TintaOtentik.co – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta pihaknya mengkaji ulang (review) seluruh undang-undang. Termasuk me-review peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung empat hal.
Diketahui, pada Senin, (4/11/24), Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum, dan ini merupakan raker pertama setelah kementerian itu dipecah.
Rapat itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan sejumlah pejabat pada Kementerian Hukum.
Supratman pun langsung menyampaikan perihal pesan Prabowo pada Rapat Kerja Komisi XIII tersebut.
Empat hal yang dimaksud yakni terkait swasembada, kemandirian energi, hilirisasi, dan terkait lahan, kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Presiden sudah menegaskan empat hal, satu review semua peraturan perundang-undangan, baik tingkatnya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perpres dan peraturan menteri yang tidak mendukung gerakan swasembada pangan,” ucap Supratman.
Selain peraturan yang tidak mendukung gerakan swasembada pangan, Presiden juga meminta agar Kementerian Hukum dapat me-review, peraturan yang tidak mendukung dan upaya terciptanya kemandirian dalam bidang energi.
“Lalu peraturan yang tidak mendukung upaya terciptanya kemandirian kita di bidang energi, yang tidak mendukung kegiatan hilirisasi bisa maksimal,” sambungnya.
Pada intinya, Prabowo meminta supaya peraturan yang tidak mendukung kegiatan hilirisasi bisa maksimal dapat di review kembali.
Kemudian, lanjut Supratman peraturan yang tidak mendukung juga menyangkut soal lahan. Presiden menginginkan upaya penguasaan lahan entah itu Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Usaha (HGU) karena semua harus berkeadilan.
“Jadi program ini yang akan kami kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penerapan regulasi pada Kementerian Hukum,” tukasnya.