Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

    28 August 2026 No Comments

    ​Kondisi Trance Pasar Valas: Dolar Tertahan, Won dan Rupiah Pimpin Penguatan Asia

    28 August 2026 No Comments

    Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

    27 August 2026 No Comments

    DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

    27 August 2026 No Comments

    Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

    27 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Awas! Dana Hibah di Tangsel Tak Dapat Sembarangan Bisa  Dipermasalahkan KPK!

Awas! Dana Hibah di Tangsel Tak Dapat Sembarangan Bisa  Dipermasalahkan KPK!

0
By Sulis on 8 February 2025 Ekonomi, Regional

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap hibah yang diberikan benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. (FOTO: TintaOtentik.Co/iwanpose)

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di wilayah Serpong, pada Rabu (05/02/2025).

“Kami ingin memastikan bahwa setiap hibah yang diberikan memiliki dampak nyata dan sesuai kebutuhan masyarakat. Tapi sebesar apapun kebutuhan masyarakat, tentu ada batasnya kemampuan keuangan pemerintah daerah untuk memberikan hibah,” ujarnya.

Benyamin mengatakan, hibah itu bersifat stimulan, artinya tidak boleh sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah daerah, tetapi juga harus didukung dengan swadaya masyarakat.

Oleh karena itu, Pemkot Tangsel mendorong pemohon hibah untuk tetap mengedepankan semangat gotong royong dalam setiap pengajuan.

Tak hanya itu, Benyamin juga mengingatkan pentingnya kesesuaian antara proposal pengajuan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana hibah serta bantuan sosial.

Jika terjadi perbedaan antara proposal dan realisasi penggunaan dana, maka akan menjadi temuan yang dapat dipermasalahkan oleh lembaga pengawas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami tidak bisa main-main dalam urusan hibah. Proposal harus jelas, pelaksanaan harus sesuai, dan pertanggungjawabannya juga harus benar. Ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana hibah,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan hibah yang lebih baik, Pemkot Tangsel telah memiliki regulasi ketat, termasuk Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dana hibah dan bantuan sosial.

Di akhir acara, Benyamin juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri dalam membangun kota. Ia menekankan konsep multi-helix, yaitu kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, perguruan tinggi, dan media sebagai pilar utama pembangunan daerah.

Dengan adanya evaluasi ini, Pemkot Tangsel berharap dana hibah yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Laporan: iwanpose

Anggaran Hibah Anggaran Hibah di Tangsel Dana hibah Dana Hibah di Tangsel Evaluasi Hibah Hibah di Tangsel Kota tangsel Pemkot tangsel Tangerang Selatan Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePercepat Pembangunan, Wamendes PDT Ajak Kampus dan Media Miliki Desa Binaan
Next Article Nah Loh! Benyamin Davnie Minta OPD Jangan Tabrak Aturan Dalam Bekerja
Sulis

Related Posts

DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

28 August 2026

​Kondisi Trance Pasar Valas: Dolar Tertahan, Won dan Rupiah Pimpin Penguatan Asia

28 August 2026

DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

27 August 2026

Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

27 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

By Sulis28 August 20260

TintaOtentik.co – Lonjakan populasi dan makin tingginya kebutuhan fasilitas pendidikan negeri memang menjadi tantangan dan…

 

​Kondisi Trance Pasar Valas: Dolar Tertahan, Won dan Rupiah Pimpin Penguatan Asia

28 August 2026

Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

27 August 2026

DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

27 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.