Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Harga BBM 18 April 2026: Pertalite dan Pertamax Stabil, Dex Series Alami Kenaikan

    18 April 2026 No Comments

    Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

    17 April 2026 No Comments

    Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

    17 April 2026 No Comments

    Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

    17 April 2026 No Comments

    IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

    17 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi

Ringankan Beban Rakyat, Berikut Daftar Utang UMKM yang Dihapus Pemerintah

0
By Sulis on 12 January 2025 Ekonomi, Nasional

TintaOtentik.Co – Berikut kriteria utang piutang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang akan dihapus oleh Pemerintah.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan kembali kriteria utang UMKM yang akan dihapus tersebut.

Maman mengatakan penghapusan itu berlaku bagi UMKM masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang UMKM di Bank Himbara.

Hal ini berdasarkan payung hukum yang disetujui pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk affirmative action serta wujud komitmen dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat.

Maman menilai kebijakan ini sangat baik. Meski begitu, pihaknya perlu mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.

“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” ujar Maman dalam keterangannya, dikutip Minggu, (12/1/2025).

Maman menyebutkan UMKM yang mendapat penghapusan piutang yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp 500 juta.

Kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan. Ketiga, nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Maman menegaskan, Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.

Maman menjelaskan ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun, bagi UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang dapat mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” imbuh Maman.

Maman menerangkan bagi penerima KUR di bawah Rp 100 juta, tidak perlu menggunakan agunan, dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6%. Apabila ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, Maman mendorong agar melaporkan ke Kementerian UMKM.

Menurutnya, Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat. Selain itu, Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).

“Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” tutup Maman.

Laporan: iwanpose

Bank Himbara Beban Utang UMKM Daftar Penghapusan Piutang UMKM Para Pelaku UMKM TintaOtentik.Co UMKM Utang Piutang UMKM Utang UMKM
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePercepat Swasembada Pangan, Menko Zulhas Tegaskan Arahan Prabowo Jangan Ubah Sawah Jadi Permukiman!
Next Article Kabar Gembira untuk Rakyat, Pemerintah Hapus Pungutan BPHTB, PBG, dan PPN Rumah
Sulis

Related Posts

Harga BBM 18 April 2026: Pertalite dan Pertamax Stabil, Dex Series Alami Kenaikan

18 April 2026

Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

17 April 2026

Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

17 April 2026

Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

17 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Harga BBM 18 April 2026: Pertalite dan Pertamax Stabil, Dex Series Alami Kenaikan

By tintaotentik.co18 April 20260

TintaOtentik.Co – Kabar terbaru datang bagi para pengguna kendaraan bermesin performa tinggi dan diesel modern.…

 

Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

17 April 2026

Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

17 April 2026

Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

17 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.