Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Mendagri Larang Pemda Asal Minta Anggaran: Efisiensi Sebelum Top-Up DAU Rp14 Triliun

    6 August 2026 No Comments

    Usulan Pemkot, DPRD Tangsel Nyatakan Raperda Perparkiran di Hold dan Perubahan PT PITS Ditunda

    6 August 2026 No Comments

    Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen di Kuartal II-2026, Angka Kemiskinan Menyusut

    6 August 2026 No Comments

    Atasi Krisis Kas Daerah, Pemerintah Siapkan Suntikan Rp20,5 Triliun untuk 490 Pemda

    6 August 2026 No Comments

    Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Obat Ilegal, Anggota DPRD Tangsel: Mari Perangi Narkoba

    5 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Awas! Ubah Lahan Fungsi Sawah Bakal Didenda
Ubah Lahan Fungsi Sawah Bakal Didenda (FOTO: Dok/Istimewa)

Awas! Ubah Lahan Fungsi Sawah Bakal Didenda

0
By tintaotentik.co on 13 March 2026 Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan pemerintah akan mengatur denda administrasi bagi siapapun yang nekat mengubah fungsi lahan sawah. Aturan tersebut nantinya berupa Peraturan Pemerintah.

Hal ini disampaikan Nusron usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga hari ini. Rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

“(Pemerintah) menetapkan rancangan peraturan pemerintah tentang denda administrasi bagi mereka yang selama ini melanggar melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan Undang-undang 41 tahun 2009,” terang Nusron usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Rapat tersebut, lanjut Nusron, juga telah menetapkan deliniasi peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan. Kedua belas provinsi itu, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2026, Nusron menyebut daerah tidak lagi bisa memberikan izin alih fungsi lahan untuk 12 provinsi tersebut secara mandiri.

“Kalau dari daerah ini yang daerah penting itu Sulawesi Selatan sama Lampung ini,” tambah Nusron.

Meski begitu, pemerintah masih memberikan toleransi sekitar 11-13% lahan di luar LSD untuk kepentingan publik. Beberapa yang diperbolehkan antara lain, diperuntukkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), fasilitas umum meliputi sekolah, jalan, terminal, dan rumah sakit.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan pengendalian alih fungsi lahan sawah ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN. Dengan begitu, wewenang perubahan alih fungsi lahan tidak lagi di pemerintah daerah, tapi sudah di pemerintah pusat.

“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan. Dan kuartal I yang 20 provinsi tadi. Ditambah 17 provinsi lainnya itu kuartal II paling lambat bulan Juli. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan akan diambil alih oleh pusat, Kementerian ATR/BPN untuk kecepatan tata ruang mengenai lahan sawah berkelanjutan itu,” ujar Zulhas.

Laporan: Tim

Alih Fungsi Lahan ATR/BPN Awas! Ubah Lahan Fungsi Sawah Bakal Didenda Lahan Sawah Menteri Agraria Nusron Wahid Tata Ruang TintaOtentik TintaOtentik.Co Ubah Alih Fungsi Lahan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBupati Cilacap di OTT, KPK Sebut Pihak ASN dan Swasta Terlibat
Next Article Indonesia-Jepang Perkuat Kemitraan Bidang Energi Hingga Penguatan Rantai Pasok Global
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Mendagri Larang Pemda Asal Minta Anggaran: Efisiensi Sebelum Top-Up DAU Rp14 Triliun

6 August 2026

Usulan Pemkot, DPRD Tangsel Nyatakan Raperda Perparkiran di Hold dan Perubahan PT PITS Ditunda

6 August 2026

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen di Kuartal II-2026, Angka Kemiskinan Menyusut

6 August 2026

Atasi Krisis Kas Daerah, Pemerintah Siapkan Suntikan Rp20,5 Triliun untuk 490 Pemda

6 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Mendagri Larang Pemda Asal Minta Anggaran: Efisiensi Sebelum Top-Up DAU Rp14 Triliun

By tintaotentik.co6 August 20260

TintaOtentik.co — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengalkulasi porsi bantuan fiskal bagi puluhan pemerintah daerah…

Usulan Pemkot, DPRD Tangsel Nyatakan Raperda Perparkiran di Hold dan Perubahan PT PITS Ditunda

6 August 2026

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen di Kuartal II-2026, Angka Kemiskinan Menyusut

6 August 2026

Atasi Krisis Kas Daerah, Pemerintah Siapkan Suntikan Rp20,5 Triliun untuk 490 Pemda

6 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.