Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    DPR Ketok Sah RUU Reforma Agraria, Langkah Baru Urai Sengketa Tanah Rakyat

    22 September 2026 No Comments

    APBD-P Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun: Belanja Infrastruktur Sentuh 48,22 Persen

    21 September 2026 No Comments

    Nusron Wahid Enggan Jawab Kenapa Mundur dari Golkar

    21 September 2026 No Comments

    Turunkan HET 20 Persen, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Naik: Sentuh 8,1 Juta Ton

    21 September 2026 No Comments

    Putusan MK Hapus Presidential Threshold

    21 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Kanwil Kemenkumham Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Harmonisasi Raperda RTRW

Kanwil Kemenkumham Banten dan Pemkot Tangsel Bahas Harmonisasi Raperda RTRW

0
By Irfan Kurniawan on 17 September 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan Tahun 2025–2045.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Banten, Marsinta Simanjuntak yang hadir secara virtual, menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana pembahasan komprehensif sekaligus wadah untuk memberikan masukan konstruktif dalam penyempurnaan Raperda.

“Dengan terlaksananya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini, kita harapkan dapat menghasilkan diskusi yang mendalam serta rekomendasi yang bermanfaat demi terwujudnya peraturan daerah yang baik, berkualitas, dan berintegritas,” terang, Selasa (16/9/2025).

Marsinta menjelaskan harapannya agar hasil rapat menjadi pijakan penting bagi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel selaku pemrakarsa, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan tata ruang wilayah yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Banten tegaskan komitmennya untuk memperkuat peran dalam proses harmonisasi regulasi daerah.

“Tujuannya, agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta kepentingan masyarakat luas,” pungkas

Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tangsel, Eki Herdiana mengatakan, apresiasi tinggi kepada Kanwil Kemenkumham Banten yang telah memfasilitasi proses harmonisasi Raperda RTRW.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan arah pembangunan kota memiliki dasar hukum yang kuat serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan proses krusial untuk menyelaraskan konsep RTRW agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan sekaligus mengakomodasi kebutuhan pembangunan berkelanjutan di Tangsel,” terang Eki.

Ia menegaskan, Raperda RTRW 2025–2045 disusun sebagai dokumen strategis yang akan menjadi acuan pembangunan kota selama dua dekade ke depan.

“RTRW adalah peta jalan pembangunan. Tanpa regulasi tata ruang yang jelas, pembangunan kota bisa berjalan sporadis dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandas Eki.

Laporan: iwanpose

Bappelitbangda Tangsel Harmonisasi Raperda RTRW Tangsel Kanwil Kemenkumham Banten kemenkumham Kepala Bappelitbangda Tangsel Eki Herdiana Pemkot tangsel Raperda RTRW Kota Tangsel Raperda RTRW Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleSoroti Terminal Pondok Cabe Pamulang, DPR Sebut Masyarakat Tak Rasakan Manfaatnya
Next Article Hari Keselamatan Pasien, Ketua Fraksi PDIP Tangsel: Tolak Pelayanan Kesehatan Dijadikan Komoditas!
Irfan Kurniawan

Related Posts

DPR Ketok Sah RUU Reforma Agraria, Langkah Baru Urai Sengketa Tanah Rakyat

22 September 2026

APBD-P Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun: Belanja Infrastruktur Sentuh 48,22 Persen

21 September 2026

Nusron Wahid Enggan Jawab Kenapa Mundur dari Golkar

21 September 2026

Turunkan HET 20 Persen, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Naik: Sentuh 8,1 Juta Ton

21 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

DPR Ketok Sah RUU Reforma Agraria, Langkah Baru Urai Sengketa Tanah Rakyat

By Sulis22 September 20260

Tinta Otentik.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan…

 

APBD-P Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun: Belanja Infrastruktur Sentuh 48,22 Persen

21 September 2026

Nusron Wahid Enggan Jawab Kenapa Mundur dari Golkar

21 September 2026

Turunkan HET 20 Persen, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Naik: Sentuh 8,1 Juta Ton

21 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.