Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Pengelola Serpong Lagoon Beri Klarifikasi Soal Air Bersih dan Akan Dikelola Perseroda PITS

    24 October 2026 No Comments

    Perpindahan Konsumen BBM Nonsubsidi ke Subsidi Tinggi, Kuota Pertalite Bakal Ditambah

    24 October 2026 No Comments

    Temuan BPK, BGN Kembalikan Uang Rp160 Miliar ke Kas Negara

    24 October 2026 No Comments

    Kejari Tangsel Awasi Ketat Proyek Keranggan, Kantor Camat, hingga Villa Melati Mas

    23 October 2026 No Comments

    Abaikan Manfaat untuk Masyarakat, Bupati Gunung Mas Tegas Hentikan PT PMM Sawit

    23 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Mendagri Siapkan ‘Surat Cinta’ untuk Pemda yang Belum Terapkan Aturan Pembebasan PBG

Mendagri Siapkan ‘Surat Cinta’ untuk Pemda yang Belum Terapkan Aturan Pembebasan PBG

0
By Sulis on 17 January 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut baru 89 daerah yang telah menerapkan aturan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menegaskan akan memberikan teguran kepada kepala daerah yang belum mengadopsi aturan tersebut.  

“Kalau yang nggak ada, ya saya akan umumkan di publik, biar masyarakat paham. Paham kepala daerah mana yang peduli kepada rakyatnya atau tidak. Yang kedua, ya mungkin besar, akan saya berikan, ya ini mohon maaf ya, bahasa saya ‘surat cinta’ gitu. Artinya surat teguran,” kata Tito usai meninjau Pemkot Tangerang, Selasa (14/1/2025).  

Tito menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memudahkan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dalam mengurus pembangunan rumah. Aturan tersebut juga diharapkan dapat membantu masyarakat MBR memiliki rumah layak huni.  

“Sehingga kalau ini terjadi, nggak akan mungkin lagi, ada masyarakat yang tidur di bawah jembatan, di pinggiran kali, karena mereka mendapatkan tempat yang layak,” ungkapnya.

Menurut Tito, aturan ini telah dibahas dan disepakati bersama tiga kementerian, yakni Kemendagri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kementerian Pekerjaan Umum, sejak November 2024. Seluruh kabupaten dan kota di Indonesia diharapkan sudah menerapkan aturan PBG pada 31 Januari 2025.  

“Targetnya ya semua provinsi, semua kabupaten kota yang jumlahnya 514. Saya akan kejar. Dan apa, daerah-daerah itu, supaya mengeluarkan peraturan kepada daerahnya. Ini adalah program yang pro rakyat. Jadi mereka juga harus peduli kepada rakyatnya. Baik rekan-rekan kepala daerah, PJ, maupun definitif, maupun yang terpilih nanti,” tegasnya.  

Keputusan bersama tiga kementerian tersebut mencakup tiga poin utama yang harus diterapkan, yaitu penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR, penghapusan retribusi PBG bagi MBR, serta percepatan penerbitan PBG maksimal 10 hari kerja.  

“Cuma dua aja (alasan daerah belum terapkan aturan PBG), kemauan, nggak peduli, karena nggak mau peduli kepada rakyatnya. Karena ini akan mengurangi kemiskinan, ekstrim, semacamnya, banyak sekali pengaruhnya,” ujar Tito.  

“Yang kedua, ya mungkin ada yang berpendapat, bahwa nanti ngurangin PAD. Kita udah sampaikan tadi, ini kan hanya spesifik kepada kriteria 3-4 hal tadi yang kami udah sampaikan. Jadi bukan kepada semua,” tambahnya.

BPHTB mendagri pajak bangunan pajak rumah pbg pembebasan BPHTB Penghapusan BPHTB rumah layak huni TintaOtentik.Co Tito Karnavian
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleMendagri Dorong Penghapusan BPHTB dan Percepatan Layanan PBG di Seluruh Daerah
Next Article Gelar Pendaftaran Organisasi Kepemudaan, Musda KNPI Kota Tangsel Resmi di Gelar
Sulis

Related Posts

Pengelola Serpong Lagoon Beri Klarifikasi Soal Air Bersih dan Akan Dikelola Perseroda PITS

24 October 2026

Perpindahan Konsumen BBM Nonsubsidi ke Subsidi Tinggi, Kuota Pertalite Bakal Ditambah

24 October 2026

Temuan BPK, BGN Kembalikan Uang Rp160 Miliar ke Kas Negara

24 October 2026

Kejari Tangsel Awasi Ketat Proyek Keranggan, Kantor Camat, hingga Villa Melati Mas

23 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Pengelola Serpong Lagoon Beri Klarifikasi Soal Air Bersih dan Akan Dikelola Perseroda PITS

By Sulis24 October 20260

TintaOtentik.co – PT Cahaya Subur Lestari selaku pengembang perumahan Serpong Lagoon memberikan klarifikasi resmi menanggapi…

Perpindahan Konsumen BBM Nonsubsidi ke Subsidi Tinggi, Kuota Pertalite Bakal Ditambah

24 October 2026

Temuan BPK, BGN Kembalikan Uang Rp160 Miliar ke Kas Negara

24 October 2026

Kejari Tangsel Awasi Ketat Proyek Keranggan, Kantor Camat, hingga Villa Melati Mas

23 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.