TintaOtentik.co – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, membongkar jaringan mafia penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, aparat sukses menciduk empat orang tersangka yang kedapatan menimbun ratusan liter BBM bersubsidi dengan modus operandi menggunakan puluhan barcode palsu dan melibatkan oknum pekerja stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi I Wayan Winaya, mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang telah diringkus masing-masing berinisial AS, IN, AN, dan PS.
Sindikat ini beroperasi di kawasan Jalan Trengguli, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, dengan pembagian tugas yang terstruktur rapi.
“Kita mengamankan empat orang dengan inisial AS, IN, AN, dan PS, di mana masing-masing mempunyai peran, yaitu PS menunggu di SPBU, AS memberikan modal, IN menggunakan motor Vixion, dan AN mengendarai mobil Carry. Jenis BBM-nya adalah jenis pertalite,” jelas Kombes Pol I Wayan Winaya saat menyampaikan keterangan resmi di Denpasar, Senin.
Modus Operandi: Borong Pertalite Pakai 57 Barcode Siluman
Dari hasil penyidikan mendalam, sindikat culas ini teridentifikasi telah menjalankan bisnis ilegalnya selama kurang lebih satu bulan dengan estimasi omzet fantastis mencapai Rp75 juta per bulan.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memborong Pertalite secara berulang-ulang dengan memanfaatkan kendaraan modifikasi, yakni satu unit mobil pikap Suzuki Carry dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion. Mereka bolak-balik mengisi BBM di SPBU dengan menyalahgunakan puluhan barcode milik konsumen lain tanpa izin.
“Ini barcode-nya sekitar 57 barcode yang digunakan untuk bolak-balik sehari minimal lima sampai 10 kali pulang pergi ke SPBU. Kemudian sampai di rumah, tangki dua kendaraan dikosongkan. Setelah itu, baru dimasukkan ke jerigen yang lebih kecil untuk kemudian dijual di warung,” ungkap Wayan Winaya.
Setibanya di lokasi penampungan, Pertalite yang tersimpan di dalam tangki kendaraan disedot menggunakan mesin penyedot khusus dan selang elastis.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam drum dan jerigen berukuran 30 hingga 35 liter untuk selanjutnya dilempar ke pasaran eceran seperti kios Pertamini dan warung-warung kecil.
Harga jual yang dipatok bervariasi, yakni Rp350.000 per jerigen jika pembeli mengambil langsung ke lokasi, atau naik menjadi Rp400.000 per jerigen apabila diantar langsung oleh komplotan pelaku.
Dari penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial berupa 795 liter Pertalite, satu unit mobil Suzuki Carry pikap, satu unit motor Yamaha Vixion, mesin penyedot beserta selang, lima lembar nota pembelian, 39 lembar barcode Pertalite, serta uang tunai senilai Rp3.293.000 hasil penjualan ilegal.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini, Polresta Denpasar masih terus mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan yang lebih luas, mendalami keterlibatan oknum operator SPBU dalam penyalahgunaan barcode subsidi, serta berkoordinasi secara intensif dengan pihak Pertamina untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada manajemen SPBU terkait.
