TintaOtentik.Co – Dugaan raibnya ratusan botol minuman keras (miras) hasil operasi penegakan hukum dari gudang penyimpanan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan memicu sorotan tajam publik.
Barang bukti sitaan yang diperkirakan mencapai 500 hingga 800 botol tersebut dikabarkan tak lagi berada di tempat penyimpanan semula, meski sebagian disebut-sebut telah dikembalikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hilangnya barang bukti dari hasil penindakan Peraturan Daerah (Perda) tanpa izin di wilayah Tangsel ini menimbulkan tanda tanya besar terkait aspek pengawasan, keamanan, dan transparansi pengelolaan aset sitaan di internal instansi penegak perda tersebut.
Sejumlah pihak mendesak adanya investigasi terbuka agar akuntabilitas institusi tetap terjaga di mata masyarakat.
Konfirmasi Kasatpol PP Tangsel Pilih Tutup Mulut
Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran kabar hilangnya 500 hingga 800 botol miras hasil razia lapangan di gudang penyimpanan Satpol PP Tangsel, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, Dahlan, S.Sos., dengan tegas membantah informasi tersebut.
Namun, ketika dikejar pertanyaan lanjutan untuk memperjelas validitas data dan kronologi di lapangan, Dahlan memilih enggan memberikan penjelasan lebih jauh dan meminta awak media untuk menunda pembahasan tersebut.
“Engga,” jawab Dahlan singkat saat ditanya kebenaran nya.
Saat didesak kembali untuk memastikan kebenaran informasi tersebut secara transparan, Kasatpol PP Tangsel itu justru meminta waktu untuk menunda perbincangan secara langsung pada keesokan harinya.
“Nanti kita ngobrol, besok kita ngobrol,” tandasnya.
Sikap tertutup dari pimpinan tertinggi Satpol PP Tangsel ini tentu membuat publik semakin penasaran dan mendesak adanya klarifikasi resmi guna meluruskan simpang siurnya informasi terkait pengamanan barang bukti hasil operasi penegakan hukum di Kota Tangerang Selatan.
