Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Belanja Tanah Tangsel Naik Rp93,8 Miliar, Pemkot Tangsel Klaim untuk PSEL Cipeucang

    9 September 2026 No Comments

    Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Pemkot Tangsel: Anggaran untuk Kesehatan-Pendidikan

    9 September 2026 No Comments

    Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

    8 September 2026 No Comments

    HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

    8 September 2026 No Comments

    Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Siapa Penerima Manfaatnya!

    8 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Regional»Dukung Larangan Jual Rokok Eceran, Pemkot Tangsel Bentuk Tim Khusus

Dukung Larangan Jual Rokok Eceran, Pemkot Tangsel Bentuk Tim Khusus

0
By Irfan Kurniawan on 8 August 2024 Regional

TintaOtentik.co – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, mengatakan akan membentuk tim khusus untuk menyisir warung yang menjual rokok secara eceran di kawasan pendidikan.

Benyamin menyampaikan bahwa tim khusus ini terdiri atas personel gabungan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP.

“Tim khusus itu sedang dalam proses. Tentunya nanti akan berkoordinasi dengan perangkat wilayah seperti kecamatan dan kelurahan untuk pemetaannya,” katanya, Rabu (7/8/24).

Nantinya, tim khusus bertugas memberikan imbauan dan lakukan penyisiran dengan melakukan pendataan terhadap pedagang atau warung rokok di kawasan pendidikan.

“Apabila imbauan tersebut tidak dipatuhi, lanjutnya, tim khusus akan mengambil langkah persuasif lainnya dengan memindahkan lokasi tempat dagangan itu,” ujarnya.

“Kami lakukan ini agar seluruh pemilik warung dapat mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Tak hanya warung menjual rokok, Benyamin menambahkan, jika tim khusus tersebut juga turut mengantisipasi peredaran minuman keras dan obat terlarang.

“Tentu saja bukan hanya sekedar larangan merokok, konsumsi minuman keras kemudian juga obat-obat terlarang yang menyasar ke kalangan muda patut diantisipasi,” tukasnya.

Benyamin davnie larang jual rokok eceran tangsel larangan jual rokok eceran Pemkot tangsel rokok eceran Tangerang Selatan Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePemkot Tangsel Tambah Trayek Angkot dan Integrasikan Rute
Next Article Atur Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Hingga Aborsi, Jokowi Tekan PP Kesehatan
Irfan Kurniawan

Related Posts

Belanja Tanah Tangsel Naik Rp93,8 Miliar, Pemkot Tangsel Klaim untuk PSEL Cipeucang

9 September 2026

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Pemkot Tangsel: Anggaran untuk Kesehatan-Pendidikan

9 September 2026

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

8 September 2026

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Belanja Tanah Tangsel Naik Rp93,8 Miliar, Pemkot Tangsel Klaim untuk PSEL Cipeucang

By tintaotentik.co9 September 20260

TintaOtentik.Co – Anggaran belanja modal tanah Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melonjak Rp93,88 miliar dalam…

 

Belanja Barang dan Jasa Naik Rp159 Miliar, Pemkot Tangsel: Anggaran untuk Kesehatan-Pendidikan

9 September 2026

Gelar FGD, Yayasan Syarif Hidayatullah Nyatakan Kepemilikan Lahan TKIP-SDIP Pamulang

8 September 2026

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.