Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    APBD-P Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun: Belanja Infrastruktur Sentuh 48,22 Persen

    21 September 2026 No Comments

    Nusron Wahid Enggan Jawab Kenapa Mundur dari Golkar

    21 September 2026 No Comments

    Turunkan HET 20 Persen, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Naik: Sentuh 8,1 Juta Ton

    21 September 2026 No Comments

    Putusan MK Hapus Presidential Threshold

    21 September 2026 No Comments

    Resmi! 58 Daerah Replikasi SISGITA Tangsel, Benyamin Paparkan Keunggulan Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

    21 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Mendagri Larang Pemda Asal Minta Anggaran: Efisiensi Sebelum Top-Up DAU Rp14 Triliun
Mendagri, Tito Karnavian, secara tegas melarang para kepala daerah sekadar meminta tambahan anggaran tanpa melakukan pembenahan internal. (Foto:Istimewa)

Mendagri Larang Pemda Asal Minta Anggaran: Efisiensi Sebelum Top-Up DAU Rp14 Triliun

0
By tintaotentik.co on 6 August 2026 Ekonomi, Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.co — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengalkulasi porsi bantuan fiskal bagi puluhan pemerintah daerah yang terancam krisis kas. Namun, usulan bantuan ini tidak datang begitu saja.

Langkah tersebut diambil setelah Mendagri Tito Karnavian secara tegas melarang para kepala daerah sekadar “tadah tangan” meminta tambahan anggaran ke pusat tanpa melakukan pembenahan internal.

Mendagri menekankan bahwa penyisiran anggaran daerah, seperti pemangkasan biaya perjalanan dinas, honorarium, dan agenda rapat non-prioritas, merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum pusat mengocok ulang alokasi dana.

Berdasarkan hasil evaluasi ketat pasca-efisiensi tersebut, Kemendagri mengidentifikasi sedikitnya 79 pemerintah daerah yang benar-benar mengalami tekanan fiskal berat, terutama dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai.

Untuk menutup defisit pos gaji aparatur di 79 daerah tersebut, Tito membeberkan bahwa estimasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dibutuhkan berada di kisaran Rp3,5 triliun hingga Rp3,7 triliun.

“Kalau itu kita untuk belanja pegawainya saja itu lebih kurang Rp3,7 triliunan,” ungkap Tito selepas menghadiri Konferensi Pers Update Program Prioritas/PHTC serta Percepatan Fase Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatra di Gedung Bakom, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Kendati demikian, kalkulasi tersebut bakal membengkak secara signifikan apabila pemerintah pusat turut memperhitungkan penguatan struktur fiskal daerah secara menyeluruh di luar pembayaran gaji.

Total nilainya diproyeksikan melonjak hingga menyentuh angka Rp14 triliun.

“Tapi kalau ditambah yang lain-lain lebih kurang Rp14 triliun. Jadi kita bukan miliar, triliun,” tegasnya.

Mendagri menjelaskan, angka belasan triliun tersebut dirumuskan dari analisis objektif atas daerah yang keuangannya benar-benar kepepet.

Perhitungan ini dibuat setelah memperhitungkan potensi efisiensi anggaran daerah serta kepastian pelunasan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih tertunggak dari pemerintah pusat.

“Kalau belanja pegawainya 79 itu kalau enggak salah hampir Rp3,5 triliun. Yang kalau ditambah yang lain-lain untuk memperkuat dia lebih kurang Rp14-an triliun,” terangnya merinci.

Di sisi lain, kalkulasi yang dihimpun oleh Kementerian Keuangan menunjukkan skala kebutuhan yang jauh lebih lapang. Merujuk pada data Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, total dukungan fiskal yang diperlukan daerah-daerah tersebut diestimasikan mendekati angka Rp20 triliun.
“Tapi kalau datanya Pak Menteri Keuangan beliau menghitung kira-kira hampir Rp20 triliun,” pungkas Tito.

Anggaran Dinas Pemda Belanja Pegawai berita ekonomi berita nasional Defisit Kas Daerah Efisiensi APBD Kebijakan Fiskal 2026 Kemendagri kemenkeu Pemda Kritis Fiskal purbaya yudhi sadewa Tito Karnavian Top Up DAU
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleUsulan Pemkot, DPRD Tangsel Nyatakan Raperda Perparkiran di Hold dan Perubahan PT PITS Ditunda
Next Article MWC NU dan MUI Serpong Gelar Istigatsah Kemerdekaan di Teras Kota
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

APBD-P Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun: Belanja Infrastruktur Sentuh 48,22 Persen

21 September 2026

Nusron Wahid Enggan Jawab Kenapa Mundur dari Golkar

21 September 2026

Turunkan HET 20 Persen, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Naik: Sentuh 8,1 Juta Ton

21 September 2026

Putusan MK Hapus Presidential Threshold

21 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

APBD-P Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun: Belanja Infrastruktur Sentuh 48,22 Persen

By tintaotentik.co21 September 20260

TintaOtentik.Co – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Walikota Tangsel menyepakati Raperda tentang APBD Perubahan…

 

Nusron Wahid Enggan Jawab Kenapa Mundur dari Golkar

21 September 2026

Turunkan HET 20 Persen, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Naik: Sentuh 8,1 Juta Ton

21 September 2026

Putusan MK Hapus Presidential Threshold

21 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.