Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Komisi 2 DPRD Tangsel Dorong Subsidi BBM dan Kendaraan Listrik Soal Bus Sekolah

    5 May 2026 No Comments

    Resmi Teken DCA, Indonesia-Jepang Sepakati Penguatan Keamanan Maritim dan Alutsista

    5 May 2026 No Comments

    Implementasi Pasal 33: Prabowo Panggil Bahlil Tekan Perubahan Skema Bagi Hasil Tambang

    5 May 2026 No Comments

    Kemensos-Ombudsman Susun Roadmap Sekolah Rakyat hingga Daycare

    5 May 2026 No Comments

    Imbas Lumpur Proyek di Jalan Ciater, DPRD Tangsel Minta Pemkot Segera Evaluasi

    5 May 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi
Implementasi Pasal 33: Prabowo Panggil Bahlil Tekan Perubahan Skema Bagi Hasil Tambang (FOTO: Dok/Istimewa)

Implementasi Pasal 33: Prabowo Panggil Bahlil Tekan Perubahan Skema Bagi Hasil Tambang

0
By tintaotentik.co on 5 May 2026 Ekonomi, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Pada Selasa (5/5/2026), Kepala Negara memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Istana Kepresidenan guna membahas evaluasi harga minyak mentah dunia serta perombakan besar pada sistem pembagian hasil di sektor pertambangan.

Pertemuan tersebut menyoroti fluktuasi harga crude global yang berdampak langsung pada biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) serta hubungannya dengan Indonesian Crude Price (ICP).

“Tadi saya kebetulan dipanggil oleh Bapak Presiden untuk membahas beberapa perkembangan, termasuk di dalamnya adalah harga crude BBM terhadap ICP,” ungkap Bahlil usai pertemuan di Kompleks Istana.

Misi Besar Pasal 33 UUD 1945

Fokus utama pembicaraan kedua tokoh ini tidak hanya berhenti pada isu BBM, melainkan merambah ke arah penataan ulang konsesi pertambangan.

Bahlil menegaskan bahwa visi besar pemerintah ke depan adalah memperkuat cengkeraman negara atas wilayah-wilayah tambang, sebagai bentuk nyata dari mandat Pasal 33 UUD 1945.

Pemerintah bertekad memastikan bahwa setiap jengkal lahan tambang, baik yang sudah lama beroperasi maupun yang baru, harus menyumbang devisa yang jauh lebih besar bagi negara.

“Khususnya pertambangan-pertambangan baik yang lama maupun yang baru itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal,” tuturnya.

Mengadopsi Skema Migas untuk Sektor Pertambangan

Salah satu poin revolusioner yang diwacanakan adalah penerapan skema pembagian hasil yang lebih adil dan menguntungkan pemerintah.

Bahlil berkata, rencana pemerintah untuk melakukan simulasi (exercise) terhadap pola-pola yang selama ini sukses di sektor migas, seperti cost recovery dan gross split, untuk kemudian diterapkan dalam kerja sama dengan kontraktor swasta di sektor mineral dan batubara.

“Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” jelas Bahlil.

Porsi Negara Harus Lebih Dominan

Meski pemerintah tetap membuka pintu bagi sektor swasta dan badan usaha melalui skema konsesi, ke depannya akan ada instrumen baru yang lebih ketat.

Tujuannya jelas yakni menciptakan keseimbangan proporsional di mana negara berhak mendapatkan porsi keuntungan yang lebih besar sebagai pemilik sah sumber daya alam.

“Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar,” tegas Bahlil menutup penjelasannya.

Laporan: Tim

Aturan Tambang bahlil lahadalia Bahlil Pasal 33 Cost Recovery Crude Indonesia Energi Terbaharukan Gross Split Tambang Harga Minyak Mentah ICP Implementasi Pasal 33 Kebijakan Energi Konsesi Tambang menteri esdm Minyak Dunia Minyak Indonesia Pendapatan Negara Prabowo Bahlil Skema Tambang Prabowo Panggil Bahlil Tekan Perubahan Skema Bagi Hasil Tambang Prabowo Pasal 33 Prabowo Subianto Sektor Pertambangan Skema Bagi Hasil TintaOtentik TintaOtentik.Co UUD 1945 Pasal 33
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKemensos-Ombudsman Susun Roadmap Sekolah Rakyat hingga Daycare
Next Article Resmi Teken DCA, Indonesia-Jepang Sepakati Penguatan Keamanan Maritim dan Alutsista
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Komisi 2 DPRD Tangsel Dorong Subsidi BBM dan Kendaraan Listrik Soal Bus Sekolah

5 May 2026

Resmi Teken DCA, Indonesia-Jepang Sepakati Penguatan Keamanan Maritim dan Alutsista

5 May 2026

Kemensos-Ombudsman Susun Roadmap Sekolah Rakyat hingga Daycare

5 May 2026

Imbas Lumpur Proyek di Jalan Ciater, DPRD Tangsel Minta Pemkot Segera Evaluasi

5 May 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Komisi 2 DPRD Tangsel Dorong Subsidi BBM dan Kendaraan Listrik Soal Bus Sekolah

By tintaotentik.co5 May 20260

TintaOtentik.Co – Ancaman berhentinya layanan bus sekolah gratis di Tangsel akibat kenaikan harga bahan bakar…

 

Resmi Teken DCA, Indonesia-Jepang Sepakati Penguatan Keamanan Maritim dan Alutsista

5 May 2026

Implementasi Pasal 33: Prabowo Panggil Bahlil Tekan Perubahan Skema Bagi Hasil Tambang

5 May 2026

Kemensos-Ombudsman Susun Roadmap Sekolah Rakyat hingga Daycare

5 May 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.