TintaOtentik.Co – Pada Selasa (5/5/2026), Kepala Negara memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Istana Kepresidenan guna membahas evaluasi harga minyak mentah dunia serta perombakan besar pada sistem pembagian hasil di sektor pertambangan.
Pertemuan tersebut menyoroti fluktuasi harga crude global yang berdampak langsung pada biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) serta hubungannya dengan Indonesian Crude Price (ICP).
“Tadi saya kebetulan dipanggil oleh Bapak Presiden untuk membahas beberapa perkembangan, termasuk di dalamnya adalah harga crude BBM terhadap ICP,” ungkap Bahlil usai pertemuan di Kompleks Istana.
Misi Besar Pasal 33 UUD 1945
Fokus utama pembicaraan kedua tokoh ini tidak hanya berhenti pada isu BBM, melainkan merambah ke arah penataan ulang konsesi pertambangan.
Bahlil menegaskan bahwa visi besar pemerintah ke depan adalah memperkuat cengkeraman negara atas wilayah-wilayah tambang, sebagai bentuk nyata dari mandat Pasal 33 UUD 1945.
Pemerintah bertekad memastikan bahwa setiap jengkal lahan tambang, baik yang sudah lama beroperasi maupun yang baru, harus menyumbang devisa yang jauh lebih besar bagi negara.
“Khususnya pertambangan-pertambangan baik yang lama maupun yang baru itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal,” tuturnya.
Mengadopsi Skema Migas untuk Sektor Pertambangan
Salah satu poin revolusioner yang diwacanakan adalah penerapan skema pembagian hasil yang lebih adil dan menguntungkan pemerintah.
Bahlil berkata, rencana pemerintah untuk melakukan simulasi (exercise) terhadap pola-pola yang selama ini sukses di sektor migas, seperti cost recovery dan gross split, untuk kemudian diterapkan dalam kerja sama dengan kontraktor swasta di sektor mineral dan batubara.
“Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” jelas Bahlil.
Porsi Negara Harus Lebih Dominan
Meski pemerintah tetap membuka pintu bagi sektor swasta dan badan usaha melalui skema konsesi, ke depannya akan ada instrumen baru yang lebih ketat.
Tujuannya jelas yakni menciptakan keseimbangan proporsional di mana negara berhak mendapatkan porsi keuntungan yang lebih besar sebagai pemilik sah sumber daya alam.
“Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar,” tegas Bahlil menutup penjelasannya.
Laporan: Tim
