Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Indonesia Tegaskan Tidak Ada Penghapusan ekspor mineral kritis Terhadap AS

    28 July 2025 No Comments

    Sri Mulyani Sebut Penguatan Rupiah Terhadap Dolar AS Tak Lepas Dari Aliran Modal Asing

    28 July 2025 No Comments

    Penerima Bansos Itu-itu Aja, Mensos Ubah Pola Penyaluran dari Seumur Hidup Jadi 5 Tahun

    28 July 2025 No Comments

    Lantik Eselon III, Kajati Banten Minta Pejabat Baru Kuasai Persoalan Dalam Pelaksanaan Tugas

    28 July 2025 No Comments

    RPJMD Tangsel 2025-2029, Ketua Pansus Pastikan Tak Melenceng dari Program Presiden dan Gubernur

    28 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Regional
Regional

Tak Berizin! Satpol PP Tangsel Segel Gudang Mobil Listrik BYD di Wilayah Cipayung

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan17 July 2025Updated:17 July 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link



TintaOtentik.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan akhirnya bertindak tegas dengan menyegel proyek pembangunan kantor, gudang, dan bengkel mobil listrik BYD di Kelurahan Cipayung, Ciputat, pada Rabu (16/7). Penyegelan dilakukan setelah pemantauan berulang mendapati pihak pengelola tetap melanjutkan aktivitas pembangunan meskipun belum mengantongi izin resmi.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah adanya aduan dari masyarakat terkait proyek tersebut.

“Awalnya ada pengaduan dari masyarakat terkait tidak adanya izin pembangunan kantor, gudang, dan bengkel mobil listrik BYD. Kami kemudian memanggil manajemennya, dan benar, mereka belum memiliki izin,” kata Muksin.

Setelah dilakukan pemanggilan, Satpol PP telah memberikan peringatan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan hingga izin diterbitkan. Namun, hasil pemantauan kembali di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan masih terus berjalan.

“Dari Satpol PP sudah melarang adanya kegiatan pembangunan selama izin belum ada. Namun saat dipantau kembali, masih ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Maka dari itu, kami bertindak tegas dengan melakukan penyegelan bersama Lurah Cipayung,” tegas Muksin.

Penyegelan ini dilakukan untuk memastikan penegakan peraturan daerah berjalan secara konsisten, serta memberikan kepastian hukum baik bagi masyarakat sekitar maupun bagi pihak pengelola usaha.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Regulasi

Sementara itu, Lurah Cipayung, Dini Nurlianti, mendukung langkah penyegelan tersebut demi menjaga ketertiban administrasi wilayah dan memberikan kepastian kepada warga sekitar yang telah menyampaikan aspirasi penolakan selama izin pembangunan belum terbit.

Dini menegaskan bahwa pihak kelurahan terbuka apabila pihak pengelola ingin berkoordinasi secara resmi untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan melakukan sosialisasi kepada warga sekitar agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai prosedur.

“Kami pada prinsipnya mendukung investasi dan kemajuan daerah, tetapi semua harus berjalan sesuai ketentuan, termasuk izin lingkungan dan izin teknis lainnya,” ujar Dini.


Satpol PP Minta Penghentian Total Hingga Izin Lengkap

Satpol PP Tangsel menekankan kepada pihak pengelola BYD agar menghentikan semua aktivitas pembangunan hingga izin lengkap dan sah diterbitkan oleh instansi terkait.

“Kami tidak akan segan mengambil tindakan lebih lanjut apabila masih ditemukan aktivitas pembangunan setelah penyegelan ini,” tutup Muksin.

Dengan adanya penyegelan ini, diharapkan pengelola proyek pembangunan kantor, gudang, dan bengkel mobil listrik BYD dapat segera memenuhi seluruh kewajiban administrasi, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk taat terhadap aturan sebelum memulai aktivitas pembangunan di Kota Tangerang Selatan.

Laporan: iwanpose

Bengkel Mobil Listrik BYD Cipayung Tangsel Disegel Satpol PP Tangsel Gedung Mobil Listrik BYD Kota tangsel Pembangunan Kantor Mobil Listrik BYD Satpol PP Tangsel Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePemkot Tangsel Perkuat Peran Kader Posyandu, Jadi Garda Terdepan Kesehatan Masyarakat
Next Article Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Tangsel, Pilar Ajak Pemuda Jangan Minder Berorganisasi
Irfan Kurniawan

Related Posts

Indonesia Tegaskan Tidak Ada Penghapusan ekspor mineral kritis Terhadap AS

28 July 2025

Sri Mulyani Sebut Penguatan Rupiah Terhadap Dolar AS Tak Lepas Dari Aliran Modal Asing

28 July 2025

Penerima Bansos Itu-itu Aja, Mensos Ubah Pola Penyaluran dari Seumur Hidup Jadi 5 Tahun

28 July 2025

Lantik Eselon III, Kajati Banten Minta Pejabat Baru Kuasai Persoalan Dalam Pelaksanaan Tugas

28 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Indonesia Tegaskan Tidak Ada Penghapusan ekspor mineral kritis Terhadap AS

By Irfan Kurniawan28 July 20250

TintaOtentik.Co – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) RI Airlangga Hartarto buka suara perihal kesepakatan…

Sri Mulyani Sebut Penguatan Rupiah Terhadap Dolar AS Tak Lepas Dari Aliran Modal Asing

28 July 2025

Penerima Bansos Itu-itu Aja, Mensos Ubah Pola Penyaluran dari Seumur Hidup Jadi 5 Tahun

28 July 2025

Lantik Eselon III, Kajati Banten Minta Pejabat Baru Kuasai Persoalan Dalam Pelaksanaan Tugas

28 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.