TintaOtentik.Co – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Abdul Aziz mengatakan bahwa penataan kawasan Pasar Serpong merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman.
“Penataan ini bagian dari upaya penertiban, bukan pelarangan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kewilayahan dan pengelola Perseroda Pits sebagai pengelola kios,” ujar Aziz, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Tangsel dan Pedagang Pasar Serpong, Rabu, (12/11/2025).
“Namun memang masih ada beberapa masukan dari pedagang yang ingin mendapatkan perhatian terkait penempatan mereka,” lanjut Aziz.
Aziz menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung terhadap kepemilikan kios, sebab pengelolaannya berada di bawah Perseroda Pits dan dimiliki secara pribadi.
“Kami akan berkoordinasi dengan para pemilik kios melalui Perseroda Pits untuk mencari jalan tengah terbaik, termasuk kemungkinan relaksasi biaya sewa satu hingga dua bulan agar pedagang bisa beradaptasi,” tambahnya.
Aziz juga mendorong agar pihak pengelola turut mempromosikan aktivitas pasar setelah para pedagang masuk ke dalam area pasar.
“Tanpa promosi, pasar akan tetap sepi. Jadi perlu ada sosialisasi kepada masyarakat bahwa para pedagang kini sudah berada di dalam pasar,” tandas Aziz.
Pedagang Pasar Serpong Menolak Relokasi di Belakang Pasar
Diberitakan sebelumnya Koordinator pedagang kaki lima Pasar Serpong, Bambang Ferdiansyah, menyampaikan aspirasi pedagang yang menolak lokasi relokasi di bagian belakang pasar karena dianggap tidak strategis dan sepi pembeli.
“Kalau kami ditempatkan di belakang, itu sama saja mematikan usaha kami. Sudah pernah kami coba tiga hari, tapi dagangan sepi, bahkan banyak yang busuk,” ujar Bambang, setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Tangsel dan Pedagang Pasar Serpong, Rabu, (12/11/2025).
“Kami tidak menolak ditata, hanya minta ditempatkan di lokasi yang lebih strategis,” sambung Bambang.
Bambang menegaskan, pedagang mendukung langkah pemerintah asalkan ada solusi yang berpihak kepada mereka.
Ia menyampaikan tiga usulan utama kepada pemerintah daerah. “Penerapan zonasi lokasi dan waktu bagi pedagang kaki lima agar tetap dapat berjualan di area depan pasar tanpa menimbulkan kemacetan,” tutur Bambang.
Kemudian, tambah Bambang, aturan jam operasional yang jelas agar penataan tidak menghambat aktivitas ekonomi.
“Lalu Kebijakan penataan kolaboratif, di mana pedagang dan pemerintah duduk bersama menentukan area yang efektif dan adil,” pungkas Bambang.
Laporan: iwanpose
