Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

    13 August 2026 No Comments

    Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

    13 August 2026 No Comments

    3 Pasar Dikelola PT PITS Retribusi Tak Optimal, Pemkot Tangsel Ajukan Pembentukan Perseroda Pasar?

    13 August 2026 No Comments

    Pemerintah Perketat Penggunaan Pertalite: Mobil Mewah Dilarang, Subsidi Hanya untuk Yang Berhak

    13 August 2026 No Comments

    Hoaks Narasi Bahlil Terapkan Pajak 8 Barang ini di 2027

    13 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Gak Hanya Polisi, TNI Pun Mesti Mundur Kalo Duduki Jabatan Sipil!

Gak Hanya Polisi, TNI Pun Mesti Mundur Kalo Duduki Jabatan Sipil!

0
By Sulis on 15 November 2025 Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil harus segera dijalankan, tanpa alasan penundaan apa pun.

Adapun, tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menyatakan bahwa putusan MK bersifat langsung berlaku. Selama tidak dicantumkan masa berlakunya, putusan MK harus dilaksanakan seketika.

Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi institusi kepolisian termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menunda penerapannya, misalnya menunggu revisi UU Polri.

“Kapolri sendiri telah membentuk tim percepatan reformasi (Polri). Maka putusan MK ini merupakan salah satu poin prinsipil yang harus dipercepat pelaksanaannya di lingkungan kepolisian,” ujar Ray kepada wartawan, Sabtu, (15/11/2025).

Kendati begitu, Ray menyebut bahwa putusan MK tersebut seharusnya menjadi landasan lebih luas bagi pemerintah untuk menata ulang praktik rangkap jabatan di berbagai institusi negara.

“Sudah seharusnya putusan dimaksud dilaksanakan presiden,” kata Aktivis 1998 ini. Ia juga menyoroti masih banyaknya jabatan-jabatan sipil yang diduduki oleh TNI aktif.

Menurutnya, hal itu mesti ditata kembali agar tidak bertentangan amanat reformasi 1998 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal 47 disebutkan “Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif”.

“Perlu menata kembali jabatan-jabatan sipil yang diduduki oleh TNI. Intinya, semangat putusan MK tersebut adalah reformasi profesionalisme aparatur negara dan pemerintahan,” tegas Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Menurutnya, presiden perlu mengambil langkah konsisten agar seluruh aparatur negara, baik Polri maupun TNI, bekerja sesuai fungsi profesional masing-masing tanpa tumpang tindih jabatan.

“Ke situlah hendaknya presiden melangkah,” pungkasnya.

Laporan: Tim

Gak Hanya Polisi polri Polri Harus Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan MK TintaOtentik TintaOtentik.Co tni TNI Harus Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil TNI Pun Mesti Mundur Kalo Duduki Jabatan Sipil
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleRaperda RTRW Tangsel, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Benyamin Cs Soal Kasus Situ Antap
Next Article Anak Sinar Mas Diduga Terlibat Skandal Solar Murah, MAKI Desak Kejagung Tak Pandang Bulu!
Sulis

Related Posts

Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

13 August 2026

Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

13 August 2026

3 Pasar Dikelola PT PITS Retribusi Tak Optimal, Pemkot Tangsel Ajukan Pembentukan Perseroda Pasar?

13 August 2026

Pemerintah Perketat Penggunaan Pertalite: Mobil Mewah Dilarang, Subsidi Hanya untuk Yang Berhak

13 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

By Irfan Kurniawan13 August 20260

TintaOtentik.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batasan tegas terkait prosedur hukum atas dugaan penghinaan terhadap…

Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

13 August 2026

3 Pasar Dikelola PT PITS Retribusi Tak Optimal, Pemkot Tangsel Ajukan Pembentukan Perseroda Pasar?

13 August 2026

Pemerintah Perketat Penggunaan Pertalite: Mobil Mewah Dilarang, Subsidi Hanya untuk Yang Berhak

13 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.