Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

    27 July 2025 No Comments

    Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

    25 July 2025 No Comments

    Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

    25 July 2025 No Comments

    Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

    24 July 2025 No Comments

    Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

    24 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum
Hukum

Memutus dengan Berkeadilan, Hakim Perlu Peningkatan Kapasitas

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan19 May 2024Updated:20 May 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.co – Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan peningkatan kapasitas hakim, sehingga mampu memotret jika terdapat ketidakberesan regulasi dalam setiap persidangan, dan pada akhirnya mampu memberikan putusan yang adil bagi pencari keadilan.

Demikian rekomendasi penelitian yang dilakukan Advokat LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya yang juga Dosen Fakultas Hukum Unversitas Pamulang. Menurut Halimah, Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi 

“Tersangka,terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Membutuhkan tafsir agar dapat mengakomodir ex tersangka, ex terdakwa yang mendapat putusan bukan putusan pemidanaan (Putusan Lepas dari segalaTuntutan Hukum dan Putusan Bebas),” bunyi Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kemudian, Direktur LBH Keadilan, Yeliza Umami mengatakan, hasil penelitian dari Advokat LBH Keadilan yang dipaparkan oleh Halimah merupakan salah satu kesimpulan sebagai rekomendasi untuk Mahkamah Agung. 

“Demikian salah satu kesimpulan dari penelitian yang dilakukan LBH Keadilan bertajuk “Ganti Kerugian Akibat Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia (Studi Kasus Tajudin Cobek)”, ungkap Direktur LBH Keadilan Yeliza Umami kepada Wartawan (Sabtu, 18/5).

Hal ini dilakukan LBH karena adanya ketidakadilan dalam kasus hukum yang ditangani, termasuk pada Tajudin Bin Tatang Rusmana yang merupakan penjual cobek yang dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan eksploitasi anak. 

Tajudin kemudian didampingi LBH Keadilan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah 9 bulan dibui, Tajudin kemudian dinyatakan Lepas dari segala Tuntutan Hukum. 

Atas putusan itu, Tajudin kemudian mengajukan Praperadilan Permohonan Ganti Kerugian di Pengadilan yang sama. Sayang, hakim tunggal yang memeriksa perkara menolak permohonan tajudin.

Penelitian ini juga menyimpulkan, terdapat ketidakharmonisan pengaturan antara ketentuan ganti kerugian dalam KUHAP (BABXII Bagian Kesatu) dan Ketentuan KUHAP Pasal 77-81 KUHAP tentang Praperadilan. 

Ketentuan KUHAP Pasal 77-81KUHAP tentang Praperadilan harus ditafsirkan secara sistematis, sehingga tidak hanya mencakup pada permohonan praperadilan yang dapat diajukan oleh tersangka dan terdakwa saja, tetapi juga termasuk pada status ex tersangka dan ex terdakwa yang mendapat putusan bukan putusan pemidanaan.

Equality before the law Hukum Keadilan hukum Law Lbh keadilan Lembaga bantuan hukum
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePesawat Jatuh Di BSD Tangerang Selatan, Terdapat 3 Korban Jiwa
Next Article Sri Mulyani Targetkan Ekonomi di Era Prabowo-Gibran Tumbuh Hingga 5,5%
Irfan Kurniawan

Related Posts

Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

24 July 2025

Kementerian Perdagangan Sita 5 Ribu Unit Ponsel Rakitan Bekas Ilegal China

23 July 2025

Proyek Flyover Jaya Real Property, Wawalkot Tangsel: Jangan Sampai Tabrak Aturan

21 July 2025

PPATK Blokir Rekening Ribuan Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online dan Pendanaan Terorisme

14 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

By Irfan Kurniawan27 July 20250

TintaOtentik.Co – Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.