Tangsel Belum Bisa Jawab

3 November 2026

Di Tengah Isu Penyadapan Presiden, Kapolri Terbitkan Telegram Mutasi 264 Perwira

3 November 2026

Pemerintah Janjikan 3 Juta Sertifikat Rumah Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun 2027

3 November 2026

RI Tegaskan Tolak Transit Ekspor SDA: Harus Langsung ke Tujuan!

3 November 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Listyo Sigit Cs Dijerat Pasal Berlapis UU KUHP dan ITE Atas Dugaan Penyadapan Presiden

By tintaotentik.co3 November 20260

TintaOtentik.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal…

Ratusan Botol Miras Hasil Razia Diduga Raib, Kasatpol PP Tangsel Belum Bisa Jawab

3 November 2026

Di Tengah Isu Penyadapan Presiden, Kapolri Terbitkan Telegram Mutasi 264 Perwira

3 November 2026

Pemerintah Janjikan 3 Juta Sertifikat Rumah Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun 2027

3 November 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.