Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

    8 September 2026 No Comments

    HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

    8 September 2026 No Comments

    Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

    8 September 2026 No Comments

    Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

    8 September 2026 No Comments

    Dana Bencana Disiapkan Rp1 Triliun, Menkeu: Ada Permintaan, Bisa Ditambah

    8 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Takaran Minyakita Berkurang, Konsumen Bisa Minta Uang Kembali

Takaran Minyakita Berkurang, Konsumen Bisa Minta Uang Kembali

0
By Irfan Kurniawan on 17 March 2025 Ekonomi, Nasional

TintaOtentik.co – Pemerintah semakin gencar melakukan inspeksi ke pasar-pasar menyusul temuan Minyakita yang volumenya berkurang hingga 300 mililiter. Terbaru, Menteri Pertanian Amran Sulaiman kembali menemukan dugaan kecurangan dalam pengemasan Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 14 Maret 2025.

Amran mengungkapkan bahwa terdapat tujuh perusahaan yang diduga mengurangi takaran minyak goreng bersubsidi tersebut. “Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 mililiter. Ini merugikan masyarakat,” kata Amran dalam keterangan resminya pada Jumat.

Tujuh perusahaan yang terindikasi melakukan praktik ini antara lain CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).

Menurut Guru Besar Ilmu Kebijakan Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Faroby Falatehan, perusahaan yang mengurangi volume produk bertanggung jawab memberikan ganti rugi sesuai Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang. Ia menyatakan bahwa konsumen yang merasa dirugikan dapat meminta ganti rugi kepada penjual. “Pertama, orang kalau mau aman belanja, minta faktur pembelian. Nah, dari situ kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim,” ujar Moga di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Menurutnya, nota atau faktur pembelian menjadi bukti transaksi yang sah dan dapat digunakan untuk mengajukan klaim. Jika konsumen menemukan volume Minyakita tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan, mereka bisa langsung kembali ke toko tempat pembelian.

Namun, jika penjual menolak memberikan ganti rugi, konsumen bisa meminta penyelesaian melalui distributor yang memasok produk tersebut. “Kalau memang tidak ada titik temu, biasa pedagang ada kebijakan langsung mengganti, atau nanti koordinasi dengan distributornya,” tambah Moga.

Mekanisme ganti rugi bisa berupa penggantian produk yang sesuai ukuran atau kompensasi dalam bentuk uang tunai. Dengan mengacu pada harga Minyakita sebesar Rp15.700 per liter, konsumen dapat menuntut pengembalian uang sesuai dengan kekurangan volume minyak yang diterima. “Kekurangannya itu bisa dibalikin uangnya,” kata Moga.

berita ekonomi berita nasional ganti rugi minyakita Kemendag Masyarakat bisa ganti rugi minyakita masyarakat ganti rugi minyakita Mendag Minyakita TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleProtes Novi Sad: 325 Ribu Warga Serbia Tuntut Transparansi dan Keadilan
Next Article Kejari Jakpus Selidiki Korupsi PDNS: Benarkah Kominfo Dalangnya?
Irfan Kurniawan

Related Posts

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

8 September 2026

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

By tintaotentik.co8 September 20260

TintaOtentik.Co – Pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) membeberkan bukti legalitas atas klaim tanah dan bangunan…

 

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

8 September 2026

Serap Aspirasi JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Harus Setara Tanpa Diskriminasi

8 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.