Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Harga BBM 18 April 2026: Pertalite dan Pertamax Stabil, Dex Series Alami Kenaikan

    18 April 2026 No Comments

    Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

    17 April 2026 No Comments

    Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

    17 April 2026 No Comments

    Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

    17 April 2026 No Comments

    IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

    17 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Gaya Hidup

Ngarep Proyek PSEL Dapat Berjalan, Pemkot Tangsel Mohon Pendampingan Hukum ke Kejari

0
By Sulis on 5 January 2026 Gaya Hidup, Politik, Regional

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas proyek strategis daerah. Pada Senin (5/1/2026), jajaran Pemkot Tangsel menggelar koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel guna memohon legal opinion atau pendapat hukum terkait proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Langkah ini diambil sebagai respons atas adanya perubahan landasan hukum operasional, yakni peralihan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres Nomor 109 mengenai Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan. Transisi regulasi ini dipandang perlu dikawal ketat agar implementasi proyek di lapangan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, memaparkan bahwa pertemuan awal ini sangat krusial untuk memetakan dampak administrasi dan hukum dari perubahan aturan tersebut. 

“Ini adalah pertemuan pertama, terkait permasalahan Tangerang Selatan dalam menghadapi saat ini switching Perpres 35 ke Perpres 109, pelaksanaan PSEL ini agar ke depan bisa berjalan dengan lancar tanpa menyalahi aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Pilar.

Fokus utama pendampingan ini adalah mengkaji konsekuensi hukum terhadap proses lelang yang sejatinya telah  menetapkan pemenang tender pada April 2025 lalu.

Pemkot Tangsel ingin memastikan setiap langkah, termasuk kemungkinan penyesuaian dokumen atau kontrak, didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang.

“Nah ini bagaimana nih kelanjutannya, bagaimana resiko-resiko hukumnya apabila kita melakukan pembatalan dan sebagainya, ini harus dikaji secara mendalam. Karena segala keputusan Pemkot Tangsel, harus dilandasi dengan kajian-kajian hukum yang tepat,” tambahnya.

Melalui supervisi dari Kejari, Pilar berharap seluruh kekurangan administratif dapat teridentifikasi sejak dini.

“Dilihat juga oleh Kejari apa saja kekurangan-kekurangan dokumen yang belum kita punya dan harus kita lengkapi supaya PSEL tetap berjalan sesuai dengan arahan Perpres terbaru tanpa menyalahi aturan,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengapresiasi inisiatif proaktif Pemkot Tangsel.

Menurutnya, keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proyek besar seperti ini merupakan langkah preventif yang sangat tepat.

“Suatu langkah yang tepat bagi Pemkot Tangsel untuk berdiskusi dengan kami, karena memang tugas kami sebagai pengacara negara untuk bagaimana seharusnya melangkah ke depan terutama pelaksanaan Perpres 109 itu,” ungkap Apreza.

Pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan diskusi teknis yang lebih mendalam untuk menelaah dokumen-dokumen proyek secara komprehensif.

Upaya tersebut nantinya akan bermuara pada penerbitan legal opinion resmi sebagai panduan hukum bagi Pemkot Tangsel dalam mengeksekusi proyek PSEL secara aman dan transparan.

Laporan: iwanpose

Kejaksaan Negeri Tangsel Kejari Tangsel Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Apreza Darul Putra Ngarep Proyek PSEL Berjalan Ngarep Proyek PSEL Dapat Berjalan Pemkot tangsel Pemkot Tangsel Mohon Pendampingan Hukum ke Kejari Proyek PSEL Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Wawalkot Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDemokrasi Tetap Terjaga, Pemerintah Sebut KUHP Baru Bukan Musuh Kebebasan Berpendapat
Next Article Mantan Petugas KPK AKBP Boy Jumalolo Resmi Menjabat Kapolres Tangsel
Sulis

Related Posts

Harga BBM 18 April 2026: Pertalite dan Pertamax Stabil, Dex Series Alami Kenaikan

18 April 2026

Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

17 April 2026

Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

17 April 2026

Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

17 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Harga BBM 18 April 2026: Pertalite dan Pertamax Stabil, Dex Series Alami Kenaikan

By tintaotentik.co18 April 20260

TintaOtentik.Co – Kabar terbaru datang bagi para pengguna kendaraan bermesin performa tinggi dan diesel modern.…

 

Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

17 April 2026

Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

17 April 2026

Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

17 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.