Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Masuk Musim Kemarau, DSDABMBK Tangsel Optimalkan Normalisasi Sungai

    17 July 2026 No Comments

    Tepis Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop: Bukan di Kementerian Kami

    17 July 2026 No Comments

    Kepala Daerah Kerap Kena OTT, Mendagri: Imbas Gaji Tak Seberapa, Belanja Kampanye Mahal

    17 July 2026 No Comments

    DPR Tercengang Ada Temuan BPK Soal Kemensos Mesti Kembaliin Uang Bansos Rp2 Triliun

    17 July 2026 No Comments

    Menang PTUN, Yayasan Desak Menteri Agama Cabut KMA 1543/2025 Soal Integrasi Yayasan ke UIN Jakarta

    16 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Memutus dengan Berkeadilan, Hakim Perlu Peningkatan Kapasitas

Memutus dengan Berkeadilan, Hakim Perlu Peningkatan Kapasitas

0
By Irfan Kurniawan on 19 May 2024 Hukum

TintaOtentik.co – Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan peningkatan kapasitas hakim, sehingga mampu memotret jika terdapat ketidakberesan regulasi dalam setiap persidangan, dan pada akhirnya mampu memberikan putusan yang adil bagi pencari keadilan.

Demikian rekomendasi penelitian yang dilakukan Advokat LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya yang juga Dosen Fakultas Hukum Unversitas Pamulang. Menurut Halimah, Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi 

“Tersangka,terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Membutuhkan tafsir agar dapat mengakomodir ex tersangka, ex terdakwa yang mendapat putusan bukan putusan pemidanaan (Putusan Lepas dari segalaTuntutan Hukum dan Putusan Bebas),” bunyi Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kemudian, Direktur LBH Keadilan, Yeliza Umami mengatakan, hasil penelitian dari Advokat LBH Keadilan yang dipaparkan oleh Halimah merupakan salah satu kesimpulan sebagai rekomendasi untuk Mahkamah Agung. 

“Demikian salah satu kesimpulan dari penelitian yang dilakukan LBH Keadilan bertajuk “Ganti Kerugian Akibat Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia (Studi Kasus Tajudin Cobek)”, ungkap Direktur LBH Keadilan Yeliza Umami kepada Wartawan (Sabtu, 18/5).

Hal ini dilakukan LBH karena adanya ketidakadilan dalam kasus hukum yang ditangani, termasuk pada Tajudin Bin Tatang Rusmana yang merupakan penjual cobek yang dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan eksploitasi anak. 

Tajudin kemudian didampingi LBH Keadilan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah 9 bulan dibui, Tajudin kemudian dinyatakan Lepas dari segala Tuntutan Hukum. 

Atas putusan itu, Tajudin kemudian mengajukan Praperadilan Permohonan Ganti Kerugian di Pengadilan yang sama. Sayang, hakim tunggal yang memeriksa perkara menolak permohonan tajudin.

Penelitian ini juga menyimpulkan, terdapat ketidakharmonisan pengaturan antara ketentuan ganti kerugian dalam KUHAP (BABXII Bagian Kesatu) dan Ketentuan KUHAP Pasal 77-81 KUHAP tentang Praperadilan. 

Ketentuan KUHAP Pasal 77-81KUHAP tentang Praperadilan harus ditafsirkan secara sistematis, sehingga tidak hanya mencakup pada permohonan praperadilan yang dapat diajukan oleh tersangka dan terdakwa saja, tetapi juga termasuk pada status ex tersangka dan ex terdakwa yang mendapat putusan bukan putusan pemidanaan.

Equality before the law Hukum Keadilan hukum Law Lbh keadilan Lembaga bantuan hukum
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePesawat Jatuh Di BSD Tangerang Selatan, Terdapat 3 Korban Jiwa
Next Article Sri Mulyani Targetkan Ekonomi di Era Prabowo-Gibran Tumbuh Hingga 5,5%
Irfan Kurniawan

Related Posts

Gandeng Pemkot, ATR/BPN Tangsel Perkuat Implementasi NIB-NOP dan BPHTB Fiktif Positif

15 July 2026

Modus Bansos Palsu, Ratusan Petani Jember Tiba-Tiba Ditagih Utang Bank Rp41,4 Miliar!

14 July 2026

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejagung, KPK Minta Publik Ikut Mengawal

14 July 2026

DPR Tepis Isu Tolak RUU Perampasan Aset: Wong Udah 20 Kali Rapat

14 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Masuk Musim Kemarau, DSDABMBK Tangsel Optimalkan Normalisasi Sungai

By tintaotentik.co17 July 20260

TintaOtentik.Co – Bagi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang…

 

 

 

 

 

Tepis Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop: Bukan di Kementerian Kami

17 July 2026

Kepala Daerah Kerap Kena OTT, Mendagri: Imbas Gaji Tak Seberapa, Belanja Kampanye Mahal

17 July 2026

DPR Tercengang Ada Temuan BPK Soal Kemensos Mesti Kembaliin Uang Bansos Rp2 Triliun

17 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.