Tinta Otentik.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Langkah pengesahan di tingkat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, setelah sebelumnya pembahasan RUU tersebut berhasil diloloskan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (21/9/2026).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco saat meminta persetujuan dari seluruh fraksi di Gedung DPR, Jakarta.
Misi Mengurai Ketimpangan dan Konflik
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menegaskan bahwa hadirnya regulasi anyar ini merupakan ikhtiar nyata negara dalam membendung krisis agraria yang belum pernah terselesaikan secara tuntas.
Menurutnya, peta pertanahan di Indonesia masih dibayang-bayangi jurang ketimpangan yang lebar serta konflik berkepanjangan.
“Persoalan pertanahan di Indonesia hingga saat ini masih diwarnai oleh ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang cukup tinggi. Serta konflik agraria yang berkepanjangan dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat,” ucap Iman.
Ia menambahkan, produk hukum ini disusun untuk mengejawantahkan mandat TAP MPR Tahun 2001 serta memberikan kekuatan operasional pada UU Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang selama ini dinilai belum terintegrasi secara komprehensif.
“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana. Terukur, dan berkelanjutan, guna mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,“ lanjut Iman.
Ia membeberkan bahwa pembentukan undang-undang ini telah melewati proses perubahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang masif.
Dari 596 DIM yang disodorkan pemerintah, DPR menyepakati 164 DIM, merombak 114 DIM, menyisipkan 23 DIM baru, serta menghapus 295 DIM. DPR juga mengklaim telah menjalankan prinsip meaningful participation dengan menyerap masukan dari sedikitnya 55 elemen masyarakat dan lembaga.
Kehadiran LPRA hingga Afirmasi Gender
Secara substansial, UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru ini membawa sejumlah kelembagaan dan instrumen baru. Salah satu poin utamanya adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengurusi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penanganan sengketa tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid sempat menjelaskan bahwa LPRA bakal menjadi wadah mediasi bagi konflik agraria berskala komunal, terutama yang berhadapan dengan entitas korporasi maupun BUMN.
Selain LPRA, terbentuk pula Dewan Pengawas guna menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.
Regulasi ini turut menetapkan indikator lokasi prioritas, seperti tingkat ketimpangan kepemilikan, maraknya tanah terlantar, kemiskinan, hingga penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Selain itu, beleid ini membuat terobosan dengan memposisikan perempuan sebagai subjek prioritas penerima reforma agraria bersanding dengan petani, penggarap, nelayan, masyarakat adat, dan warga miskin, serta menyelipkan klausul perlindungan hukum bagi pendamping maupun pejuang hak atas tanah.
