TintaOtentik.Co – Ketua Kadin Kota Tangsel terpilih, periode 2025–2030, Marhadi, menyatakan tidak pernah ada obrolan mengenai bagi-bagi posisi bersama Abdul Rahman atau Arnovi, hanya sebatas sillaturahmi menjelang Musyawarah Kota (Muskota) Kadin Tangsel IV yang akan di selenggarakan pada, Rabu, (3/12/2025).
Diketahui berdasarkan informasi beredar, Caretaker Agus R Wisas bersama dua kandidat bakal Calon Ketua Kadin Tangsel, Marhadi dan Arnovi, sempat bertemu menjelang Mukota IV yang diselenggarakan di Swiss belhotel.
Menanggapi hal demikian Marhadi mengakui memang ada pertemuan H-1 jelang acara Mukota IV.
“Hasil obrolan pertemuan pertama supaya menjaga kondusifitas. Artinya ini bukan bicara kita Kadin tapi bicara Kota Tangsel agar investasi bisa tumbuh di Kota Tangsel,” terang Marhadi.
Marhadi menjelaskan ketidakhadiran bang Arnovi hari ini di Mukota saya fikir itu kan haknya masing-masing.
“Mungkin beliau juga punya pemikiran seperti apa, tentunya beliau punya sesuatu memang yang akan ditempuhnya,” kata Marhadi.
Menanggapi tanggapan soal proses hukum yang sedang berjalan, apakah itu harusnya status quo? “Kalo itu saya no comment yah. Artinya itu masing-masing,” jawab Marhadi.
Marhadi sampaikan insya allah teman-teman rival kemarin akan saya rangkul ke struktural kepengurusan. Karna mau bagaimana pun itu teman-teman saya juga.
Pasca terpilih melalui mekanisme Mukota, Marhadi mengungkapkan pentingnya menjaga kondusivitas Kota Tangsel sebagai modal utama menarik masuk investasi.
“Saya meyakini, Kadin sebagai organisasi profesional memiliki peran sentral dalam menciptakan dan mempertahankan iklim usaha yang stabil,” papar Marhadi.
Marhadi menambahkan hari ini, pengusaha yang ada di Kota Tangsel membuktikan bahwa Kadin adalah organisasi profesional. Organisasi ini selalu menjaga kondusivitas Kota Tangsel.
“Harapan kita ke depan, dengan menjaga kondusivitas, investasi di Kota Tangerang Selatan akan tumbuh, harapannya akan maju,” tutupnya.
Regis Gugatan Keluar, Mukota Kadin Tangsel Dinilai Tak Sah Jika Tetap Digelar
Diberitakan sebelumnya Tim kuasa hukum dari salah satu calon Ketua Kadin Tangerang Selatan resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah pihak terkait penyelenggaraan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Tangsel 2025.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor registrasi 1535/Pdt.G/2025/PN.Tng akibat adanya dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tindakan-tindakan panitia yang dinilai tidak sesuai ketentuan organisasi.
Kuasa hukum, Irwan, menjelaskan bahwa pokok gugatan menyoroti dua hal utama. Pertama, adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa ketidakkonsistenan dan tindakan penyelenggara yang dianggap menyimpang dari aturan AD/ART maupun Peraturan Organisasi. Kedua, pihaknya meminta agar pelaksanaan Mukota Kadin Tangsel tanggal 30 November 2025 ditunda sementara hingga terdapat kejelasan terkait perubahan teknis penetapan hak suara.
Irwan menegaskan bahwa sebelumnya jumlah peserta dengan hak suara ditetapkan sebanyak 660 orang. Namun tanpa landasan aturan yang jelas, jumlah tersebut kemudian dialihkan menjadi hanya 200 peserta perwakilan.
“Perubahan teknis ini tidak sesuai AD/ART dan tidak memiliki dasar keputusan yang sah. Itu yang menjadi keberatan kami,” ujarnya.
Rangkaian Tindakan Tidak Sesuai Prosedur
Menurut kuasa hukum, persoalan semakin kompleks ketika caretaker awal yang menetapkan komposisi 660 hak suara justru diberhentikan oleh Kadin Provinsi Banten di tengah proses. Pergantian caretaker tersebut membuat rangkaian kebijakan menjadi tumpang tindih dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Rangkaiannya tidak bisa dipisahkan. Produk keputusan caretaker awal dan tindakan caretaker pengganti semuanya saling berhubungan. Karena itu seluruh pihak harus kami masukkan sebagai turut tergugat,” kata Irwan.
Lima Pihak Digugat, Kerugian Ditaksir Rp5 Miliar
Pihak penggugat melibatkan sedikitnya lima pihak dalam gugatan, yakni:
Caretaker awal.
Caretaker pengganti.
Ketua Kadin Provinsi Banten.
Panitia Penyelenggara Mukota Kadin Tangsel.
Kadin Indonesia.
Laporan: iwanpose
