Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

    8 September 2026 No Comments

    HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

    8 September 2026 No Comments

    Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

    8 September 2026 No Comments

    Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

    8 September 2026 No Comments

    Dana Bencana Disiapkan Rp1 Triliun, Menkeu: Ada Permintaan, Bisa Ditambah

    8 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Kabar Gembira untuk Rakyat, Pemerintah Hapus Pungutan BPHTB, PBG, dan PPN Rumah

Kabar Gembira untuk Rakyat, Pemerintah Hapus Pungutan BPHTB, PBG, dan PPN Rumah

0
By Sulis on 12 January 2025 Hukum, Nasional


TintaOtentik.Co – Pemerintah mempunyai rencana untuk menghapus beberapa pungutan terkait pembelian rumah, termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menteri Perumahan, Maruarar Sirait mengatakan penghapusan BPHTB telah disepakati melalui surat keputusan bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

“BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat (membeli rumah),” ujar Maruarar, dikutip Minggu,(12/1/2025).

Pungutan lainnya yang akan dihapus adalah Persetujuan Bangun Gedung (PBG), yaitu izin untuk membangun, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis.

Biaya PBG untuk rumah bervariasi, bergantung pada faktor seperti luas bangunan, biaya administrasi, pengukuran, konsultasi, dan retribusi daerah, dengan kisaran Rp5 juta hingga Rp12 juta.

“PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen,” lanjutnya.

Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam enam bulan ke depan, PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan. Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kebijakan ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah. Selain penghapusan BPHTB, PBG, dan PPN, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG dari yang sebelumnya memakan waktu 45 hari menjadi hanya 10 hari, guna mewujudkan tujuan agar masyarakat lebih mudah mendirikan dan memiliki rumah,” tutupnya.

Laporan: iwanpose

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan BPHTB Maruarar Sirait Menteri Perumahan pajak pertambahan nilai pbg Penghapusan Iuran BPHTB Penghapusan Iuran PBG Penghapusan Iuran PPN Rumah Penghapusan Pungutan BPHTB Penghapusan Pungutan PBG Penghapusan Pungutan PPN Rumah Persetujuan Bangun Gedung PPN Rumah TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleRingankan Beban Rakyat, Berikut Daftar Utang UMKM yang Dihapus Pemerintah
Next Article Konsep Ekonomi Doi Moi Kunci Sukses Vietnam Jadi Raja ASEAN
Sulis

Related Posts

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

8 September 2026

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

By tintaotentik.co8 September 20260

TintaOtentik.Co – Pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) membeberkan bukti legalitas atas klaim tanah dan bangunan…

 

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.