Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU ASABRI, Eks Jampidsus Resmi Ditahan

    24 July 2026 No Comments

    Disemprot Dewan Julham Firdaus, Pabrik Es Kristal Buaran Akhirnya Sepakati Solusi dan Temui Warga

    24 July 2026 No Comments

    Soroti Tingginya Kekerasan Anak di Tangsel, Fraksi PDIP Tangsel Kaji Pembentukan KPAD

    24 July 2026 No Comments

    Skandal Hutan Kuansing, KPK Endus Setoran 46.500 Dolar ke Raja Juli

    24 July 2026 No Comments

    Coret Anak Orang Kaya dari MBG, Menkeu Tunggu Skema Teknis Badan Gizi Nasional

    24 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Panglima TNI dan DPR Tegaskan Supremasi Sipil, Bantah TNI Kembali ke Orde Baru

Panglima TNI dan DPR Tegaskan Supremasi Sipil, Bantah TNI Kembali ke Orde Baru

0
By Irfan Kurniawan on 13 March 2025 Hukum, Nasional

TintaOtentik.co – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI kembali menyorot isu supremasi sipil dan kekhawatiran kembalinya dwi fungsi ABRI seperti era Orde Baru. Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa TNI tetap berkomitmen menjaga prinsip supremasi sipil dalam revisi undang-undang tersebut.

“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Agus dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Agus menekankan bahwa supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga. Oleh karena itu, revisi UU TNI harus memastikan adanya pemisahan yang jelas antara peran militer dan sipil.

Panglima TNI juga menjelaskan bahwa dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI memiliki konsep penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan. Namun, ia memastikan bahwa langkah tersebut tidak akan mengganggu prinsip supremasi sipil atau mengarah pada kembalinya dwi fungsi ABRI.

Senada dengan Panglima, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam revisi UU TNI.

“Ini ada konsep prinsip supremasi sipil masih yang nomor satu. Jadi tetap kita tidak menjadi negara militer seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang. Jadi ini bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat,” kata Utut saat memimpin rapat.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi I DPR RI menyatakan memahami pandangan Panglima TNI dan para kepala staf matra mengenai revisi UU TNI, terutama terkait supremasi sipil sebagai landasan utama negara demokrasi.

Usai rapat, Utut kembali menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI seperti era Orde Baru.

“Beberapa teman-teman dari LSM (lembaga swadaya masyarakat), kami semua sudah undang, ada Setara, ada Imparsial, mereka takut akan kembalinya dwi fungsi ABRI seperti zaman Orba. Nah, kalau hemat orang kayak saya, itu semua bisa dipagarin melalui undang-undang,” ujarnya.

Dengan pernyataan tegas dari Panglima TNI dan DPR, revisi UU TNI diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara peran militer dan supremasi sipil, sekaligus menjawab kekhawatiran publik akan kembalinya praktik militerisme dalam pemerintahan.

Agus Subiyanto dpr ri Panglima TNI Panglima TNI Agus Subiyanto revisi uu tni Tinta Otentik tinta otentik.co TintaOtentik.Co uu tni UU TNI Jabat Sipil
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKasus Korupsi Pertamina, Andre Rosiade: Justru Ini Bukti Pemerintahan Prabowo Benahi Tata Kelola Migas
Next Article Usul TNI Jabat Sipil Lewat Peraturan Panglima, Inilah Daftar Kementerian/Lembaga yang Bisa Ditempati
Irfan Kurniawan

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU ASABRI, Eks Jampidsus Resmi Ditahan

24 July 2026

Disemprot Dewan Julham Firdaus, Pabrik Es Kristal Buaran Akhirnya Sepakati Solusi dan Temui Warga

24 July 2026

Soroti Tingginya Kekerasan Anak di Tangsel, Fraksi PDIP Tangsel Kaji Pembentukan KPAD

24 July 2026

Skandal Hutan Kuansing, KPK Endus Setoran 46.500 Dolar ke Raja Juli

24 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU ASABRI, Eks Jampidsus Resmi Ditahan

By tintaotentik.co24 July 20260

TintaOtentik.Co – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah resmi…

Disemprot Dewan Julham Firdaus, Pabrik Es Kristal Buaran Akhirnya Sepakati Solusi dan Temui Warga

24 July 2026

Soroti Tingginya Kekerasan Anak di Tangsel, Fraksi PDIP Tangsel Kaji Pembentukan KPAD

24 July 2026

Skandal Hutan Kuansing, KPK Endus Setoran 46.500 Dolar ke Raja Juli

24 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.