Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

    29 August 2026 No Comments

    DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

    28 August 2026 No Comments

    ​Kondisi Trance Pasar Valas: Dolar Tertahan, Won dan Rupiah Pimpin Penguatan Asia

    28 August 2026 No Comments

    Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

    27 August 2026 No Comments

    DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

    27 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Demokrasi Tetap Terjaga, Pemerintah Sebut KUHP Baru Bukan Musuh Kebebasan Berpendapat

Demokrasi Tetap Terjaga, Pemerintah Sebut KUHP Baru Bukan Musuh Kebebasan Berpendapat

0
By Irfan Kurniawan on 5 January 2026 Hukum, Politik

Tintaotentik.co – Pemerintah menepis kekhawatiran publik mengenai potensi mundurnya nilai-nilai demokrasi seiring dengan implementasi regulasi hukum pidana yaitu KUHP dan KUHAP yang baru.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta UU Penyesuaian Pidana yang baru tidak dirancang untuk membatasi ruang gerak demokrasi di Indonesia.

Dalam keterangannya di hadapan awak media di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026), Supratman memastikan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap dijamin oleh negara.

Ia justru mendorong publik untuk terus memberikan masukan yang konstruktif terhadap jalannya pemerintahan.

“Silahkan tetap melakukan kritik karena kritik sehat bagi pemerintah, sepanjang itu dilakukan dengan maksud untuk kepentingan bangsa dan negara,” tutur Supratman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa esensi dari sebuah kritik adalah bentuk kontrol sosial untuk memperbaiki kebijakan yang mungkin dirasa kurang tepat di lapangan.

Namun, Supratman juga memberikan catatan mengenai etika dalam berpendapat agar tetap dalam koridor kepantasan.

“Tapi sekali lagi tolong juga dibedakan mana yang pantas mana yang tidak pantas dan masyarakat sudah paham itu,” tambahnya.

Pemerintah juga menyambut positif dinamika hukum yang terjadi di masyarakat, termasuk langkah para akademisi hingga praktisi hukum yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Supratman menyatakan sangat menghargai upaya konstitusional tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan produk hukum nasional melalui jalur yang sah dan terhormat.

berita hukum berita nasional Demokrasi Hukum Kitab Undang-Undang KUHAP KUHAP Baru KUHP KUHP Baru Mahkamah Konstitusi Menteri Hukum Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mk nasional supratman andi agtas TintaOtentik.Co Undang-undang Undang-Undang baru
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDiperebutkan, Cadangan Minyak Venezuela Tembus 303,221 Miliar Barrel
Next Article Ngarep Proyek PSEL Dapat Berjalan, Pemkot Tangsel Mohon Pendampingan Hukum ke Kejari
Irfan Kurniawan

Related Posts

Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

29 August 2026

​Kondisi Trance Pasar Valas: Dolar Tertahan, Won dan Rupiah Pimpin Penguatan Asia

28 August 2026

Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

27 August 2026

DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

27 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

By tintaotentik.co29 August 20260

TintaOtentik.Co – Polemik Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang kembali berlanjut ke ranah hukum. Yayasan Syarif…

 

DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

28 August 2026

​Kondisi Trance Pasar Valas: Dolar Tertahan, Won dan Rupiah Pimpin Penguatan Asia

28 August 2026

Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

27 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.