Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

    13 October 2026 No Comments

    Gedung Abaikan Proteksi Kebakaran, Damkar Tangsel Usulkan Sanksi Pidana

    13 October 2026 No Comments

    Mendagri dan Mentan Tandatangani SEB, Dorong Daerah Jalankan Swasembada Pangan

    12 October 2026 No Comments

    Danantara Amankan Dividen BUMN untuk Mesin Investasi Nasional

    12 October 2026 No Comments

    Inflasi Naik Jadi 3,28 Persen, Mendagri Desak Pemda Perketat Kendali Harga

    12 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Demokrasi Tetap Terjaga, Pemerintah Sebut KUHP Baru Bukan Musuh Kebebasan Berpendapat

Demokrasi Tetap Terjaga, Pemerintah Sebut KUHP Baru Bukan Musuh Kebebasan Berpendapat

0
By Irfan Kurniawan on 5 January 2026 Hukum, Politik

Tintaotentik.co – Pemerintah menepis kekhawatiran publik mengenai potensi mundurnya nilai-nilai demokrasi seiring dengan implementasi regulasi hukum pidana yaitu KUHP dan KUHAP yang baru.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta UU Penyesuaian Pidana yang baru tidak dirancang untuk membatasi ruang gerak demokrasi di Indonesia.

Dalam keterangannya di hadapan awak media di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026), Supratman memastikan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap dijamin oleh negara.

Ia justru mendorong publik untuk terus memberikan masukan yang konstruktif terhadap jalannya pemerintahan.

“Silahkan tetap melakukan kritik karena kritik sehat bagi pemerintah, sepanjang itu dilakukan dengan maksud untuk kepentingan bangsa dan negara,” tutur Supratman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa esensi dari sebuah kritik adalah bentuk kontrol sosial untuk memperbaiki kebijakan yang mungkin dirasa kurang tepat di lapangan.

Namun, Supratman juga memberikan catatan mengenai etika dalam berpendapat agar tetap dalam koridor kepantasan.

“Tapi sekali lagi tolong juga dibedakan mana yang pantas mana yang tidak pantas dan masyarakat sudah paham itu,” tambahnya.

Pemerintah juga menyambut positif dinamika hukum yang terjadi di masyarakat, termasuk langkah para akademisi hingga praktisi hukum yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Supratman menyatakan sangat menghargai upaya konstitusional tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan produk hukum nasional melalui jalur yang sah dan terhormat.

berita hukum berita nasional Demokrasi Hukum Kitab Undang-Undang KUHAP KUHAP Baru KUHP KUHP Baru Mahkamah Konstitusi Menteri Hukum Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mk nasional supratman andi agtas TintaOtentik.Co Undang-undang Undang-Undang baru
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDiperebutkan, Cadangan Minyak Venezuela Tembus 303,221 Miliar Barrel
Next Article Ngarep Proyek PSEL Dapat Berjalan, Pemkot Tangsel Mohon Pendampingan Hukum ke Kejari
Irfan Kurniawan

Related Posts

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026

Gedung Abaikan Proteksi Kebakaran, Damkar Tangsel Usulkan Sanksi Pidana

13 October 2026

Mendagri dan Mentan Tandatangani SEB, Dorong Daerah Jalankan Swasembada Pangan

12 October 2026

Danantara Amankan Dividen BUMN untuk Mesin Investasi Nasional

12 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

By tintaotentik.co13 October 20260

TintaOtentik.Co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan membeberkan progres terkait Rancangan…

Gedung Abaikan Proteksi Kebakaran, Damkar Tangsel Usulkan Sanksi Pidana

13 October 2026

Mendagri dan Mentan Tandatangani SEB, Dorong Daerah Jalankan Swasembada Pangan

12 October 2026

Danantara Amankan Dividen BUMN untuk Mesin Investasi Nasional

12 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.