Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

    29 May 2026 No Comments

    PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

    29 May 2026 No Comments

    Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

    29 May 2026 No Comments

    SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

    27 May 2026 No Comments

    Rp16 Ribu per Kilogram, Malaysia Gelontorkan Rp8 Triliun Beli Beras Indonesia 500 Ton

    26 May 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional

Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Menunggu Pensiun, JHT Bisa Didapatkan untuk Keperluan Mendesak

0
By Sulis on 5 April 2025 Nasional, Ekonomi

TintaOtentik.co – Di saat momen Lebaran, tak jarang kondisi keuangan menjadi lebih ketat setelah melakukan budaya berbagi kepada sanak saudara pada libur panjang yang satu ini. 

Namun tenang, bagi pekerja yang sedang membutuhkan dana tambahan, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan solusi pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun belum memasuki masa pensiun.

Apa aja syarat dan ketentuannya, yuk simak

 1. JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Pensiun

– Pencairan dana JHT tidak harus menunggu usia pensiun 59 tahun.

– Peserta aktif bisa mencairkan sebagian dana JHT sesuai ketentuan.

 2. Syarat Minimal Kepesertaan

– Minimal telah menjadi peserta program JHT selama 10 tahun.

3. Dua Skema Pencairan JHT Sebagian:

 a. Pencairan 10% dari Saldo JHT

– Tujuan: Persiapan masa pensiun.

– Syarat dokumen:

  – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  – KTP atau bukti identitas lain.

  – NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta atau sudah pernah klaim sebagian).

– Catatan: Bisa berdampak pajak progresif jika klaim berikutnya dilakukan lebih dari 2 tahun dari pengambilan sebelumnya.

b. Pencairan 30% dari Saldo JHT

– Tujuan: Untuk kepemilikan rumah.

– Syarat dokumen berbeda tergantung metode pembayaran rumah:

  – Pembelian rumah secara cash:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    – KTP atau identitas lain.

    – NPWP (jika saldo > Rp 50 juta).

    – PPJB atau AJB (Perjanjian/Akta Jual Beli).

 – Pembelian rumah secara kredit:

    – Dokumen perbankan terkait, seperti:

      – Perjanjian pinjaman rumah.

      – Surat penawaran pemberian kredit.

      – Standing instruction dan rekening peserta.

      – Bukti pelunasan pinjaman (jika pelunasan).

  – Jika rumah atas nama pasangan:

    – Lampirkan KTP pasangan atau KK.

    – Surat pernyataan kepemilikan rumah oleh pasangan sah.

4. Cara Klaim JHT Secara Penuh

– Bisa dilakukan jika peserta:

  – Sudah pensiun.

  – Meninggal dunia.

  – Mengalami cacat total tetap.

5. Opsi Pengajuan:

a. Secara Online (Lapak Asik)

– Akses: [https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/](https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

– Langkah:

 1. Isi data diri (NIK, nama, nomor peserta).

  2. Unggah dokumen dan foto diri.

  3. Simpan data dan tunggu jadwal wawancara online.

  4. Verifikasi data melalui video call.

  5. Saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.

b. Datang Langsung ke Kantor Cabang

– Langkah:

1. Bawa dokumen asli dan isi formulir klaim JHT.

  2. Ambil nomor antrean.

  3. Lakukan wawancara dan verifikasi data.

  4. Terima tanda terima.

  5. Tunggu proses pencairan ke rekening.

c. Melalui Aplikasi JMO

– Maksimal saldo yang bisa diajukan melalui JMO adalah Rp 10 juta.

– Jika saldo lebih dari itu, gunakan jalur Lapak Asik atau datang ke kantor cabang.

BPJS Ketenagakerjaan cairkan bpjs ketenagakerjaan cairkan dana jht cairkan jaminan hari tua cara cairkan bpjs ketenagakerjaan cara cairkan jaminan hari tua cara cairkan jht Jaminan Hari Tua JHT TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDinahkodai Andra Soni UMK Banten Naik, Cilegon Peroleh Nominal Tertinggi Rp5,1 Juta
Next Article IBL Update: De Thaey Out! Rans Bidik Pemain Baru untuk Tutup Lubang Pertahanan
Sulis

Related Posts

KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

29 May 2026

PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

29 May 2026

Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

29 May 2026

SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

27 May 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

By tintaotentik.co29 May 20260

TintaOtentik.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan uang yang dilakukan pegawai-pegawai di Kementerian…

 

 

 

PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

29 May 2026

Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

29 May 2026

SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

27 May 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.