Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Penyelesaian Dualisme di Banten Disoal, PWI Tangsel dan Kabupaten Tangerang Desak Pusat Bertindak!

    12 October 2025 No Comments

    Menteri Koperasi Katakan Pergudangan Koperasi Merah Putih Jalan Bulan Oktober 2025

    11 October 2025 No Comments

    Tinjau Proyek Pedestrian Ciater Serpong, Kejari Tangsel Tegaskan Kontraktor Patuhi Ketentuan Berlaku

    11 October 2025 No Comments

    DPRD Tangsel Peringati RSU Pengolaan Anggaran Harus Maksimal, Jangan Boros!

    10 October 2025 No Comments

    Gelaran Tangsel Otozone, Bapenda Tangsel Targetkan Opsen Pajak Kendaraan Meningkat

    10 October 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Regional
Regional

Mendagri Siapkan ‘Surat Cinta’ untuk Pemda yang Belum Terapkan Aturan Pembebasan PBG

SulisBy Sulis17 January 2025Updated:18 January 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut baru 89 daerah yang telah menerapkan aturan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menegaskan akan memberikan teguran kepada kepala daerah yang belum mengadopsi aturan tersebut.  

“Kalau yang nggak ada, ya saya akan umumkan di publik, biar masyarakat paham. Paham kepala daerah mana yang peduli kepada rakyatnya atau tidak. Yang kedua, ya mungkin besar, akan saya berikan, ya ini mohon maaf ya, bahasa saya ‘surat cinta’ gitu. Artinya surat teguran,” kata Tito usai meninjau Pemkot Tangerang, Selasa (14/1/2025).  

Tito menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memudahkan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dalam mengurus pembangunan rumah. Aturan tersebut juga diharapkan dapat membantu masyarakat MBR memiliki rumah layak huni.  

“Sehingga kalau ini terjadi, nggak akan mungkin lagi, ada masyarakat yang tidur di bawah jembatan, di pinggiran kali, karena mereka mendapatkan tempat yang layak,” ungkapnya.

Menurut Tito, aturan ini telah dibahas dan disepakati bersama tiga kementerian, yakni Kemendagri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kementerian Pekerjaan Umum, sejak November 2024. Seluruh kabupaten dan kota di Indonesia diharapkan sudah menerapkan aturan PBG pada 31 Januari 2025.  

“Targetnya ya semua provinsi, semua kabupaten kota yang jumlahnya 514. Saya akan kejar. Dan apa, daerah-daerah itu, supaya mengeluarkan peraturan kepada daerahnya. Ini adalah program yang pro rakyat. Jadi mereka juga harus peduli kepada rakyatnya. Baik rekan-rekan kepala daerah, PJ, maupun definitif, maupun yang terpilih nanti,” tegasnya.  

Keputusan bersama tiga kementerian tersebut mencakup tiga poin utama yang harus diterapkan, yaitu penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR, penghapusan retribusi PBG bagi MBR, serta percepatan penerbitan PBG maksimal 10 hari kerja.  

“Cuma dua aja (alasan daerah belum terapkan aturan PBG), kemauan, nggak peduli, karena nggak mau peduli kepada rakyatnya. Karena ini akan mengurangi kemiskinan, ekstrim, semacamnya, banyak sekali pengaruhnya,” ujar Tito.  

“Yang kedua, ya mungkin ada yang berpendapat, bahwa nanti ngurangin PAD. Kita udah sampaikan tadi, ini kan hanya spesifik kepada kriteria 3-4 hal tadi yang kami udah sampaikan. Jadi bukan kepada semua,” tambahnya.

BPHTB mendagri pajak bangunan pajak rumah pbg pembebasan BPHTB Penghapusan BPHTB rumah layak huni TintaOtentik.Co Tito Karnavian
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleMendagri Dorong Penghapusan BPHTB dan Percepatan Layanan PBG di Seluruh Daerah
Next Article Gelar Pendaftaran Organisasi Kepemudaan, Musda KNPI Kota Tangsel Resmi di Gelar
Sulis

Related Posts

Penyelesaian Dualisme di Banten Disoal, PWI Tangsel dan Kabupaten Tangerang Desak Pusat Bertindak!

12 October 2025

Menteri Koperasi Katakan Pergudangan Koperasi Merah Putih Jalan Bulan Oktober 2025

11 October 2025

Tinjau Proyek Pedestrian Ciater Serpong, Kejari Tangsel Tegaskan Kontraktor Patuhi Ketentuan Berlaku

11 October 2025

DPRD Tangsel Peringati RSU Pengolaan Anggaran Harus Maksimal, Jangan Boros!

10 October 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Regional

Penyelesaian Dualisme di Banten Disoal, PWI Tangsel dan Kabupaten Tangerang Desak Pusat Bertindak!

By Sulis12 October 20250

TintaOtentik.Co – Polemik dualisme kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Banten…

Menteri Koperasi Katakan Pergudangan Koperasi Merah Putih Jalan Bulan Oktober 2025

11 October 2025

Tinjau Proyek Pedestrian Ciater Serpong, Kejari Tangsel Tegaskan Kontraktor Patuhi Ketentuan Berlaku

11 October 2025

DPRD Tangsel Peringati RSU Pengolaan Anggaran Harus Maksimal, Jangan Boros!

10 October 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.