Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    APBD-P Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun: Belanja Infrastruktur Sentuh 48,22 Persen

    21 September 2026 No Comments

    Nusron Wahid Enggan Jawab Kenapa Mundur dari Golkar

    21 September 2026 No Comments

    Turunkan HET 20 Persen, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Naik: Sentuh 8,1 Juta Ton

    21 September 2026 No Comments

    Putusan MK Hapus Presidential Threshold

    21 September 2026 No Comments

    Resmi! 58 Daerah Replikasi SISGITA Tangsel, Benyamin Paparkan Keunggulan Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

    21 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Awas! Ubah Lahan Fungsi Sawah Bakal Didenda
Ubah Lahan Fungsi Sawah Bakal Didenda (FOTO: Dok/Istimewa)

Awas! Ubah Lahan Fungsi Sawah Bakal Didenda

0
By tintaotentik.co on 13 March 2026 Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan pemerintah akan mengatur denda administrasi bagi siapapun yang nekat mengubah fungsi lahan sawah. Aturan tersebut nantinya berupa Peraturan Pemerintah.

Hal ini disampaikan Nusron usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga hari ini. Rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

“(Pemerintah) menetapkan rancangan peraturan pemerintah tentang denda administrasi bagi mereka yang selama ini melanggar melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan Undang-undang 41 tahun 2009,” terang Nusron usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Rapat tersebut, lanjut Nusron, juga telah menetapkan deliniasi peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan. Kedua belas provinsi itu, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2026, Nusron menyebut daerah tidak lagi bisa memberikan izin alih fungsi lahan untuk 12 provinsi tersebut secara mandiri.

“Kalau dari daerah ini yang daerah penting itu Sulawesi Selatan sama Lampung ini,” tambah Nusron.

Meski begitu, pemerintah masih memberikan toleransi sekitar 11-13% lahan di luar LSD untuk kepentingan publik. Beberapa yang diperbolehkan antara lain, diperuntukkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), fasilitas umum meliputi sekolah, jalan, terminal, dan rumah sakit.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan pengendalian alih fungsi lahan sawah ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN. Dengan begitu, wewenang perubahan alih fungsi lahan tidak lagi di pemerintah daerah, tapi sudah di pemerintah pusat.

“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan. Dan kuartal I yang 20 provinsi tadi. Ditambah 17 provinsi lainnya itu kuartal II paling lambat bulan Juli. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan akan diambil alih oleh pusat, Kementerian ATR/BPN untuk kecepatan tata ruang mengenai lahan sawah berkelanjutan itu,” ujar Zulhas.

Laporan: Tim

Alih Fungsi Lahan ATR/BPN Awas! Ubah Lahan Fungsi Sawah Bakal Didenda Lahan Sawah Menteri Agraria Nusron Wahid Tata Ruang TintaOtentik TintaOtentik.Co Ubah Alih Fungsi Lahan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBupati Cilacap di OTT, KPK Sebut Pihak ASN dan Swasta Terlibat
Next Article Indonesia-Jepang Perkuat Kemitraan Bidang Energi Hingga Penguatan Rantai Pasok Global
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

APBD-P Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun: Belanja Infrastruktur Sentuh 48,22 Persen

21 September 2026

Nusron Wahid Enggan Jawab Kenapa Mundur dari Golkar

21 September 2026

Turunkan HET 20 Persen, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Naik: Sentuh 8,1 Juta Ton

21 September 2026

Putusan MK Hapus Presidential Threshold

21 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

APBD-P Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun: Belanja Infrastruktur Sentuh 48,22 Persen

By tintaotentik.co21 September 20260

TintaOtentik.Co – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Walikota Tangsel menyepakati Raperda tentang APBD Perubahan…

 

Nusron Wahid Enggan Jawab Kenapa Mundur dari Golkar

21 September 2026

Turunkan HET 20 Persen, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Naik: Sentuh 8,1 Juta Ton

21 September 2026

Putusan MK Hapus Presidential Threshold

21 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.