Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Tekan Angka Kecelakaan, Nusantara Infrastructure Group Gelar ‘She Drives Change’ di Tol BSD

    25 April 2026 No Comments

    Ciptakan Politik Sehat, NasDem dan Golkar Kompak Dorong Ambang Batas DPRD

    25 April 2026 No Comments

    Jalan Rusak di Pandeglang, Pemprov Banten Kucurkan Rp4,8 Miliar Betonisasi

    25 April 2026 No Comments

    Audiensi dengan FBB, Sachrudin: Kolaborasi Membentuk Generasi Disiplin untuk Tangerang Lebih Progresif

    25 April 2026 No Comments

    Proyek Greenwood Country Serpong Pemicu Banjir, Pemkot Tangsel Janjikan Evaluasi

    24 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional

Usul TNI Jabat Sipil Lewat Peraturan Panglima, Inilah Daftar Kementerian/Lembaga yang Bisa Ditempati

0
By Irfan Kurniawan on 13 March 2025 Nasional, Hukum

TintaOtentik.co – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terus berlanjut di DPR. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengusulkan agar mekanisme tersebut diatur melalui Peraturan Panglima TNI dengan ketentuan yang jelas.

“Kami mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui Peraturan Panglima dengan ketentuan bahwa mereka harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif,” ujar Amelia dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Amelia menjelaskan bahwa kriteria kelayakan objektif dapat mencakup latar belakang pendidikan atau kesarjanaan yang relevan dengan jabatan sipil yang akan ditempati. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga sistem meritokrasi dan menghindari kecemburuan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

“Selain itu, tentu saja kebijakan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa penempatan TNI pada jabatan sipil bukan semata-mata karena jabatan militer mereka, tapi betul-betul didasarkan pada kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat yang sama menjelaskan bahwa revisi UU TNI mengatur penambahan jumlah kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif.

“Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Sjafrie dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Adapun dalam UU TNI yang berlaku saat ini, terdapat 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Namun, revisi UU TNI menambah lima institusi baru, sehingga totalnya menjadi 15. Berikut daftar kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu pensiun atau mengundurkan diri:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
  8. Badan SAR Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung

Dalam revisi UU TNI, lima institusi baru yang ditambahkan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Pembahasan terkait mekanisme penempatan TNI di jabatan sipil masih terus berlanjut. Usulan agar aturan ini diatur melalui Peraturan Panglima TNI menjadi salah satu opsi untuk memastikan bahwa setiap prajurit yang ditempatkan benar-benar memenuhi kualifikasi dan tidak menimbulkan polemik di lingkungan pemerintahan.

Aturan TNI Jabat Sipil berita hukum berita nasional dpr ri Panglima TNI Agus Subiyanto revisi uu tni Tinta Otentik tinta otentik.co TintaOtentik.Co TNI Jabat Sipil uu tni
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePanglima TNI dan DPR Tegaskan Supremasi Sipil, Bantah TNI Kembali ke Orde Baru
Next Article Gandeng BPN, Gubernur Banten Andra Soni Bakal Perjuangkan Aset Rakyat Agar Bersertifikasi
Irfan Kurniawan

Related Posts

Tekan Angka Kecelakaan, Nusantara Infrastructure Group Gelar ‘She Drives Change’ di Tol BSD

25 April 2026

Ciptakan Politik Sehat, NasDem dan Golkar Kompak Dorong Ambang Batas DPRD

25 April 2026

Jalan Rusak di Pandeglang, Pemprov Banten Kucurkan Rp4,8 Miliar Betonisasi

25 April 2026

Audiensi dengan FBB, Sachrudin: Kolaborasi Membentuk Generasi Disiplin untuk Tangerang Lebih Progresif

25 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hiburan

Tekan Angka Kecelakaan, Nusantara Infrastructure Group Gelar ‘She Drives Change’ di Tol BSD

By tintaotentik.co25 April 20260

TintaOtentik.Co – Memperingati momentum Hari Kartini, PT Nusantara Infrastructure Tbk melalui entitas asosiasinya, PT Margautama…

 

Ciptakan Politik Sehat, NasDem dan Golkar Kompak Dorong Ambang Batas DPRD

25 April 2026

Jalan Rusak di Pandeglang, Pemprov Banten Kucurkan Rp4,8 Miliar Betonisasi

25 April 2026

Audiensi dengan FBB, Sachrudin: Kolaborasi Membentuk Generasi Disiplin untuk Tangerang Lebih Progresif

25 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.