TintaOtentik.Co – Masalah menjamurnya bangunan yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini tengah menjadi atensi serius legislatif.
DPRD Kota Tangerang Selatan mensinyalir adanya praktik pengembang yang mendirikan bangunan sebelum menuntaskan kewajiban perizinan, yang jika dibiarkan dapat memicu kondisi darurat perizinan.
Anggota DPRD Tangsel Fraksi Demokrat, Rizki Jonis, mengungkapkan bahwa fenomena ini membuat pemerintah daerah berada dalam posisi yang dilematis. Ia menyoroti banyaknya bangunan yang diindikasikan ilegal mulai bermunculan sejak awal tahun 2026.
“Itu jadi serba salah semuanya, karena terus terang di Tangsel ini, mulai 2026, banyak bangunan-bangunan yang diindikasikan tidak berizin, contoh beberapa pembangunan lapangan padel yang menjamur, hanya beberapa PTSP menyebutkan sekitar 20 yang mengajukan izin, yang lainnya tidak ada, apalagi bangunan lainnya,” ungkap Rizki Jonis.
Rizki menekankan bahwa meski Tangsel terbuka bagi investasi, para investor wajib menghormati regulasi yang berlaku sebagai bentuk penghormatan kepada “tuan rumah”.
Salah satu contoh yang disinggung adalah pembangunan fasilitas yang menyalahi fungsi izin awal bangunan utamanya.
“Contoh lapangan padel Venue di Cilenggang, mereka beralasan bangunan padel ini Integrated dengan Apartemen, padahal izin PBG Apartemen tersebut kan sudah sesuai untuk bangunannya berapa lebar bangunan Apartemen tersebut, mereka malah membangun lapangan padel baru,” jelasnya.
Persoalan muncul ketika fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi penghuni justru dikomersialkan secara luas tanpa izin tambahan.
“Yang menurut informasi dari orang Venue, itu adalah bagian dari fasilitas Apartemen, ya itu boleh saja kalau hanya digunakan untuk penghuni Apartemen, tapi ini ternyata di komersialkan, kalau dikomersialkan diluar penghuni main disitu, itu kan lain lagi, makanya kita suruh Satpol PP Tangsel untuk segel karena tidak ada izin.”
DPRD Dorong Inventarisir Bangunan Tak Berizin
Rizki Jonis menyebut praktik bangunan tanpa izin ini disinyalir cukup masif. Hal ini seringkali membuat aparat kewilayahan seperti Lurah dan Camat merasa kecolongan karena tiba-tiba ada fisik bangunan yang sudah berdiri tanpa ada koordinasi perizinan.
“Nah praktik bangunan-bangunan tidak ada izin ini disinyalir banyak, kita sedang minta camat, lurah untuk inventarisir di wilayahnya, melaporkan ke kita, bangunan-bangunan yang disinyalir tidak ada izin, kita sedang data itu dan akan kita dudukan semua nantinya,” jelasnya.
“Ini kan kasihan lurah, camat, tiba-tiba udah ada bangunan berdiri, pas kita komunikasikan mereka tidak mengetahui, karena mereka tidak tahu karena tidak ada izin dari pihak yang membangun dan pihak lainnya,” sambungnya.
Sebagai langkah evaluasi, DPRD Tangsel akan segera melakukan kroscek data lapangan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memetakan siapa saja yang taat aturan dan siapa yang melanggar.
“Data-data yang kita minta nanti akan kita kroscek ke DPMPTSP, kita sinkronisasikan, mana yang sudah mengajukan izin dan mana yang belum, dari situ akan ketahuan siapa yang udah mengajukan izin, siapa yang sudah diizinkan, dan mana yang belum,” terangnya.
Ia mengingatkan dengan keras agar para pengusaha tidak mengabaikan aturan main di kota Tangerang Selatan.
“Kita tidak menolak investor untuk berinvestasi di Tangsel, tapi investor harus tahu aturan yang ada di Tangsel. Bayangkan saja jika ada tuan rumah yang dipakai lahannya untuk keuntungan pribadi dan tidak ada izin, gimana kita tidak marah sebagai tuan rumah? Tangsel kan Rumah Kita,” ujarnya.
“Itu baru satu contoh, belum banyak bangunan lainnya yang sama sekali belum ada izin malah sudah berdiri, kita sudah laporkan ke Satpol PP, DCKTR dan DPMPTSP Tangsel duduk bareng membahas itu, karena kalau dibiarkan terus ya Tangsel bisa Darurat Perizinan,” tutupnya.
Laporan: Irfan
