TintaOtentik.Co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan pembelaan terkait pemanfaatan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4/2026).
DPR menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang beralasan karena menyasar langsung para peserta didik sebagai pilar utama sistem pendidikan nasional.
Pernyataan ini muncul menyusul gugatan pengujian materiil terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Sejumlah pemohon mempersoalkan penggunaan dana mandatory spending pendidikan yang “dicubit” untuk program makan siang tersebut.
Mewakili DPR RI, Anggota Komisi III I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa keberhasilan proses belajar tidak hanya ditentukan oleh kurikulum atau fasilitas gedung, melainkan juga kesiapan fisik siswa. Menurutnya, alokasi dana ini adalah langkah sinkronisasi antara kesehatan dan kecerdasan.
“Penganggaran pendanaan program makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis. Mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik sebagai salah satu komponen sistem pendidikan nasional,” ujar Wayan Sudirta dalam pembacaan keterangan resmi di depan majelis hakim MK.
Ia menambahkan, negara berkewajiban melakukan intervensi guna memastikan kondisi dasar peserta didik terpenuhi agar mereka mampu menyerap pelajaran dengan optimal.
“Dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tuturnya.
Menjawab kekhawatiran para pemohon mengenai potensi berkurangnya anggaran inti pendidikan, DPR menegaskan bahwa program MBG diposisikan sebagai sub-komponen dalam fungsi pendidikan.
Posisi anggaran ini setara dengan program-program bantuan lainnya seperti beasiswa LPDP dan wajib belajar.
“Hal ini berarti program makan bergizi adalah sub-komponen dari ekosistem pembiayaan pendidikan, bukan mengalihkan atau mengurangi mandatory spending,” tegas Wayan.
Lebih lanjut, DPR memandang bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan prinsip anggaran pendidikan yang bersifat lintas sektoral.
Artinya, pendanaan tidak hanya berpusat di satu kementerian, melainkan tersebar untuk berbagai program yang menunjang kualitas manusia.
“Pengelolaan pendanaan untuk program makan bergizi dalam APBN tahun anggaran 2026 tidak hanya sah secara kewenangan dan prosedural, tetapi juga tepat secara substantif dalam mendukung tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional,” tutupnya.
Sidang perkara nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 ini menjadi pertaruhan penting bagi keberlanjutan program unggulan pemerintah dalam APBN 2026, di mana MK akan menguji apakah penempatan anggaran tersebut bertentangan dengan konstitusi atau justru memperkuat sistem pendidikan nasional.
Laporan: Tim
