Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

    6 September 2026 No Comments

    Pengusutan Anggaran DPRD Lampura: Diduga Aliran Uang Masuk ke Pimpinan Dewan

    6 September 2026 No Comments

    Anggaran MBG Dipangkas dari Rp330 Triliun ke Rp240 Triliun, Berpotensi Bisa Ditekan Lagi

    4 September 2026 No Comments

    Gandeng Lintas Instansi, ATR/BPN Tangsel Berharap Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dapat Selesaikan Persoalan Administrasi

    4 September 2026 No Comments

    Pendapatan Kelas Menengah Terus Tergerus, Menkeu Purbaya Beberkan Pemicunya

    4 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Raperda RTRW Tangsel, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Benyamin Cs Soal Kasus Situ Antap

Raperda RTRW Tangsel, Fraksi PDIP Tangsel Pertanyakan Benyamin Cs Soal Kasus Situ Antap

0
By Sulis on 15 November 2025 Hukum, Politik, Regional

TintaOtentik.Co – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel menyoroti kasus Situ Antap di Kecamatan Ciputat Timur yang sebagian arealnya telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Kasus Situ Antap mencerminkan lemahnya perlindungan kawasan situ dan resapan air dalam kebijakan tata ruang sebelumnya,” Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Tangsel, Syamsul Hariyanto, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu, (15/11/2025).

“Padahal, secara ekologis, Situ Antap memiliki fungsi penting sebagai kawasan lindung setempat yang berperan menjaga keseimbangan hidrologis dan mencegah potensi banjir di wilayah sekitarnya,” jelas Syamsul Hariyanto yang akrab disapa Atul.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Tangsel, Syamsul Hariyanto (Foto: TintaOtentik.Co)

Atul menyebutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan resapan air, sempadan situ, dan danau wajib dilindungi dari segala bentuk kegiatan yang dapat mengubah fungsi pokoknya.

“Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa Raperda RTRW Kota Tangerang Selatan Tahun 2025–2045 harus secara tegas menetapkan batas sempadan Situ Antap secara spasial dan hukum, serta melakukan peninjauan kembali terhadap penerbitan SHGB di atas kawasan lindung,” beber Atul.

“Langkah tersebut harus dilakukan melalui verifikasi bersama antara Kementerian ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, guna memastikan keberpihakan kebijakan tata ruang terhadap pelestarian lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas,” tegas Atul.

Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memutuskan menempuh jalur hukum untuk menguasai kembali Situ Kayu Antap d Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Langkah hukum yang dilakukan itu dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil alih situ yang dikuasai PT Hana Kreasi Persada (HKP).

Upaya PK tersebut atas dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg dan nomor. 13/PDT/2012/PT.BTN.

“Pokoknya kita akan lakukan upaya hukum terakhir. Upaya PK ini kita lakukannya dengan Biro Hukum dan PUPR dengan BPKAD,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti kepada wartawan di Serang, Senin (2/10/2023).

Pada tahun 2007, situ yang berada di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur dengan luas 1,6 hektar tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten. 

Apalagi, situ Kayu Antap ditetapkan sebagai kawasan resapan dan konservasi air sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2011-2031.

Namun, Majelis Hakim PN Serang memerintahkan Pemprov Banten menghapus Hak Guna Pakai Nomor: 6. 0340/Rempoa atas PT HKP dari daftar inventaris aset Pemprov Banten. Kini, lahan situ sudab diurug tanah oleh pengembang perumahan untuk mendirikan bangunan.

Laporan: iwanpose

BPKAD Banten DPRD Kota Tangsel DPRD Tangsel DPRD Tangsel Soroti Kasus Situ Antap DPRD Tangsel Soroti Kasus Situ Kayu Antap Kasus Situ Antap Tangsel Kasus Situ Kayu Antap Tangsel Kota tangsel Pemkot tangsel Pemprov Banten Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Tangsel Syamsul Hariyanto Situ Antap Tangsel Situ Kaya Antap Tangsel Situ Kayu Antap Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleRaperda RTRW, DPRD Tangsel Singgung Pemkot Persoalan Daerah Resapan Air Harus Prioritas
Next Article Gak Hanya Polisi, TNI Pun Mesti Mundur Kalo Duduki Jabatan Sipil!
Sulis

Related Posts

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

6 September 2026

Pengusutan Anggaran DPRD Lampura: Diduga Aliran Uang Masuk ke Pimpinan Dewan

6 September 2026

Gandeng Lintas Instansi, ATR/BPN Tangsel Berharap Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dapat Selesaikan Persoalan Administrasi

4 September 2026

Pendapatan Kelas Menengah Terus Tergerus, Menkeu Purbaya Beberkan Pemicunya

4 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

By tintaotentik.co6 September 20260

TintaOtentik.Co – Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi paparan…

 

Pengusutan Anggaran DPRD Lampura: Diduga Aliran Uang Masuk ke Pimpinan Dewan

6 September 2026

Anggaran MBG Dipangkas dari Rp330 Triliun ke Rp240 Triliun, Berpotensi Bisa Ditekan Lagi

4 September 2026

Gandeng Lintas Instansi, ATR/BPN Tangsel Berharap Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dapat Selesaikan Persoalan Administrasi

4 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.