Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

    29 May 2026 No Comments

    PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

    29 May 2026 No Comments

    Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

    29 May 2026 No Comments

    SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

    27 May 2026 No Comments

    Rp16 Ribu per Kilogram, Malaysia Gelontorkan Rp8 Triliun Beli Beras Indonesia 500 Ton

    26 May 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi

Berikut Penjelasan Lengkap Sejumlah Barang yang Tak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen

0
By Sulis on 14 December 2024 Ekonomi

Nasional – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan sejumlah barang dan jasa yang tidak terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025. 

Hal itu sejalan dengan pelaksanaan UU PPN di mana saat ini berlaku PPN 11 persen, namun banyak barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sri Mulyani memastikan hal serupa akan diterapkan jika PPN nantinya akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Barang-barang kebutuhan pokok akan tetap 0 persen nilai PPN-nya.

“Kalau kita lihat pelaksanaan UU PPN, meskipun PPN sekarang ini 11 persen, di dalam kenyataannya banyak barang dan jasa, termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, rusunami dan pemakaian listrik air minum, itu semuanya tidak dipungut PPN, jadi PPN-nya adalah 0 persen,” tutur Sri Mulyani pada Rabu (12/11/2024).

“Jadi kalau hari ini disebutkan bahwa PPN 11 persen, itu untuk berbagai jasa tersebut, tidak dipungut PPN,” tambahnya.

Dia pun memperkirakan nilai barang dan jasa yang tidak dipungut PPN terhadap penerimaan negara pada 2024.

“Kalau kita perkirakan tahun depan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp265,6 triliun,” ujar  Sri Mulyani.

Adapun terkait kenaikan PPN 12 persen, dia mengatakan telah mendapatkan beberapa arahan terkait kebijakan pajak tersebut. Pihaknya pun terus berdiskusi untuk tahap finalisasi.

Namun, dia menegaskan pemerintah akan berpihak pada masyarakat luas terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen.

“Namun saya ingin pastikan kepada media, selama ini pelaksanaan dalam menjalankan UU, termasuk PPN, pemerintah telah dan terus memberikan pemihakan kepada masyarakat luas terhadap komoditas barang dan jasa yang memberikan dampak kepada masyarakat luas,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu mengatakan pemerintah menggulirkan wacana kenaikan PPN 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah, yang notabene dikonsumsi untuk kalangan menengah ke atas.

“Sekarang juga ada wacana kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan,” kata dia.

“Jadi saya ulangi lagi ya, barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan, namun sekarang juga ada wacana aspirasi adalah PPN naik ke 12 hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu,” tambahnya.

Laporan: iwanpose

Barang dan Jasa Kenaikan PPN 12 Persen Menkeu Menteri Keuangan pajak pertambahan nilai ppn ppn 12 persen PPN Naik 12 Persen Sri Mulyani
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleMenkeu Sri Mulyani Kejar Pajak Ekonomi Bawah Tanah, Salah Satunya Sektor Kelapa Sawit 
Next Article Demi Optimalkan Ketahanan Pangan, KSAD Libatkan Satuan Tempur Dalam Program Makan Bergizi Gratis
Sulis

Related Posts

Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

29 May 2026

Rp16 Ribu per Kilogram, Malaysia Gelontorkan Rp8 Triliun Beli Beras Indonesia 500 Ton

26 May 2026

Aktif di Lingkungan, 5 Usaha APP Group Raih Top CSR Awards 2026

26 May 2026

Jelang Idul Adha, Pasokan Bahan Pokok di Pasar Serpong Masih Kondisi Aman

25 May 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

By tintaotentik.co29 May 20260

TintaOtentik.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan uang yang dilakukan pegawai-pegawai di Kementerian…

 

 

 

PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

29 May 2026

Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

29 May 2026

SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

27 May 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.