TintaOtentik.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara blak-blakan membongkar segudang persoalan pelik dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Temuan paling mencolok yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 ini mengungkap adanya dana bantuan pendidikan raksasa senilai Rp535,46 miliar yang mangkrak dan gagal dimanfaatkan.
Ironisnya, macetnya aliran dana tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kendala teknis di mana sebanyak 627.314 peserta didik selaku penerima tidak melakukan aktivasi rekening.
Tidak hanya berhenti pada masalah rekening yang terbengkalai, audit mendalam BPK turut menyoroti potensi kebocoran anggaran akibat salah sasaran dan karut-marut validasi data penerima bantuan.
BPK mencatat telah terjadi kelebihan penyaluran bantuan kepada 19.331 penerima dengan nilai mencapai Rp12,37 miliar. Kondisi ini terjadi akibat tumpang tindih data, di mana siswa yang bersangkutan terdeteksi turut menerima bantuan PIP serupa dari Kementerian Agama serta program jaring pengaman sosial dari pemerintah daerah.
Bahkan, potensi kerugian yang jauh lebih fantastis mengintai pada sektor validitas kependudukan dan kelompok data kesejahteraan.
BPK menemukan potensi kelebihan penyaluran kepada 86.337 penerima dengan nilai Rp80,75 miliar akibat kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bermasalah, mulai dari status tidak padan, nonaktif, hingga tercatat ganda.
Sorotan paling tajam diarahkan pada aspek pemadanan data kesejahteraan sosial. Tercatat sebanyak 5.301.672 penerima bantuan justru berada pada kelompok desil 6 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), atau bahkan tidak memiliki rekam jejak data desil sama sekali.
Dari celah ketidakakuratan data ini, nilai potensi kelebihan penyaluran anggaran negara melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp3,835 triliun.
Melihat masifnya celah ketidakpatuhan dan kelemahan pada sistem pengendalian intern tersebut, BPK secara tegas mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera merombak total petunjuk teknis pelaksanaan PIP.
Evaluasi mendesak harus diarahkan pada sinkronisasi periode penarikan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guna memperkuat proses verifikasi dan validasi di lapangan.
Selain itu, BPK menuntut agar pemanfaatan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) diperjelas pengaturannya, mengevaluasi kebijakan relaksasi aktivasi rekening, hingga mendesak penerapan klausul sanksi yang tegas dalam perjanjian kerja sama dengan bank penyalur apabila terbukti lalai menjalankan kewajiban.
Kemendikdasmen juga diwajibkan mematok tenggat waktu pelaporan akhir yang jelas demi memastikan transparansi dana tersalurkan serta pengembalian sisa anggaran ke kas negara.
Sebagai informasi, program PIP dirancang sebagai instrumen penyelamat bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin (usia 5–22 tahun, dengan prioritas desil 1–4 DTSEN) guna menjamin keberlangsungan pendidikan dan mencegah angka putus sekolah.
Dengan besaran dana bervariasi, mulai dari Rp225.000 per semester untuk jenjang TK/SD hingga Rp900.000 per semester untuk tingkat SMA/SMK—pembenahan tata kelola data dan pengawasan perbankan mutlak dilakukan agar hak-hak anak bangsa benar-benar terjaga tanpa ada kebocoran anggaran.
