Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Tak Mengeles Biaya PSEL Tangsel Rp140 Miliar, Wali Kota Benyamin: Insya Allah Cukup

    22 July 2026 No Comments

    Miris! Atlet Bela Indonesia di Swedia Gagal Masuk SMA Negeri di Tangsel

    22 July 2026 No Comments

    Satu Bulan Evaluasi MBG, BGN Bongkar Data Penerima hingga Ubah Anggaran SPPG

    21 July 2026 No Comments

    Rekayasa Rekening Koran hingga SOP, Para Tersangka Korupsi Batu Bara PLN Ditahan

    21 July 2026 No Comments

    Rencana Prabowo Putus Tengkulak Lewat Kopdes: Selamatkan Potensi Uang Rakyat Rp313 Triliun

    21 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Regional»Tak Berizin! Satpol PP Tangsel Segel Gudang Mobil Listrik BYD di Wilayah Cipayung

Tak Berizin! Satpol PP Tangsel Segel Gudang Mobil Listrik BYD di Wilayah Cipayung

0
By Irfan Kurniawan on 17 July 2025 Regional



TintaOtentik.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan akhirnya bertindak tegas dengan menyegel proyek pembangunan kantor, gudang, dan bengkel mobil listrik BYD di Kelurahan Cipayung, Ciputat, pada Rabu (16/7). Penyegelan dilakukan setelah pemantauan berulang mendapati pihak pengelola tetap melanjutkan aktivitas pembangunan meskipun belum mengantongi izin resmi.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah adanya aduan dari masyarakat terkait proyek tersebut.

“Awalnya ada pengaduan dari masyarakat terkait tidak adanya izin pembangunan kantor, gudang, dan bengkel mobil listrik BYD. Kami kemudian memanggil manajemennya, dan benar, mereka belum memiliki izin,” kata Muksin.

Setelah dilakukan pemanggilan, Satpol PP telah memberikan peringatan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan hingga izin diterbitkan. Namun, hasil pemantauan kembali di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan masih terus berjalan.

“Dari Satpol PP sudah melarang adanya kegiatan pembangunan selama izin belum ada. Namun saat dipantau kembali, masih ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Maka dari itu, kami bertindak tegas dengan melakukan penyegelan bersama Lurah Cipayung,” tegas Muksin.

Penyegelan ini dilakukan untuk memastikan penegakan peraturan daerah berjalan secara konsisten, serta memberikan kepastian hukum baik bagi masyarakat sekitar maupun bagi pihak pengelola usaha.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Regulasi

Sementara itu, Lurah Cipayung, Dini Nurlianti, mendukung langkah penyegelan tersebut demi menjaga ketertiban administrasi wilayah dan memberikan kepastian kepada warga sekitar yang telah menyampaikan aspirasi penolakan selama izin pembangunan belum terbit.

Dini menegaskan bahwa pihak kelurahan terbuka apabila pihak pengelola ingin berkoordinasi secara resmi untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan melakukan sosialisasi kepada warga sekitar agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai prosedur.

“Kami pada prinsipnya mendukung investasi dan kemajuan daerah, tetapi semua harus berjalan sesuai ketentuan, termasuk izin lingkungan dan izin teknis lainnya,” ujar Dini.


Satpol PP Minta Penghentian Total Hingga Izin Lengkap

Satpol PP Tangsel menekankan kepada pihak pengelola BYD agar menghentikan semua aktivitas pembangunan hingga izin lengkap dan sah diterbitkan oleh instansi terkait.

“Kami tidak akan segan mengambil tindakan lebih lanjut apabila masih ditemukan aktivitas pembangunan setelah penyegelan ini,” tutup Muksin.

Dengan adanya penyegelan ini, diharapkan pengelola proyek pembangunan kantor, gudang, dan bengkel mobil listrik BYD dapat segera memenuhi seluruh kewajiban administrasi, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk taat terhadap aturan sebelum memulai aktivitas pembangunan di Kota Tangerang Selatan.

Laporan: iwanpose

Bengkel Mobil Listrik BYD Cipayung Tangsel Disegel Satpol PP Tangsel Gedung Mobil Listrik BYD Kota tangsel Pembangunan Kantor Mobil Listrik BYD Satpol PP Tangsel Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePemkot Tangsel Perkuat Peran Kader Posyandu, Jadi Garda Terdepan Kesehatan Masyarakat
Next Article Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Tangsel, Pilar Ajak Pemuda Jangan Minder Berorganisasi
Irfan Kurniawan

Related Posts

Tak Mengeles Biaya PSEL Tangsel Rp140 Miliar, Wali Kota Benyamin: Insya Allah Cukup

22 July 2026

Miris! Atlet Bela Indonesia di Swedia Gagal Masuk SMA Negeri di Tangsel

22 July 2026

Satu Bulan Evaluasi MBG, BGN Bongkar Data Penerima hingga Ubah Anggaran SPPG

21 July 2026

Jajaran TNI-POLRI Akui Rela Anggarannya Dipangkas Demi Mengurangi Kemiskinan Indonesia

20 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Tak Mengeles Biaya PSEL Tangsel Rp140 Miliar, Wali Kota Benyamin: Insya Allah Cukup

By tintaotentik.co22 July 20260

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengalokasikan anggaran sebesar Rp140 miliar dari APBD…

 

 

 

 

 

Miris! Atlet Bela Indonesia di Swedia Gagal Masuk SMA Negeri di Tangsel

22 July 2026

Satu Bulan Evaluasi MBG, BGN Bongkar Data Penerima hingga Ubah Anggaran SPPG

21 July 2026

Rekayasa Rekening Koran hingga SOP, Para Tersangka Korupsi Batu Bara PLN Ditahan

21 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.