Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Penyelesaian Dualisme di Banten Disoal, PWI Tangsel dan Kabupaten Tangerang Desak Pusat Bertindak!

    12 October 2025 No Comments

    Menteri Koperasi Katakan Pergudangan Koperasi Merah Putih Jalan Bulan Oktober 2025

    11 October 2025 No Comments

    Tinjau Proyek Pedestrian Ciater Serpong, Kejari Tangsel Tegaskan Kontraktor Patuhi Ketentuan Berlaku

    11 October 2025 No Comments

    DPRD Tangsel Peringati RSU Pengolaan Anggaran Harus Maksimal, Jangan Boros!

    10 October 2025 No Comments

    Gelaran Tangsel Otozone, Bapenda Tangsel Targetkan Opsen Pajak Kendaraan Meningkat

    10 October 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum
Hukum

Berkas Kasus Korupsi Sampah Tangsel Masuk Tahap II, Jaksa Segera Menyusun Surat Dakwaan

Irfan KurniawanBy Irfan Kurniawan11 August 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.Co – Satu per satu benang kusut pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan mulai terurai di meja penyidik.

Pada Senin siang, 11 Agustus 2025, empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tangsel tahun 2024 resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten.

Mereka adalah SYM, TAKP, WL, dan ZY nama-nama yang selama ini kerap berseliweran di dokumen pengadaan.

Keempatnya, menurut hasil penyidikan, diduga bersekongkol mengatur proyek bernilai puluhan miliar itu agar jatuh ke pihak tertentu. Ujungnya, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 21,68 miliar.

“Kerugian itu bukan hanya angka di atas kertas. Itu adalah uang publik yang seharusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam siaran tertulisnya.

Dari ruang penyidik, terungkap bagaimana proyek yang seharusnya mengangkut dan mengolah sampah justru menjadi sarana memperkaya diri.

Dokumen-dokumen pengadaan, 331 di antaranya kini disita sebagai barang bukti, menunjukkan pola mark-up dan dugaan manipulasi administrasi. Beberapa di antaranya memuat data kendaraan dan armada pengangkut sampah yang diduga fiktif.

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 7 Agustus 2025. Keempat tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang untuk ditahan selama 20 hari, hingga 30 Agustus mendatang.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan. Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diperkirakan akan menjadi panggung untuk membuka lebih banyak fakta termasuk siapa saja pihak yang ikut menikmati aliran dana proyek sampah tersebut.

Laporan: iwanpose

Dinas Lingkungan Tangsel Dlh tangsel Kasus Korupsi DLH Tangsel Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel Kasus Korupsi Sampah Tangsel kejati banten Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDPRD Tangsel Tagih Janji RSUD Naik Kelas Tipe B, Benyamin Davnie: Kita Lengkapi Bertahap
Next Article DPRD Tangsel Gelar Sidak Perkara Proyek Long Storage Memicu Warga Khawatir
Irfan Kurniawan

Related Posts

Penyelesaian Dualisme di Banten Disoal, PWI Tangsel dan Kabupaten Tangerang Desak Pusat Bertindak!

12 October 2025

Menteri Koperasi Katakan Pergudangan Koperasi Merah Putih Jalan Bulan Oktober 2025

11 October 2025

Tinjau Proyek Pedestrian Ciater Serpong, Kejari Tangsel Tegaskan Kontraktor Patuhi Ketentuan Berlaku

11 October 2025

DPRD Tangsel Peringati RSU Pengolaan Anggaran Harus Maksimal, Jangan Boros!

10 October 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Regional

Penyelesaian Dualisme di Banten Disoal, PWI Tangsel dan Kabupaten Tangerang Desak Pusat Bertindak!

By Sulis12 October 20250

TintaOtentik.Co – Polemik dualisme kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Banten…

Menteri Koperasi Katakan Pergudangan Koperasi Merah Putih Jalan Bulan Oktober 2025

11 October 2025

Tinjau Proyek Pedestrian Ciater Serpong, Kejari Tangsel Tegaskan Kontraktor Patuhi Ketentuan Berlaku

11 October 2025

DPRD Tangsel Peringati RSU Pengolaan Anggaran Harus Maksimal, Jangan Boros!

10 October 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.