Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

    29 May 2026 No Comments

    PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

    29 May 2026 No Comments

    Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

    29 May 2026 No Comments

    SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

    27 May 2026 No Comments

    Rp16 Ribu per Kilogram, Malaysia Gelontorkan Rp8 Triliun Beli Beras Indonesia 500 Ton

    26 May 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Demokrasi Tetap Terjaga, Pemerintah Sebut KUHP Baru Bukan Musuh Kebebasan Berpendapat

0
By Irfan Kurniawan on 5 January 2026 Hukum, Politik

Tintaotentik.co – Pemerintah menepis kekhawatiran publik mengenai potensi mundurnya nilai-nilai demokrasi seiring dengan implementasi regulasi hukum pidana yaitu KUHP dan KUHAP yang baru.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta UU Penyesuaian Pidana yang baru tidak dirancang untuk membatasi ruang gerak demokrasi di Indonesia.

Dalam keterangannya di hadapan awak media di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026), Supratman memastikan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap dijamin oleh negara.

Ia justru mendorong publik untuk terus memberikan masukan yang konstruktif terhadap jalannya pemerintahan.

“Silahkan tetap melakukan kritik karena kritik sehat bagi pemerintah, sepanjang itu dilakukan dengan maksud untuk kepentingan bangsa dan negara,” tutur Supratman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa esensi dari sebuah kritik adalah bentuk kontrol sosial untuk memperbaiki kebijakan yang mungkin dirasa kurang tepat di lapangan.

Namun, Supratman juga memberikan catatan mengenai etika dalam berpendapat agar tetap dalam koridor kepantasan.

“Tapi sekali lagi tolong juga dibedakan mana yang pantas mana yang tidak pantas dan masyarakat sudah paham itu,” tambahnya.

Pemerintah juga menyambut positif dinamika hukum yang terjadi di masyarakat, termasuk langkah para akademisi hingga praktisi hukum yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Supratman menyatakan sangat menghargai upaya konstitusional tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan produk hukum nasional melalui jalur yang sah dan terhormat.

berita hukum berita nasional Demokrasi Hukum Kitab Undang-Undang KUHAP KUHAP Baru KUHP KUHP Baru Mahkamah Konstitusi Menteri Hukum Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mk nasional supratman andi agtas TintaOtentik.Co Undang-undang Undang-Undang baru
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDiperebutkan, Cadangan Minyak Venezuela Tembus 303,221 Miliar Barrel
Next Article Ngarep Proyek PSEL Dapat Berjalan, Pemkot Tangsel Mohon Pendampingan Hukum ke Kejari
Irfan Kurniawan

Related Posts

KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

29 May 2026

PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

29 May 2026

Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

29 May 2026

SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

27 May 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

By tintaotentik.co29 May 20260

TintaOtentik.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan uang yang dilakukan pegawai-pegawai di Kementerian…

 

 

 

PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

29 May 2026

Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

29 May 2026

SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

27 May 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.